Rabu, 18 Januari 2012

BAHAYA KOMENTAR MIRING TERHADAP AMAL SHOLIH

Sesungguhnya Alloh dan rasulNya telah banyak memperingatkan kaum muslimin dari bahaya orang – orang munafik dan dari sifat – sifat kemunafikan, bahkan sebagian surat – surat dalam kitabulloh yang mulia ada surat al Munafiqun yang khusus menelanjangi kemunafikan para munafiqun, demikian juga surat at Taubah dan al Ahzab yang tak kalah hebat menyingkap kejelekan _ kejelekan mereka _ semoga Alloh melindungi kita dari para munafiqun dan kemunafikan_ . Demikian halnya nabi kita yang sangat penyayang kepada umatnya, beliau sholallohu ‘alaihi wasallam dibanyak hadits menerangkan ayat – ayat ( tanda – tanda ) munafik kepada umatnya sebagai bentuk peringatan agar mereka menjauh darinya, sehingga tepatlah jika diakhir – akhir surat at Taubah selepas Alloh menyingkap kebusukan munafiqun dan kemunafikan ; Dia ta’ala memuji nabiNya sholallohu ‘alaihi wasallam dengan menyebutkan sifat mulia beliau sholallohu ‘alaihi wasallam. Dia ta’ala berfirman :

{ لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رؤوف رحيم }

Berkata al Hafidz Ibnu katsier rohimahulloh : “ Alloh berfirman dalam rangka menyebut – nyebut karuniaNya kepada kaum mukminin berupa pengutusan kepada mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri yaitu dari jenis mereka sendiri dan berbicara dengan bahasa mereka . . . berat dirasakan oleh rasul tersebut segala apa yang menyusahkan kalian . . . rasul tersebut sangat bersemangat untuk menyampaikan hidayah kepada kalian dan menyampaikan segala apa yang bermanfaat bagi dunia dan akherat kalian . . . terhadap kaum mukminin maka rasul tersebut adalah sangat lembut lagi penyayang ”._ [ Tafsir Al Qur’an Al Adzim ( 4 / 241 – 243 ) cet. Daruth Thoibah, KSU ]

Kemudian diantara sifat munafiqun yang harus diwaspadai oleh kaum mukminin adalah ringannya lisan untuk berkomentar miring terhadap amal sholih yang diamalkan secara lahir oleh orang – orang yang beriman. Sifat buruk ini _ semoga Alloh melindungi kita darinya_ telah Alloh singkap dalam ayat ke – 79 dari surat at Taubah yang mulia, Dia berfirman :

{ الذين يلمزون المطوعين من المؤمنين في الصدقات والذين لا يجدون إلا جهدهم فيسخرون منهم سخر الله منهم ولهم عذاب أليم }

Berkata Syaikh Abdurrohman bin Nashir as Si’diy rohimahulloh : “ Ini juga merupakan kebusukan munafiqun, mereka _ semoga Alloh menghinakan mereka_ tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan Islam dan urusan kaum muslimin yang mereka pandang ada celah untuk berkomentar niscaya mereka akan berkomentar secara dzolim lagi keji. Tatkala Alloh dan rasulNya sholallohu ‘alaihi wasallam memotifasi kaum muslimin untuk bersodaqoh maka kaum musliminpun bersegera menyambut motifasi tersebut, mereka mengorbankan sebagian dari harta mereka sesuai kemampuan masing – masing, ada yang mengeluarkan banyak shodaqoh dan ada yang sedikit, maka orang – orang munafikpun mengejek dan mencela siapa yang banyak shodaqohnya dengan komentar bahwa niat dan tujuan orang tersebut hanyalah pengen dilihat dan didengar oleh yang lain, sedang terhadap yang sedikit shodaqohnya lagi faqir maka mereka komentari dengan bahwa sesungguhnya Alloh tidak butuh kepada shodaqohnya orang ini. Maka Alloh menurunkan firmanNya { الذين يلمزون } artinya orang – orang yang mencela dan mengejek { المطوعين من المؤمنين في الصدقات } orang – orang yang banyak shodaqohnya maka mereka komentari sebagai orang – orang yang pengen dilihat orang lain, niatannya tiada lain adalah kebanggaan dan dan pengen didengar, dan mereka mencela lagi mengejek { الذين لا يجدون إلا جهدهم } orang – orang yang tiada mendapati kecua sekedar tenaga mereka sehingga mereka akan mengorbankan sekedar apa yang mereka sanggupi, maka orang – orang munafik berkomentaran bahwa Alloh tidak butuh kepada shodaqoh mereka ini, dengan itulah para munafiqun mengejek orang – orang mukmin tersebut. Maka Alloh membalas perbuatan penghinaan mereka tersebut bahwa Alloh menghinakan mereka dan bahwa bagi mereka ada adzab yang menyakitkan, sebab telah terhimpun dalam komentar mereka ini sekian perkara yang dilarang :

Diantaranya, perbuatan memata – matai kondisi kaum mukminin disertai antusiasme mereka untuk menemukan kesempatan untuk berkomentar miring terhadap kaum mukminin, padahal Alloh telah berfirman :

{ إن الذين يحبون أن تشيع الفاحشة في الذين آمنوا لهم عذاب أليم }

{ Sesungguhnya orang – orang yang suka agar kekejian tersebar ditengah – tengah kaum mukminin niscaya bagi mereka ada adzab yang menyakitkan }.

Diantaranya, perbuatan mencela kaum mukminin sebab keimanan mereka sebagai bentuk kekufuran para munafiqun terhadap Alloh dan sebagai bentuk kebencian terhadap dien ini.

Diantaranya, bahwa perbuatan mencela dan mengejek adalah muharrom bahkan ia sebagai dosa besar jika dalam perkara duniawiyah, sedangkan dalam perkara ketaatan maka perbuatan mencela dan mengejek ini tentulah lebih busuk lagi kotor.

Diantaranya, bahwa siapa saja yang menjalankan ketaatan kepada Alloh dan menjalankan ibadah tathowwu’ dengan bentuk – bentuk kebajikan maka yang semestia ia dibantu dan dimotifasi atas amalannya tersebut. Namun orang – orang munafik ternyata mereka malah berusaha mengendorkan semangat melalui komentar miring mereka dan ejekan mereka.

Diantaranya, bahwa komentar mereka terhadap orang yang banyak shodaqohnya sebagai seorang yang pengen dilihat orang lain adalah sebuah kekeliruan yang fatal, sebuah vonis atas perkara gaib dan sebuah sangkaan yang terlalu berani, maka kejelekan apalagi yang lebih besar dibandingkan perbuatan demikian ?.

Dan diantaranya, bahwa komentar mereka terhadap orang – orang yang sedikit shodaqohnya bahwa Alloh tidak butuh dari shodaqoh orang ini adalah sebuah komentar yang maksudnya adalah batil, sebab Alloh adalah maha kaya yang tidak butuh kepada shodaqoh baik sedikit maupun banyak dan bahkan Dia adalah maha tidak butuh dari seluruh penghuni langit dan bumi ini, akan tetapi Dia ta’ala memerintahkan kepada para hambaNya dengan perkara yang mereka membutuhkan kepadanya, adalah Alloh, Dia adalah maha tidak butuh kepada mereka namun merekalah yang sangat butuh kepadaNya, barang siapa yang beramal kebajikan meskipun seberat semut niscaya dia akan melihatnya. Maka komentar munafiqun ini jelas – jelas terkandung didalamnya upaya mengendorkan semangat beramal sholih, oleh karenanya balasan bagi mereka adalah Alloh hinakan mereka dan bagi mereka ada adzab yang menyakitkan ”._ [ Taisir Al Karimur Rohman ( 348 – 349 ) cet. Muassasah Ar Risalah ]

Al hasil, hendaknya setiap mukmin berupaya menjaga lisannya dalam berucap sebab kebanyakan manusia menjadi penghuni jahannam adalah karena buah – buah lisannya, wallohul muwaffiq.

وصلى الله على محمد وآله وسلم والله أعلم والحمد لله

Minggu, 15 Januari 2012

TAREKAT AHLIS SUNNAH WAL JAMA'AH

Berkata Syaikhul Islam Taqiyyuddien Ibnu Taimiyyah rohimahulloh : “ Kemudian diantara tarekat Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah ( 1 ) Ittiba’ kepada atsar Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam secara batin dan lahir ( 2 ) Ittiba’ kepada jalannya para sabiqunal awwalun dari kalangan muhajirin dan anshor ( 3 ) Ittiba’ kepada washiyat Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam, dimana beliau bersabda : (( wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafa rosyidin mahdiyyin sepeninggalku, berpeganglah kalian dengannya dan gigitlah ia erat – erat dengan geraham kalian dan jauhilah oleh kalian perkara – perkara muhadatsat sebab setiap bid’ah adalah kesesatan )). ( 4 ) Mereka mengetahui bahwa kalam yang paling benar adalah kalamulloh dan petunjuk yang terbaik adalah petunjuknya Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam ( 5 ) Mereka mengutamakan kalamulloh atas yang selainnya dari ucapan beragam macam manusia dan mengutamakan petunjuk Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam atas petunjuk siapa saja selainnya. ( 6 ) Oleh karenanya mereka dinamai dengan ahlul kitab was sunnah ( 7 ) juga dinamai dengan ahlul jama’ah sebab al jama’ah adalah persatuan sedang lawannya adalah perpecahan walaupun lafadz al jama’ah telah dipakai untuk sebuah nama pada perkumpulan suatu kaum. ( 8 ) Ijma’ adalah dalil ketiga yang menjadi pijakan didalam ilmu dan amal. ( 9 ) Mereka menimbang dengan tiga dalil diatas segala apa yang ditempuh oleh manusia baik berupa ucapan ataupun amalan, baik lahir maupun batin yaitu dari setiap perkara yang memiliki keterkaitan dengan dien. ( 10 ) Ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah segala apa yang para salafush sholih dahulu berada diatasnya sebab sesudah mereka maka banyak terjadi khilaf dan umat ini telah tersebar ”._ [ kitab Al ‘Aqidah Al Washithiyyah, ‘Aqidatul Muwahhiddien ( 327 – 328 ) himpunan Syaikh Abdulloh Al Ghomidiy, pengantar Syaikh Ibnu Baz, cet. Dar Athorfain, KSU ]

Selasa, 10 Januari 2012

MAJALIS 'ILMI SYAR'IY KALIMANTAN BARAT

" Yang Manfa'at Tetap Exist "

Jadwal Kajian 'Ilmiyyah di Kalimantan Barat
Bersama Abu Unaisah Jabir bin Tunari hafidzohulloh

1. Materi : Fat-hul Majid Lisyarhi Kitabit Tauhid
Waktu : Setiap Jum'at, Ba'da Sholat Isya / jam 20 : 00 WiB
Tempat : Surau Al Hidayah, Jl. Imam Bonjol Gg. Kusuma Wijaya

2. Materi : Tafsir Ibnu Katsir Juz 28
Waktu : Setiap Sabtu, Ba'da Sholat Isya / jam 20 : 00 WiB
Tempat : Surau Al Hidayah, Jl. Imam Bonjol Gg. Kusuma Wijaya

3. Materi : 1. Bahjatun Nadzirin Syarh Riyadhush Sholihin
2. Tashilul Ilmam Syarh Bulughul Marom
3. Tasmi' & Tahsin bacaan Al Qur'an
Waktu : Setiap Ahad, Ba'da Sholat Ashar / jam 16 : 00 WiB
Tempat : Sakan Madrasah Manarus Sunnah, Jl. Imam Bonjol Gg. Munaf no. 44
Ket. : Kajian 1 - 2 juga untuk Umahat & Akhowat, kajian 3 khusus Ikhwan

4. Materi : 1. Kifayatul Akhyar Syarh Taqrib fie Fiqh Syafi'iyyah
2. Tsalatsatul Ushul Wa Adillatuha
3. Kajian tematik Aqidah
Waktu : Kamis & Jum'at setiap pekan ke 3 / bulan, ba'da Maghrib & Isya
Tempat : 1. Surau Al Ikhlas, Ds. Kawat, Kec. Tayan, Kab. Sanggau
2. Masjid Agung Kab. Sanggau

5. Materi : Mukhtashor Kitab Al Iman, Shohih Muslim
Waktu : tiga bulanan sekali Jum'at - Ahad
Tempat : Masjid Al Falah, Mulia Baru Kab. Ketapang

RAHASIA - RAHASIA INDAH DIBALIK PERNIKAHAN

Berkata Asy Syaikh Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdasiy rohimahulloh : “ Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa menikah adalah mustahab, dianjurkan untuk dikerjakan lagi penuh dengan fadhoil serta didalamnya tersimpan beragam faedah :

Diantaranya, anak ; sebab maksud dari pernikahan adalah mempertahankan keturunan yang didalamnya terkandung sekian faedah cinta dari Alloh dengan sebab upaya yang dia tempuh dalam hal tersebut agar jenis manusia ini tetap ada, didalamnya juga terkandung upaya mengejar cinta dari Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam didalam memperbanyak umat yang ini adalah kebanggaan beliau, didalamnya juga terkandung upaya meraih doa dari anak yang shalih serta syafaat dari anak yang meninggal dikala kecil.

Diantara fawaid menikah, membentengi diri dari syaitan melalui upaya menghalau penyesatan syahwat, dan didalamnya tersimpan pengistirahatan jiwa serta keakrabannya dengan melalui bergaul dengan sang pasangan.

Diantaranya, mengosongkan hati dari mengurus rumah serta dari beban – beban pekerjaan rumah, kesibukan memasak, menyapu, menata kamar tidur, mencuci alat makan dan menyiapkan pekerjaan yang menjadi jalan penghidupannya, dimana bahwa seseorang akan kerepotan dengan menjalani kesemua itu sendirian yang andaikan dia banyak terbebani hal – hal diatas niscaya akan banyak memakan waktunya sehingga dia tidak akan berkonsentrasi untuk ilmu dan amal shalih, maka isteri yang shalihah adalah seorang pembantu keshalihan agama dia dari jalan ini, sebab kesibukan terhadap hal – hal diatas merupakan kesibukan yang mengganggu hati.

Dan diantara fawaidnya juga, mujahadah jiwa serta pelatihan jiwa melalui pekerjaan mengurus, memimpin, menunaikan hak – hak keluarga, sabar menghadapi tingkah laku mereka, sabar menanggung gangguan dari mereka, berusaha untuk memperbaiki mereka dan membimbing mereka kepada ajaran agama dan bersungguh – sungguh dalam mencari rizki yang halal untuk menghidupi mereka serta mendidik anak – anak, semua ini adalah amal – amal yang agung keutamaannya sebab ia adalah pekerjaan mengurus dan memimpin sementara keutamaan mengurus adalah sangatlah besar, hanyalah menghindar darinya : seorang yang khawatir tidak cakap dalam menunaikan hak – hak yang diurus serta orang yang khawatir akan menyejajarkan isteri dan anak dengan kedudukan jihad fie sabilillah ”._ [ kitab Mukhtashor Minhajil Qoshidien, Ahmad Ibnu Qudamah, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, 1421 ]

والله أعلم وصلى الله على محمد وآله وسلم والحمد لله

Jumat, 06 Januari 2012

STATUS HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHOLAT DALAM FIKIH SYAIKH IBNU BAZ

Berkata Al ‘Allamah Abdul ‘Aziz Ibnu Baz رحمه الله : “ hadits yang berbunyi : “ perjanjian yang ada antara kita dengan mereka adalah sholat, barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir ” ditakhrij oleh al Imam Ahmad dan para penyusun kitab sunan dengan sanad yang shohih dari sahabat Buraidah rodhiyallohu ‘anhu ”. ( 10 / 234 ) dan “ barang siapa yang meninggalkan sholat karena malas meskipun tidak mengingkari akan wajibnya sholat maka dia kafir dengan kekufuran yang besar ”. ( 10 / 236 ) dan “ ini adalah kemurtadan dari Islam ”. ( 10 / 237 ) dan “ seorang lelaki muslim yang menjalankan sholat lagi tidak ada dalam dirinya sesuatu perkara yang mengharuskan ia kafir, jika ia menikahi seorang wanita yang tidak menjalankan sholat maka nikahnya adalah batal, demikian pula sebaliknya ”. ( 10 / 242 ) dan “ yang wajib atas penguasa kaum muslimin agar mereka memerintahkan kepada orang yang meninggalkan sholat untuk bertaubat, jika ia bertaubat maka diterima namun jika tidak mau bertaubat maka dieksekusi ”. ( 10 / 258 ) dan “ satu sholat atau sepuluh sholat, apabila seseorang meninggalkannya dengan sengaja hingga habis waktunya semisal meninggalkan sholat shubuh hingga matahari terbit maka dia telah kafir ”. ( 29 / 179 ) dan “ dalam pendapat yang benar dari pendapat – pendapat para ulama bahwa barang siapa dari kalangan orang – orang yang mukallaf yang mati dalam keadaan dia hidup meninggalkan sholat maka dia kafir, mayatnya tidak perlu dimandikan, tidak perlu disholati, tidak boleh dikubur dipemakaman muslimin dan para kerabatnya tidak boleh mewarisi harta warisannya namun harta peninggalannya adalah untuk baitul mal kaum muslimin ”. ( 10 / 250 ) dan “ seorang yang meninggalkan sholat maka tidak boleh dihajikan untuknya dan tidak boleh pula dishodaqohkan atas nama dia, sebab dia kafir ”. ( 10 / 251 ) dan “ seorang yang meninggalkan sholat maka tidak boleh dijadikan kawan demikian juga orang – orang kafir selain dia ”. ( 10 / 260 ) dan “ jika benar keadaan saudara anda seperti apa yang anda sebutkan yaitu dia malas menjalankan sholat dan bahkan terkadang meninggalkannya maka anda tidak boleh berhaji untuknya tidak pula bershodaqoh atas nama dia dan tidak boleh juga anda berdoa kebaikan untuknya ”. ( 15 / 358 ) dan “ yang wajib adalah menghajer orang yang meninggalkan sholat, memutus hubungan dengannya dan tidak menghadiri undangannya hingga dia bertaubat kepada Alloh dari hal itu ”. ( 10 / 266 ) dan “ tidak boleh memakan sembelihan orang yang meninggalkan sholat ”. ( 10 / 272 ) dan “ apabila anak – anak laki – laki serta perempuan diperintah untuk menjalankan sholat dalam usia mereka tujuh tahun dan mesti dipukul jika meninggalkannya dalam usia mereka sepuluh tahun maka seorang yang sudah baligh lebih utama akan wajibny diperintah untuk sholat serta mesti dipukul jika meninggalkannya dengan disertai nasehat yang berkelanjutan ”. ( 10 / 288 ) dan “ wanita yang tidak menjalankan sholat maka wajib untuk diminta bertaubat serta diberi pelajaran sehingga dia menjalankan sholat, barang siapa yang bertaubat niscaya Alloh memberikan taubat kepadanya namun jika ia enggan untuk bertaubat maka hendaknya dilaporkan kepada mahkamah sehingga pihak mahkamah akan memerintahkan taubat kepadanya, jika ia bertaubat maka diterima namun jika tidak maka dia dieksekusi mati dalam keadaan sebagai seorang yang murtad dari Islam ”. ( 10 / 290 ) dan “ seorang istri yang tidak menjalankan sholat maka wajib atas suaminya untuk menjauhinya hingga istrinya tersebut bertaubat dan memperbaharui akad nikahnya kembali setelah taubatnya, sedangkan anak – anaknya dari istri tersebut maka ikut sang bapak disebabkan adanya kesamaran nikah ”. ( 10 / 290 ) dan “ taubat adalah dengan cara mengakui apa yang dia ingkari serta dengan mengamalkan apa yang dia tinggalkan, apabila kafirnya adalah sebab menginggalkan sholat maka taubatnya adalah dengan menjalankan sholat diwaktu kedepannya disertai dengan penyesalan atas perbuatannya dan tekat kuat untuk tidak mengulanginya kembali ”. ( 10 / 319 )_ selesai dari [ kitab Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah Fie Masail Ibadat wal Mu’amalat Min Fatawa Samahatil Allamah Al Imam Abdul Azizi bin Abdillah bin Baz, disusun oleh Kholid Al ‘Ajmiy ( 47 – 50 ) ]

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari