Sabtu, 27 Oktober 2012

DIANTARA SEJUTA HIKMAH

Adalah Sufyan bin ‘Uyainah bertutur : “ Para ulama terdahulu biasa saling berkirim surat diantara mereka yang berisikan kalimat – kalimat berikut : Barangsiapa yang berusaha memperbaiki batinnya niscaya Alloh akan memperbaiki amalan – amalan lahiriahnya, Barangsiapa berusaha memperbaiki hubungannya dengan Alloh niscaya Alloh akan memperbaiki hubungannya dengan orang lain, Barangsiapa yang beramal dengan niatan akheratnya niscaya Alloh akan mencukupi segala urusan dunianya ”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Al Ikhlaash sebagaimana dikutip oleh syaikh Taqiyyuddien dalam kitab Al Iman ( 9 ) cet. Darul Hadits, Kaero.
MENDUDUKKAN KONFLIK
DITINGKAT AWAM


Dalam “ Salafiyyun Selalu Menyambut Persatuan ” secercah tabir “ khilaaf ” tersingkap sudah walhamdulillaah, meski tidak tersingkap selebar – lebarnya namun banyak hal lain yang terkait dengan kamus khilaaf ini yang perlu dikaji. Ambil saja tahdziran para ulama salaf dari mengikuti dan memegangi khilaaf yang tidak ditolerir terutamanya syudzudz juga contoh – contoh riil pendapat – pendapat syudzudz juga sikap ‘arif menghadapi pendapat syadz dan pengusungnya dll, akan tetapi sebagaimana pepatah mengatakan : “ Hal – hal yang tidak bisa diketahui secara keseluruhannya maka tidak tepat untuk ditinggalkan sebagian besarnya ”. Wabillahit taufiq
Keterkaitan Antara Khilaaf dan Ijtihad
Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim menjelaskan : “ Terjadinya khilaaf diantara manusia adalah sebuah kemestian sebab adanya perbedaan kemauan, tingkat pemahaman dan tingkat pengetahuan mereka ”. [ Ash Showaiqul Mursalah ( 2 / 519 ) dikutip dari Al Qoulusy Syaadz ( 30 ) cet. Darul Izzah ] 
Namun bukan berarti bahwa syariat ini memberikan kebebasan kepada semua tingkatan manusia yang berkemauan, berpemahaman dan berpengetahuan untuk masuk dalam koridor khilaaf, alasannya dijelaskan oleh Al Imam Asy Syafii : “ Barang siapa yang memaksakan diri pada persoalan yang ia bodoh tentangnya lagi tidak memiliki ilmu tentangnya maka kecocokannya terhadap solusi yang benar jika ia bertepatan dengan solusi yang benar tersebut tanpa disadari adalah tidak terpuji, wallohu a’lam ! sedangkan kekeliruannya dalam persoalan tersebut maka tidak ditolerir sebab ia telah berbicara pada persoalan yang pengetahuannya tidak sampai kepada tingkatan menguasai beda antara pendapat yang benar dan yang keliru dalam persoalan tersebut ”. [ Ar Risaalah ( 53 ) point ke 178 cet. Ahmad Syaakir ]
Yang Memegang Hak Khilaaf
Lalu kapan kecocokan seseorang terhadap kebenaran diakui ? dan bagaimana membuang kekeliruan dalam langkahnya ? syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan kepada kita : “ Syariat yang suci ini telah memberikan kepada siapa yang mengulurkan kedua tangannya dan melangkahkan langkah – langkahnya dijalan penyelesaian persoalan, memberikan kepadanya kedudukan mempotensikan pikirnya melalui penelitian, mempelajari serta tadabbur dalam memahami dalil – dalil serta menerapkannya pada berbagai persoalan kontemporer dan melalui peletakan dalil Al Quran dan As Sunnah pada persoalan tersebut  juga melalui penggabungan hukum atas persoalan yang belum ditemukan padanya dalil kepada persoalan yang telah ditemukan padanya dalil. Semua hal tersebut adalah dengan langkah yang dikemudian hari disebut dengan ijtihad sedang pemotensinya digelari mujtahid ”. [ dikutip dari Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 89 ) ]
Berangkat dari penjelasan syaikh Bakr diatas maka jalannya adalah ijtihad bagi mujtahid maka upaya seseorang untuk menyelesaikan persoalan jika hasilnya mencocoki kebenaran akan diakui adalah ketika “ Terlahir dari ahli ijtihad yaitu orang – orang yang telah dikenal memiliki pengetahuan terhadap hal – hal yang dibutuhkan dalam ijtihad ” sebagaimana “ Langkah keliru akan tersingkirkan kapan ijtihad itu dilakukan oleh ahli ijtihad, melalui ijtihad yang sempurna, tepat sasaran dan tidak bersinggungan dengan dalil yang baku ”. Demikian dirincikan oleh Asy Syaathibi dan Al Ghozaali sebagaimana dikutip oleh Al ‘Ushoiyyimi dalam desertasinya [ Al Khilaaf ( 88 – 89 ) ].
Dari sini tersentuhlah dasar pemahaman tentang siapa yang pantas dan berhak masuk dalam koridor khilaaf dan siapa yang tidak pantas serta haram masuk kedalamnya juga apa kewajiban masing – masing. Kapan masing – masing tidak mengenali posisinya sehingga tidak berjalan diatas rel kewajibannya yang berbeda maka tidak terpuji akibatnya. Wallohu a’lam.
Taklid & Urgensinya Bagi Selain Mujtahid
Hal demikian karena “ Syarat – syarat berijtihad adalah sangat berat sehingga tidak gampang dipenuhi oleh kebanyakan orang sebab seorang mujtahid mesti harus seorang yang cerdas, peka, berpengetahuan akan bahasa Arab dan berpengetahuan terhadap Al Quran dan Sunnah baik sisi nasikh dan mansukhnya, mujmal dan mufassarnya, khoosh dan ‘aamnya juga mutlaq dan muqoyyadnya ditambah lagi pengetahuan mendalam terhadap shohih dan lemahnya banyak sanad serta mendalami letak – letak kesepakatan ulama, sementara syarat – syarat ini minim sekali untuk bisa terpenuhi dan jarang sekali dimiliki oleh satu orang saja oleh karenanya Alloh telah menjelaskan hukum taklid supaya ditempuh oleh orang yang belum mampu berijtihad ”. [ At Takliid li Syatsri ( 34 ) cet. Darul Wathon ]
Adab Sesama Orang Taklid
Titik beratnya adalah ketika ada beberapa mujtahid yang berijtihad dalam sebuah persoalan yang ditolerir padanya ijtihad dengan hasil ; mereka khilaaf ! maka masing – masing orang yang taklid dalam persoalan tersebut haruslah menetapi adab baik terhadap mujtahid maupun sesama orang taklid yang beda pilihan.
Boleh jadi petuah indah syaikh Taqiyyuddien Ibnu Taimiyyah yang dikutip dalam “ Salafiyyun selalu Menyambut Persatuan ” mewakili sekian adab yang dipaparkan dalam banyak literatur adab sehingga tidak ada ruginya jika kita menyegarkannya kembali dikesempatan ini. Beliau mengatakan : “ Adapun jika dalam sebuah permasalahan tidak diketemukan sunnah maupun belum menjadi letak kesepakatan ulama namun bahkan pintu ijtihad didalamnya masih terbuka lebar maka tidak boleh diingkari siapa saja yang beramal dengannya baik amalannya tersebut dibangun diatas hasil ijtihadnya maupun dibangun diatas taklid ”.
Sama – Sama Taklid Cuma Beda Pilihan
Benar bahwa ulama berbeda dalam sembilan pendapat mengenai langkah yang tepat bagi orang yang taklid ketika para mujtahid khilaaf namun bukan berarti peluang untuk memilih pendapat yang sesuai selera masing – masing terbuka lebar. Akantetapi bahkan  “ Orang awam dituntut untuk mengikuti syariat Alloh sehingga kapan saja ia berprasangka kuat bahwa hasil ijtihad dari salah satu diantara para mujtahid tersebut itulah dia hukum Alloh dalam persoalan maka wajib atasnya untuk mengamalkan hasil ijtihad tersebut, baik persangkaan kuatnya tersebut berdasar jumlah banyaknya mujtahid yang memfatwakan hasil ijtihad itu atau berdasar tingkat keluhuran mujtahid yang memfatwakannya atau berdasar dalil – dalil syariat yang dalam setiap dari keadaan – keadaan ini wajib atasnya untuk mengamalkan hasil ijtihad tersebut. Tidak dibenarkan jika ia mengekor kepada seleranya sendiri atau beristihsan sebab ia tidak memiliki modal untuk mengetahui hukum persoalan ” sebagaimana ditegaskan oleh syaikh Sa’ad Asy Syetsri. [ At takliid ( 162 – 169 ) ] 
 Bersambung insyaalloh . . .

Rabu, 24 Oktober 2012

Salafiyyun 
Selalu Menyambut Persatuan, Menolak Perpecahan


Abu Ja’far Ath Thohaawi dalam pemaparan sejumlah akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyatakan : “ Kita mengikuti As Sunnah dan Al Jama’ah namun kita menjauhi Asy Syudzudz, Al Khilaf dan Al Furqoh ”. [ Al Aqiidah Ath Thohaawiyyah ]
Pernyataan manhajiyyah diatas mengusung sekian perkara ilmiyyah yang perlu untuk direnungkan oleh setiap penuntut ilmu, sebab “ Ada keselamatan bagi agama seseorang yang terkandung dalam kalimat manhajiyah diatas ”. [ Ar Riyaadhun Nadiyyah ( 137 ) cet. Maktabatul Furqoon ]   
 Fabitaufiqillaah dalam kesempatan ini akan dijelaskan perkara – perkara tersebut meskipun secara ringkas.
As Sunnah : “ Yang dimaksudkan dalam kajian ini adalah ilmu yang diwariskan dari rasululloh dalam berbagai materi keyakinan serta segala hal yang berkaitan dengannya baik wailah – wasilah maupun hal – hal yang akan membentenginya ”. [ Al Waafi ( 180 ) cet. Daar Al Imam Malik ]
Demikian, bahwa kebanyakan ulama yang menulis tentang As Sunnah maka memaksudkannya pada materi – materi keyakinan namun “ lafadz As Sunnah itu sendiri dalam pembicaraan para ulama salaf adalah mencakupi segala ibadah dan keyakinan ”. [ Majmuu’ul Fataawaa ( 19 / 307 ) periksa : At Ta’riifaat Al I’tiqodiyah ( 200 ) cet. Madarul Wathon ]
Hal itu sebab “ As Sunnah adalah segala hal yang dalil syariat telah nyata – nyata  menetapkannya sebagai ketaatan kepada Alloh dan rasulNya, baik hal tersebut dikerjakan oleh rasululloh secara langsung atau dikerjakan oleh sahabat dimasa beliau masih hidup ataupun tidak pernah beliau kerjakan juga tidak pernah dikerjakan oleh sahabat dimasa beliau masih hidup sebab tidak adanya kondisi yang menuntutnya untuk dikerjakan atau sebab adanya penghalang yang menghalangi untuk dikerjakan ”. [ idem ( 199 ) ]
Sehingga ringkasnya “ As Sunnah adalah segala keyakinan maupun ucapan maupun amalan yang dipegangi oleh rasululloh dan para sahabatnya ”. [ idem ( 199 ) ]
Al Jama’ah : “ Disebutkan lafadz Al Jama’ah dengan makna persatuan didalam satu agama sebagaimana terkadang juga dimaksudkan dengan makna persatuan fisik para anggotanya, intinya bahwa semua materi pembahasan akidah adalah menghimpun kedua makna ini dimana sebagian materinya ada yang kembali kepada makna pertama dan sebagian lainnya lagi kembali kepada makna kedua ”. [ Al Waafi ( 180 ) ]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “ Al Jama’ah mengusung unsur kesepakatan ulama ” pernyataan indah ini seolah memperjelas makna Al Jama’ah dalam pernyataan manhajiyyah yang disampaikan oleh Ath Thohaawi diatas. [ At Ta’riifaat ( 144 ) ]
Yang secara terperincinya Al Jama’ah oleh sebagian ulama dimaknakan : “ jama’ahnya kaum muslimin yaitu para sahabat beserta para pengikut mereka hingga hari kiyamat ”.
Sebagian yang lain lagi memaknakan : “ jama’ahnya para ulama ahlul ijtihad ”.
Sebagian lainnya lagi memaknakan : “ persatuan dibawah seorang penguasa yang mencocoki Al Quran dan As Sunnah ”.
Oleh karenanya Ath Thohaawi mendatangkan lafadz khilaf dan syudzudz serta furqoh sebagai kebalikan dari lafadz jama’ah dalam pernyataan manhajiyyahnya ini. Wallohu a’lam.
Kemudian dari penjelasan ringkas akan makna As Sunnah dan Al Jama’ah diatas seolah dapat diketahui korelasi antara keduanya dimana lafadz Al Jama’ah adalah lebih luas cakupannya sedang As Sunnah maka lebih sempit, sehingga nikmat yang agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah menerima gelaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Syaikh Abdurrahman Al Barrook menyatakan : “ Ahlus sunnah wal jama’ah dinamai dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tiada lain sebab mereka mengikuti sunnah rasululloh dan mengikuti jama’ah kaum muslimin ”. [ Syarh Al Aqiidah Ath Thohaawiyyah ( 273 ) cet. Dar at tadmuriyyah ]
Al Khilaaf : Khilaaf dan ikhtilaaf adalah dua kata yang semakna sebab ia dari kata dasar yang sama yang hakekatnya adalah pertentangan antara dua pendapat namun masing – masing ‘alim memberikan tambahan dalam kamus istilah yang diantaranya adalah “ guna mengokohkan kebenaran atau menggugurkan kebatilan ”. [ periksa : Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 51 ) cet. Ibnul Jauzi, Al Qoulusy Syadz lil Mubaroki ( 22 ) cet. Darul Izzah, At Ta’riifaat li Aali Abdullathiif ( 163 ) cet. Madarul Wathon ]
Namun yang mendasar dikesempatan ini bahwa “ Khilaaf dikalangan umat ini ada dua bentuk ; khilaaf yang mengharuskan adanya permusuhan dan menghilangkan persatuan serta khilaaf yang tidak mengharuskan adanya permusuhan tidak pula menghilangkan persatuan. Bentuk pertama contohnya khilaaf dalam masalah tauhid dimana siapa saja yang menentang azas tauhid maka ia kafir sehingga kaum muslimin wajib untuk berlepas diri darinya serta harus berpisah darinya . . . demikian juga segala masalah yang merupakan bagian dari azas agama ini dimana sesungguhnya dalil – dalil tentangnya sangatlah terang maka siapa saja yang menentangnya adalah seorang pembangkang lagi angkuh sehingga hukum menilainya sebagai orang sesat adalah wajib serta memusuhinya juga sebuah kemestian. Sedangkan bentuk kedua dari dua bentuk khilaaf yaitu yang tidak mengharuskan hilangnya persatuan, juga tidak mengharuskan adanya permusuhan ataupun berlepas diri bahkan tidak akan pernah memutus hubungan keislaman maka ia adalah berbagai bentuk khilaaf dalam perkara – perkara kontemporer yang sifatnya furu’ dan tidak ditemukan dalil – dalil tegas tentangnya akan tetapi yang ditemukan adalah kerumitan dan kesamaran sehingga tempat rujukannya tiada lain adalah ijtihad ”. [ Qowathi’ul Adillah ( 5 /13 – 14 ) dikutip dari At Ta’riifaat ( 165 ) ]
Sisi lain yang juga perlu dimengerti bahwa “ Ath Thohaawi dalam pernyataan manhajiyyahnya ini memaksudkan khilaaf yang semakna dengan syudzudz dan furqoh dan bahwa khilaaf macam demikian mesti ditinggalkan dan dijauhi ”. [ Al Waafi ( 181 ) ]
Asy Syudzudz : Bentuk plural dari syaadz yang secara bahasa bermaknakan memencilkan diri dari mayoritas, dia inilah yang biasa diungkapkan oleh para ulama dengan sebutan zallah yaitu ketergelinciran. [ Al Qoulusy Syaadz ( 67 ) ]
Adapun secara istilah maka Prof. DR. Ahmad Al Mubaaroki mendefinisikannya sebagai “ memencilkan diri dengan sebuah pendapat yang menyelisihi jama’ah ahlul ijtihad tanpa berpijak kepada dalil wahyu maupun kiyas maupun argument yang diakui ”. [ Al Qoulusy Syaadz ( 75 ) ]
Sebagaimana beliau juga menyatakan bahwa pendapat yang syaadz merupakan bagian dari khilaaf yang tidak ditolerir sehingga artinya bahwa tidak setiap khilaaf adalah syaadz dan menyikapinyapun tentu berbeda.
Namun yang perlu dimengerti dikesempatan ini adalah : kapan sebuah khilaaf dinilai sebagi khilaaf yang bisa ditolerir dan kapan tidak bisa ditolerir kemudian kapan ia masuk dalam bilangan syaadz ?
“ Adapun patokan khilaaf yang ditolerir adalah : khilaaf pada masalah – masalah yang tidak terdapati padanya dalil yang tegas lagi shohih serta bukan masalah yang telah menjadi letak kesepakatan ulama. Dari patokan ini dihasilkanlah kesimpulan bahwa khilaaf yang ditolerir ada tiga bentuk yaitu apabila dalam masalah tersebut tidak ditemukan adanya dalil yang hanya mengusung satu makna maka khilaaf tentangnya adalah ditolerir, apabila didapati adanya dalil yang shohih namun tidak tegas maka khilaaf tentangnya juga ditolerir dan apabila ditemukan padanya dalil yang tegas akan tetapi tidak shohih atau keabsahannya masih diperselisihkan atau memiliki lawan yang sama kuatnya maka khilaaf tentang masalah tersebut adalah ditolerir ”. [ Al Qulusy Syaadz ( 24 ) ]
“ Patokan yang lain adalah khilaaf tersebut tidak berakibat kepada perpecahan, permusuhan dan kesumat. Hal demikian sebab diantara karakteristik khilaaf yang ditolerir bahwa maksud utamanya adalah sampai kepada pendapat yang benar serta meraih keridhoan ilahi ”. [ Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 92 ) ]
“ Adapun patokan khilaaf yang tidak ditolerir maka adalah pendapat yang menyelisihi dalil nash yang tegas lagi shohih yang tidak ada dalil lain yang menentangnya atau pendapat yang menyelisihi kesepakatan ulama atau menyelisihi kiyas yang gamblang ”. [ Al Qolusy Syadz ( 55 ) ]
“ Sedangkan patokan sebuah pendapat dinilai sebagi pendapat yang syaadz maka : apabila menyelisihi dalil nash yang tegas lagi shohih atau apabila telah didahului oleh adanya kesepakatan ulama atau apabila sedikit sekali ulama yang memencilkan diri dengan pendapat tersebut sehingga menyelisihi madzhab seluruh ulama sementara pijakan sedikit ulama tersebut adalah lemah atau apabila pendapat tersebut tidak lagi menjadi amalan para ulama dan telah ditinggalkan oleh mereka atau apabila pendapat tersebut menyelisihi azas – azas syariah serta kaedah – kaedah universalnya ”. [ Al Qoulusy Syaadz ( 77 ) ]
Dari kutipan – kutipan ringkas diatas nyatalah bahwa salah satu bentuk syudzudz adalah menyelisihi kesepakatan ulama yang diusung oleh lafadz al jama’ah sehingga mengantarkan pelakunya untuk memencilkan diri dengan pendapatnya tersebut dari al jama’ah. Mungkin inilah sisi kesesuaian antara al jama’ah dengan asy syudzudz dalam bingkai yang berlawanan, Wallohu a’lam.
Al Furqoh : Ia adalah semakna dengan iftirooq yang maknanya perpecahan namun ia lebih spesifik menurut sebagian ulama ketika salah satu mereka menyatakan : “ al furqoh adalah meninggalkan As Sunnah dan mengikuti bid’ah ”. [ periksa : Al Waafi ( 181 ) dan At ta’riifaat ( 254 ) ]                    
Kemudian, jelas sudah bagi kita setelah menyingkap sedikit makna – makna dari mustholahat yang diusung oleh kalimat manhajiyyah diatas tentang persatuan yang bagaimana yang senantiasa diupayakan dan disambut oleh salafiyyun yaitu persatuan diatas As Sunnah dan Al Jama’ah. Namun hal itu tidak berarti bahwa setiap khilaaf yang ada merupakan pemecah persatuan akan tetapi hanyalah khilaaf yang tidak ditolerir juga syudzudz dan furqoh saja yang jelas – jelas pemecah persatuan. Tentu saja sikap ‘arif dalam menyikapi khilaaf yang ditolerir yang akan memelihara persatuan dan sebaliknya kapan hasad dan kedzaliman menguasai para pelaku khilaaf yang ditolerir ini maka ia akan memecah persatuan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan sebagian bentuk sikap ‘arif dimaksud : “ Adapun jika dalam sebuah permasalahan tidak diketemukan sunnah maupun belum menjadi letak kesepakatan ulama namun bahkan pintu ijtihad didalam masih terbuka lebar maka tidak boleh diingkari siapa saja yang beramal dengannya baik amalannya tersebut dibangun diatas hasil ijtihadnya maupun dibangun diatas taklid ”. [ Bayanu dalil ‘ala buthlani tahliil ( 145 ) dikutip dari : Al Khilaaf lil Ushoiyyimi ( 100 ) ]    
Sedangkan bahaya hasad dan kedzaliman dimaksud maka beliau menjelaskan : “ Akan tetapi ijtihad yang ditolerir tentu tidak akan mengantarkan kepada perpecahan dan fitnah kecuali jika disusupi kedzaliman dan bukan sekedar ijtihad semata ”. [ idem ( 93 ) ]
Lebih lengkapnya simak serial selanjutnya tentang khilaaf berikut adab didalamnya insyaalloh, wallohul muwaffiq.
وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم والحمد لله


PERAYAAN BESAR
DIHARI NAHR


Tibalah hari kesepuluh Dzulhijjah yang merupakan puncak dari perayaan sepuluh hari dalam awal bulan Dzulhijjah dimana seluruh kaum muslimin baik yang berkesempatan haji maupun yang belum dan masih berdiam dinegerinya masing – masing merayakannya dengan berbagai amal ibadah dan pesta – pesta yang diidzinkan oleh Islam.
Hari yang disebut oleh rasululloh dalam khutbah beliau sebagi hari haji akbar sebagaimana dibawakan oleh Al Imam Al Bukhori dalam shohihnya.
Dihari tersebut, bagi jamaah haji ada beberapa manasik diantaranya : “ wukuf dimuzdalifah, berjalan meninggalkannya kemudian menuju mina, melempar jumroh dan menyembelih hadyu atau binatang kurban, mencukur rambut kepala, melakukan thawaf ifadhoh kemudian berjalan kembali menuju mina untuk melakukan mabit disana, diselain hari itu tidak ada amalan – amalan demikian sehingga karenanya hari itu disebut sebagai hari haji akbar ”. [ Kasyyaful Qinaa’ syarh Al Iqnaa’ ( 3 / 1189 ) cet. Dar ‘Alamul Kutub ]
Hari tersebut juga mencatat sejarah khutbah rasululloh dimina, khutbah lain selain khutbah ‘arofah sebab “ didalam haji terdapat empat khutbah yang disunnahkan menurut madzhab Syafii, pertama adalah hari ketujuh Dzulhijjah disisi ka’bah usai sholat dzuhur, kedua adalah dilembah ‘uronah dihari ‘arofah, ketiga adalah dihari nahr yaitu kesepuluh dzulhijjah dimina dan yang keempat adalah dihari nafar awal yaitu hari kedua dari tiga hari tasyriq ”. [ Al Minhaj syarh Shohih Muslim ( 8 / 411 ) cet. Darul Ma’rifah ]
Catatan : 1. Namun syaikhul Islam Ibnul Qoyyim tidak menyebutkan khutbah yang pertama dalam serial tata cara haji rasululloh dalam kitab Zaadul Ma’aadnya, beliau hanya menyebut khutbah ‘arofah, khutbah hari nahr dan pertengahan hari – hari tasyriq saja. Wallohu a’lam.
2. Adapun materi khutbah Rasululloh dihari nahr dan pertengahan tasyriq maka bisa dirujuk Zaadul Ma’aad ( 2 / 237 – 238 dan 265 ) cet Ar Risaalah.
Hari yang mencatat sejarah bahwa Rasululloh mengorbankan 100 ekor onta dimanhar Mina, 70 diantaranya beliau sembelih sendiri dan 30 sisanya beliau wakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelihnya.
Demikianlah, hari itu umat Islam berlomba untuk menyuguhkan kehadirat Alloh binatang – binatang kurban mereka sebagai syukur mereka atas nikmat – nikmatNya. Alloh berfirman :
{ ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام }
{ dan bagi masing – masing umat niscaya telah kami tetapkan sembelihan kurban agar mereka menyebut – nyebut nama Alloh atas rezeki yang telah Dia limpahkan untuk mereka berupa binatang ternak } QS. Al Hajj : 34.
Atas dasar ayat diatas maka binatang kurban yang sah untuk dikurbankan dihari nahr ini adalah binatang – binatang ternak yaitu onta, sapi atau kerbau dan kambing, tidak sah dengan selain itu. Kemudian “ yang paling afdhol adalah onta diikuti dengan sapi kemudian disusul kambing sebagaimana yang paling gemuk adalah yang paling afdhol. Al Imam Ahmad menyatakan : Aku menyukai yang berwarna putih bersih, bahkan Hambal telah mengutip dari beliau : Aku tidak menyukai yang berwarna hitam. Binatang ternak jantan dan betina dalam hal afdolnya adalah sama. Adapun usia binatang kurban maka domba usianya minimal 6 bulan sedangkan selain domba yaitu onta maka genap 5 tahun dan sapi atau kerbau genap 2 tahun serta kambing genap satu tahun, tidaklah sah dengan yang kurang dari usia – usia tersebut ”. [ diringkas dari Kasyful Litsam ( 3 / 199 – 200 ) cet. Nuruddin Thalib, Kuwait ]
Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan kurban maka “ sah untuk dimulai seusai dari sholat ied meskipun sebelum khutbahnya imam akan tetapi jika dilakukan sesudah khutbah maka lebih afdhol dan berakhir diakhir hari kedua dari tiga hari tasyriq, inilah madzhab tiga imam madzhab namun Asy Syafii berpendapat bahwa akhir waktu penyembelihan kurban adalah akhir hari ketiga, pendapat ini dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Waktu penyembelihan ini mencakup siang dan malam harinya sebagaimana hal ini telah ditegaskan oleh Al Imam Ahmad ”. [ diringkas dari Kasyful Litsam ( 3 / 193 – 194 ) ]  
Hari yang disebut – sebut oleh rasululloh sebagai hari barokah dan sebagai hari suci sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori dan Al Imam Muslim dari Ummu ‘Athiyyah.
Mereka yang tidak sedang berhaji dan tidak berhalangan untuk sholat maka fardhu kifayah untuk mengerjakan sholat ied dan disunnahkan sholat ied ini untuk dilaksanakan dilapangan terbuka secara berjamaah kemudian dilanjutkan dengan khutbah imam.
Hari yang disebut oleh Rasululloh sebagai hari teragung disisi Alloh sebagaimana dibawakan oleh Abu Dawud dalam sunannya dari Abdulloh bin Qurth.
وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم

Rabu, 17 Oktober 2012

KEAGUNGAN 'AROFAH

Dinamakan hari ‘arofah adalah penisbatan kepada sebuah tempat yang bernama ‘arofah. Berkata Al Hafidz Ibnu Katsir : “ Arofah adalah tempat wukuf ketika berhaji yang merupakan rukun utama segala prosesi haji ”. Kemudian beliau menjelaskan : “ tempat tersebut dinamai arofah berdasar kepada apa yang diriwayatkan oleh Abdurrozaq dari Ibnu Juraij dari Said bin Musayyab dari Ali bin Abi Thalib berkata : (( Alloh mengutus Jibril kepada nabi Ibrahim untuk mengajarkan kepadanya manasik haji hingga ketika tiba diarofah, nabi Ibrahim berkata : ‘aroftu yang artinya aku mengenali tempat ini, dimana sebelumnya beliau pernah mendatangi tempat tersebut sehingga sebab itulah maka tempat tersebut dinamai ‘arofah )). Ibnul Mubarok juga meriwayatkan dari Abdulmalik bin Abu Sulaiman dari Atho’ mengatakan : (( dinamakan ‘arofah sebab dahulu Jibril mengajarkan manasik haji kepada nabi Ibrahim kemudian nabi Ibrahim menjawab : ‘aroftu – ‘aroftu yang artinya aku tahu – aku tahu, sebab itulah maka dinamakan arofah )). Semisal dengan riwayat ini datang pula riwayat dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan dari Abu Mijlaz. Wallohu a’lam ”. [ Tafsir Al Quran Al Adhim ( 1 / 552 ) cet. Daar Thoyibah ]
Hari ‘arofah, hari paling banyak jumlah manusia yang Alloh selamatkan dari neraka. Rasululloh bersabda :
(( ما من يوم أكثر من أن يعتق الله فيه عبيدا من النار من يوم عرفة وإنه ليدنو يتجلى ثم يباهي بهم الملائكة فيقول ما أراد هؤلاء )) رواه مسلم رقم 3275 والنسائي 3003 وابن ماجه 3014 عن عائشة
(( tidak ada hari yang didalamnya Alloh lebih banyak membebaskan hambaNya dari neraka dibandingkan hari ‘arofah, Alloh mendekat untuk menampakkan diri kemudian Dia membanggakan para hambaNya yang wukuf diarofah tersebut kepada para malaikatNya, Alloh berfirman : Apakah yang mereka inginkan ? )) [ HSR. Muslim no. 3275 An Nasaai no. 3003 dan Ibnu Majah no. 3014 dari Aisyah ]
Hari ‘arofah, hari yang berpuasa padanya akan menghapuskan dosa selama setahun yang telah berlalu dan yang akan datang.
Hari ‘arofah, hari yang Rasululloh dan para sahabat memperbanyak doa, dzikir dan takbir.
Hari ‘arofah, hari yang pernah mencatat khotbah mulia haji wada’nya rasul mulia. Jabir bin Abdillah menceritakan kisah khutbah mulia ini : “ Kemudian Rasululloh melanjutkan perjalanannya, orang – orang Quraisy yakin bahwa beliau bakal melaksanakan wukufnya diMasy’aril Harom yaitu Muzdalifah sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan bangsa Quraisy dimasa – masa jahiliyah namun ternyata Rasululloh melewati Muzdalifah hingga tiba diArofah, beliau mendapati tendanya telah terpancang diNamiroh maka beliaupun berdiam didalam tendanya tersebut hingga jika matahari telah tergelincir, beliau menggerakkan onta kendaraannya yang bernama Al Qoshwaa’ berjalan menuju lembah dan menyampaikan khutbah mulianya kepada seluruh manusia. Beliau bersabda :
(( Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah terhormat sebagaimana terhormatnya hari kalian sekarang ini dalam bulan kalian sekarang ini dan dalam negeri kalian sekarang ini. Ketahuilah ! setiap perkara jahiliyah telah gugur, darah yang tertumpah dimasa jahilyah maka qishoshnya juga telah gugur ! Sesungguhnya darah yang tertumpah dimasa jahilah yang pertama kali aku gugurkan qishoshnya adalah darah – darah kami yaitu darah putera Robi’ah bin Harits yang dahulunya berada dalam asuhan bani Sa’ad namun kemudian dibunuh oleh Hudzeil. Sesungguhnya riba jahiliyah juga telah gugur ! riba yang pertama aku gugurkan adalah riba kami yaitu riba Abbas bin Abdulmutholib maka semuanya telah gugur ! Berbuat baiklah kalian terhadap isteri – isteri kalian sebab sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Alloh, kalian menghalalkan menggauli mereka adalah dengan kalimat ilahi ! Adapun hak kalian yang wajib mereka tunaikan adalah jangan mereka memasukkan seorangpun yang kalian tidak sukai kedalam rumah kalian namun jika mereka melanggarnya maka silakan pukul mereka dengan pukulan yang ringan, sedangkan hak mereka yang wajib kalian tunaikan adalah rezeki dan pakaian yang lumrah. Sungguh telah aku wariskan ditengah – tengah kalian sebuah warisan yang jika kalian berpegang dengannya niscaya kalian tidak akan tersesat selama – lamanya yaitu kitbulloh Al Quran. Kemudian bahwa kalian nantinya akan ditanya tentang diriku maka apakah jawab kalian ? para sahabat menjawab : Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, engkau telah menunaikan dan telah menasehatkan ! Maka beliau mengangkat jari telunjuknya kelangit kemudian mengarahkannya kepada mereka seraya bersabda : Wahai Alloh saksikanlah ! wahai Alloh saksikanlah ! berulang sebanyak tiga kali )). [ HSR. Muslim no. 2941 ]       
Khutbah Rasululloh dihari ‘arofah ini menjadi sebuah sunnah diArofah yang hingga sekarang masih dilestarikan oleh kaum muslimin, walhamdulillah.
Hari ‘arofah, hari yang doa didalamnya merupakan doa paling mustajab. Rasululloh memberitahukan kepada umatnya akan hal itu dengan sabdanya :
(( خير الدعاء دعاء يوم عرفة ، وخير ما قلت أنا والنبيون قبلي : لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير )) رواه الترمذي رقم 3585 عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده ، قال : هذا حديث حسن غريب من هذا الوجه .
(( Doa yang paling mustajab adalah doa dihari ‘arofah dan doa terbaik yang aku berikut nabi – nabi sebelumku ucapkan adalah : Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Alloh satu – satuNya yang tiada sekutu bagiNya, milikNyalah kerajaan yang sempurna dan milikNyalah pujian yang sempurna, Dia adalah maha kuasa atas segala sesuatu )) [ HR. At Tirmidzi no. 3585 dari Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, At Tirmidzi menyatakan : Ini adalah hadits hasan ghorib dari sanad ini. ]
Hari ‘arofah, hari yang disunnahkan bertakbiran semenjak terbitnya fajar. Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim memaparkan : “ Diriwayatkan dari Rasululloh bahwa beliau bertakbiran semenjak sholat fajar dihari ‘arofah ini hingga ashar dihari terakhir hari – hari tasyriq, beliau mengucapkan : Allohu akbar – Allohu akbar, Laailaaha illallooh wallohu akbar walillahil hamd ! meskipun sanad riwayat ini tidaklah shohih namun inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin dengan lafadz takbir dua kali, adapun dengan lafadz takbir tiga kali maka hanyalah teriwayatkan dari perbuatan Jabir dan Ibnu Abbas saja, akan tetapi kedua - dua cara itu semuanya bagus ”. [ Zaadul Ma’aad ( 2 / 360 ) cet. Ar Risaalah ]
Alhasil, bahwa hari ‘arofah adalah hari terbaik disepanjang tahunnya. Syaikh Muhyiddien An Nawawi dalam penjelasannya terhadap hadits Aisyah diatas menyatakan : “ Hadits ini sangat gamblang sekali menjelaskan akan fadhilah hari ‘arofah dan memang demikian adanya bahkan andaikan ada seorang suami yang berkata : Isteriku telah aku ceraikan dihari paling mulia ! maka menurut para ulama syafiiyah ada dua pendapat ; pertama, bahwa jatuh cerainya adalah dihari jum’at berdasar sabda nabi (( hari terbaik adalah hari jum’at )) sebagaimana telah disebutkan dalam shohih Muslim ini, namun pendapat yang paling benar bahwa jatuh cerainya adalah dihari ‘arofah berdasar hadits yang disebutkan didalam bab ini ”. [ Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim ( 9 / 121 ) darul ma’rifah ]

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari