Rabu, 08 Juni 2011

HUKUM MENGUCAP SALAM KEDUA DIAKHIR SHOLAT BAG. 2

B. Dalil dan alasan yang mentarjih riwayat rukun atau wajib :
1. Hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh rodhiyallohu ‘anhu riwayat Muslim dalam shohihnya (582) dengan lafadz
{ كنت أرى رسول الله صلى الله عليه وسلم يسلم عن يمينه وعن يساره حتى أرى بياض خده }
Terjemahannya : { Aku melihat Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam mengucap salam kekanan dan kekiri hingga aku melihat putihnya pipi beliau }.
Munaqosyah : Berkata syaikh Ibnu Rojab rohimahulloh : “ hadits ini adalah dari riwayat Abdulloh bin Ja’far al Makhromi, perowi ini hadistnya tidak ditakhrij oleh Al Bukhoriy dalam shohihnya ”.[ Fat-hul Bariy, MSH ]
Dijawab : bahwa Abdulloh bin Ja’far al Makhromiy adalah seorang perowi yang tsiqqoh dan cukup keberadaan Muslim menjadikannya hujjah dalam kitab shohihnya. Adapun keberadaan Al Bukhoriy tidak mentakhrij haditsnya dalam kitab shohihnya maka tidak semua hadits shohih telah ditakhrij oleh beliau dalam kitab shohihnya. Wallohu a’lam
Berkata al Imam Ahmad bin Hambal rohimahulloh : “ telah shohih disisi kami dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dari lebih dari satu jalur periwayatan bahwa beliau senantiasa mengucap salam kekanan dan kekiri hingga terlihat putihnya pipi beliau ”.[ lihat kitab Al Mubdi’ (1 / 417) MFK dan Fat-hul Bariy karya Ibnu Rojab, Kitabush Sholat, Bab at Taslim, MSH ]


2. Hadits Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu riwayat Muslim dalam shohihnya (581) dengan lafadz :
{ عن أبي معمر أن أميرا كان بمكة يسلم تسليمتين ، فقال عبد الله _ يعني ابن مسعود _ : أنـى عقلها ، إن رسول الله كان يفعله }
Terjemahannya : { dari Abu Ma’mar bahwa seorang penguasa di Makkah mengucap dua salam dalam sholatnya maka Abdulloh bin Mas’ud keheranan menyatakan : dari siapa dia belajar tata cara ini ? sesungguhnya Rasululloh senantiasa melakukannya }.
Munaqosyah : berkata syaikh Ibnu Rojab rohimahulloh : “ hadits ini telah diperselisihkan oleh para pakar hadits dari segi kemarfu’an dan kemauqufannya ”.
Dijawab : berkata syaikh Ibnu Rojab melanjutkan komentarnya terhadap hadits ini : “ Muslim mentakhrij hadits ini dengan kedua segi tersebut ” maknanya, bahwa baik riwayat yang marfu’ maupun yang mauquf kedua – duanya adalah shohih dan benar sehingga salah satu dari keduanya tidaklah menjadi ‘illah bagi yang lain, keadaan sedemikian ini sering didapati dalam riwayat – riwayat. Wallohu a’lam


3. Hadits Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu riwayat Ahmad dalam Musnadnya (3699) Abu Dawud dalam sunannya (996) At Tirmidzi dalam jami’nya (295) An Nasa’iy dalam sunannya (1325) dengan lafadz :
{ أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يسلم عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله وعن يساره السلام عليكم ورحمة الله }
Terjemahannya : { Bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam beliau senantiasa mengucap salam kekanan Assalamu’alaikum warohmatulloh dan kekiri Assalamu’alaikum warohmatulloh }.
Munaqosyah : Berkata syaikh Ibnu Rojab rohimahulloh : “ hadits ini diriwayatkan dengan ragam perbedaan dalam sanad – sanadnya yang berporos pada salah satu perowinya yaitu Abu Ishaq juga diperselisihkan dari segi kemarfu’an dan kemauqufannya, adalah Syu’bah beliau mengingkari jika hadits ini marfu’ ”.[ Fat-hul Bariy karya Ibnu Rojab, MSH ]
Dijawab : Bahwa beberapa ulama pakar hadits telah menghukumi shohih riwayat yang marfu’ dari hadits ini diantaranya adalah At Tirmidzi rohimahulloh dalam Jami’nya (295) dan Al ‘Uqoiliy rohimahulloh.
Berkata Al ‘Uqoiliy rohimahulloh : “ Hadits – hadits yang shohih dari Ibnu Mas’ud dan dari Sa’ad bin Abi Waqqosh serta dari selain keduanya adalah dalam mengucap dua salam, dan tidaklah shohih satu haditspun bahwa beliau mengucap salam hanya satu kali ”.[kitab Dhu’afa’ (1 / 195) lihat kitab Mustadrokut Ta’lil (187)].


4. Hadits Jabir bin Samuroh rodhiyallohu ‘anhu riwyat Muslim dalam shohihnya (581) dengan lafadz
{ إنما يكفي أحدَكم أن يضع يده على فخذه ثم يسلم على أخيه من على يمينه وشماله }
Terjemahannya : { cukup bagi seorang dari kalian untuk meletakkan tangannya diatas pahanya kemudian ia mengucap salam kepada saudaranya yaitu siapa yang berada disebelah kanannya dan sebelah kirinya }.
Berkata syaikh Muhammad Ibnul Utsaimin rohimahulloh : “ mereka menyatakan : sesungguhnya apa yang kurang dari kadar mencukupi maka tidaklah mengesahkan ”.[ Asyarhul Mumti’ (3 / 211) MFK]
Munaqosyah umum terhadap dalil – dalil diatas : Bahwa hadits – hadits tersebut dari bentuk perbuatan yang tidak sampai kepada tingkatan menunjukkan wajib.
Dijawab : Berkata syaikh Ibnu Rojab rohimahulloh : “sekelompok dari ahlul ilmi tersebut berpendapat bahwa seseorang tidaklah selesai dari sholatnya melainkan dengan mengucap kedua salam seluruhnya, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan bin Haiy, salah satu riwayat dari dua pendapat al Imam Ahmad, sebagian ulama madzhab Malikiyyah dan sebagian ulama madzhab dzohiriyyah. Mereka berdalilkan dengan hadits { وتحليلها التسليم } mereka menyatakan : mengucap salam dalam hadits ini diarahkan kepada apa yang diketahui dari perbuatan beliau sholallohu ‘alaihi wasallam yang senantiasa beliau kerjakan yaitu mengucap dua salam. Mereka juga berdalilkan dengan hadits (( صلوا كما رأيتموني أصلي )) terjemahannya : { sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholatku } dan sungguh beliau senantiasa mengucap dua salam dalam sholatnya ”.[ Fat-hul Bariy karya Ibnu Rojab, MSH ]
Berkata syaikh Muhammad Ibnul ‘Utsaimin rohimahulloh : “ Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakan mengucap dua salam baik dalam keadaan mukim atau safar lagi disaksikan oleh orang – orang kota, orang – orang badu, orang alim dan jahil, serta sabda beliau (( صلوا كما رأيتموني أصلي )) terjemahannya : { sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholatku }, kesemuanya ini menunjukkan bahwa mengucap keduanya adalah satu keharusan ”.[ Asyarhul Mumti’ (3 / 211) MFK]


5. Adapun alasan secara nadzoriy maka berkata Zainuddin Al Munajja rohimahulloh : “ Adapun keberadaan mengucap salam kedua adalah wajib dalam satu riwayat maka berdasar . . . dan karena sholat adalah ibadah yang disyari’atkan didalamnya dua tahallul maka keduanya ( salam pertama dan kedua ) adalah wajib sebagaimana ibadah haji, juga dikarenakan salam kedua merupakan salah satu dari dua salam maka mengucapnya adalah wajib sebagaimana yang pertama ”.[kitab Al Mumti’ Fie Syarhil Muqni’ (1 / 478) cet. Maktabah al Asadiy] pernyataan senada juga diucapkan oleh syaikh Muhammad bin Ahmad As Safariniy rohimahulloh dalam Kasyful Litsamnya (2 / 326).
Kesimpulan secara umum bahwa dengan melihat dalil serta alasan masing – masing berikut munaqosyah terhadapnya maka nampak akan kuatnya pendapat yang menyatakan rukun atau wajib, dan perlu diketahui bahwa pendapat ini merupakan mufrodat madzhab ( pendapat madzhab yang menyelisihi tiga madzhab ; Abu Hanifah, Malik dan Syafi’iy ) sebagaimana disebutkan oleh syaikh Ali Al Mardawiy rohimahulloh dalam Al Inshofnya, syaikh Manshur Al Buhutiy rohimahulloh dalam Al Minahusy Syafiyat Bisyarh Mufrodat (223) cet. Kunuz Isybiliya dan diisyaratkan oleh syaikh Yusuf Ibnu Abdil Hadi rohimahulloh dalam Mughniy Dzawil Afhamnya (108) cet. Maktabah Adhwa’us Salaf .


III. Faedah “ Hikmah dan Makna Salam ”
Berkata syaikh Muhammad bin Ahmad As Safariniy Al Hambaliy rohimahulloh : “ { dan beliau sholallohu ‘alaihi wasallam senantiasa menutup sholatnya dengan mengucap salam } maka mengucap salam beliau jadikan sebagai tahallul untuk sholatnya, seorang yang mengerjakan sholat keluar dengannya dari sholatnya sebagaimana seorang yang mengerjakan manasik haji keluar dari hajinya dengan tahallul. Jadilah tahallul sholat ini sebagai doa dari sang imam teruntuk siapa saja yang bermakmum dibelakangnya, doa keselamatan yang ia merupakan dasar segala kebaikan dan azasnya. Hingga disyariatkanlah tahallul ini atas siapa saja yang bermakmum semisal dengan tahallulnya sang imam, didalam hal itu terkandung doa kebaikan untuk dirinya serta untuk orang – orang yang sholat bersamanya, doa keselamatan. Kemudian hal itu disyariatkan atas setiap orang yang mengerjakan sholat meskipun ia sendirian, maka tidak ada tahallul sholat yang lebih indah dibanding tahallul ini sebagaimana tidak ada yang lebih indah dibanding takbir sebagai tahrim untuknya. Jadi, tahrimnya adalah bertakbir kepada Alloh yang terkumpul didalamnya penetapan segala kesempurnaan untukNya, terkumpul didalamnya pensucianNya dari segala cacat dan kekurangan, terkandung didalamnya ketunggalan dan kekhususanNya akan hal itu juga pengagungan terhadapNya dan pemuliaan atasNya. Sehingga, takbir terkandung didalamnya perincian gerakan sholat, dzikir – dzikir sholat serta tata-cara sholat, jadi sholat sedari awalnya hingga berakhirnya adalah merupakan perincian bagi kandungan lafadz Allohu Akbar, sehingga tidak ada sesuatu yang lebih indah dibandingkan tahrim ini ! tahrim yang berisikan pengikhlasan dan tauhid. Lagi tidak ada sesuatu yang lebih indah dibanding ucapan salam sebagai tahallulnya, tahallul yang berisikan perbuatan kebajikan seseorang kepada saudara – saudaranya kaum mukminin ! kesimpulannya ; bahwa sholat dibuka dengan pengikhlasan dan ditutup dengan perbuatan kebajikan ”. [kitab Kasyful Litsam (2 / 326 – 327) cet. Nuruddin Tholib, Kuwait]

والله أعلم وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم والحمد لله

HUKUM MENGKONSUMSI KATAK & BUAYA

Sesungguhnya diantara hukum syar’ie yang banyak dipertanyakan adalah hukum memakan daging katak atau kodok dan buaya, maka berikut ini adalah pemaparan penjelasan para ulama madzhab sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, wallohul muwaffiq.
Berkata al imam Abdulloh bin Qudamah al Maqdasiy rohimahulloh : “ Pasal ; macam yang ketiga, binatang laut adalah boleh dimakan seluruhnya berdasar firmanNya Yang Maha Tinggi { أحل لكم صيد البحر وطعامه } kecuali katak karena Nabi Sholallohu ‘alaihi wasallam telah melarang dari membunuh katak juga karena katak adalah binatang yang menjijikkan. Al Imam Ahmad rodhiyallohu ‘anhu menghukumi makruh memakan buaya karena buaya memiliki taring maka pendapat beliau ini mengandung kemungkinan bahwa hal itu adalah harom karena buaya adalah binatang buas namun juga mengandung kemungkinan bahwa itu adalah mubah berdasar kepada ayat tersebut ”.[ kitab Al Kafiy (308) cet. Ibnu Hazm ]
Berkata Syaikh Abu Ishaq Ibrohim ibnu Muflih rohimahulloh : “ [ dan segala apa selain yang telah disebut maka hukum memakannya adalah mubah ] . . . [ dan seluruh binatang laut ] . . . [ kecuali katak ] al imam Ahmad menetapkan hukum ini secara tegas dan itu menjadi pendapat yang diprioritaskan oleh kebanyakan ulama madzhab . . . [ dan buaya ] didalam kitab al Wajiz disebutkan seperti apa yang ada didalam kitab al Muqni’ ini namun yang benar bahwa hukum memakan buaya adalah harom, beliau menegaskan akan hal ini dan memberikan alasan bahwa buaya adalah memangsa manusia. Berkata al imam Ahmad : segala binatang laut adalah boleh dimakan kecuali katak, ular dan buaya. ( demikian ) namun ada sebuah riwayat dari pendapat beliau bahwa hukum memakan buaya adalah mubah karena ia adalah binatang laut ”.[ kitab Al Mubdi’ Syarhul Muqni’ (9 / 176 – 177 ) Mauwsu’ah Fiqhiyyah Kubro seri III ]
Berkata Syaikh Abul Hasan Ali al Mardawiy rohimahulloh : “ Perkataan beliau ( Ibnu Qudamah rohimahulloh dalam kitab al Muqni’ ) dan seluruh binatang laut maksudnya hukum memakannya adalah mubah kecuali katak, ular dan buaya. Adapun katak maka hukum memakannya adalah harom tanpa ada diperselisihkan sepanjang pengetahuanku, hukum ini ditegaskan oleh al Imam Amad rohimahulloh . . . Adapun memakan buaya maka penulis didalam kitabnya ini menetapkan secara kuat bahwa hukumnya adalah harom, ini merupakan pendapat yang benar didalam madzhab . . . namun terdapat riwayat dari al Imam Ahmad bahwa hukumnya adalah mubah ”.[ kitab Al Inshof (10 / 274 – 275 ) Mauwsu’ah Fiqhiyyah Kubro seri III ]
Berkata Syaikh Ibnu Najjar Muhammad bin Ahmad al Futuhiy rohimahulloh : “ Dan dihalalkan memakan semua jenis binatang laut . . . kecuali katak, ditegaskan hukum ini oleh al Imam Ahmad dan beliau berdalilkan dengan larangan dari membunuhnya, juga karena katak termasuk binatang yang menjijikkan sehingga ia tercakup kedalam keumuman firman Alloh Subhanah { ويحرم عليهم الخبائث } dan kecuali ular karena ia termasuk binatang yang menjijikkan juga kecuali buaya, hukum ini ditegaskan oleh al imam Ahmad karena buaya memiliki taring yang ia gunakan untuk menyerang mangsanya ”.[ kitab Ma’unatu Ulin Nuha Syarh Muntahal Irodat (11 / 18 – 19) cet. Maktabah al Asadiy ]
Kesimpulan – kesimpulan ;
Dari pemaparan penjelasan para ulama madzhab berkenaan hukum mengkonsumsi kedua binatang yang dipertanyakan yaitu katak dan buaya maka dapat diambil beberapa kesimpulan penting diantaranya :
1. Bahwa katak menurut mayoritas ulama madzhab adalah termasuk binatang air. Namun kami mendapati bahwa Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin menegaskan bahwa katak adalah binatang darat dan air dan bukan binatang air [ kitab Asyarhul Mumti’ (15 / 34) ] dan kami belum mendapati pendahulu beliau rohimahulloh dalam pendapatnya ini dari kalangan ulama madzhab.
2. Bahwa hukum mengkonsumsi katak adalah haram. Hukum ini ditegaskan oleh al Imam Ahmad dan disepakati oleh para ulama madzhab rohimahumulloh dari generasi mutaqoddimin hingga muta’akhirin dan menjadi keputusan yang telah tetap didalam madzhab.
3. Hujjah akan keharoman mengkonsumsi katak diantaranya adalah ; a) hadits larangan membunuh katak. b) keumuman ayat pengharoman segala apa yang menjijikkan.
Adapun hadits larangan membunuh katak maka ada beberapa yang kami ketahui dan disebut – sebut oleh sebagian ulama madzhab dalam pemaparannya diatas seperti ;
1. Hadits Abdurrohman bin Utsman al Qurosyi rodhiyallohu ‘anhu riwayat Ahmad didalam Musnad (3 / 499) dan al Hakim dalam Mustadrok (4 / 411) dihukumi sebagai hadits hasan oleh As Suyuthiy dalam al Jami’ ash Shoghir (12927) dan dihukumi shohih oleh Al Albaniy dalam Shohihul Jami’ (6971) berkata syaikh kami Abu Aziz Hasan al Marwa’iy dalam Ittihaful Kirom (1328) : “ Shohih ”.
2. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu riwayat Al Baihaqiy dalam Sunannya sebagaimana disebutkan oleh Ash Shon’aniy dalam Subulus Salam (4 / 79) dan As Suyuthiy dalam Jami’nya (12926) dan dihukumi shohih oleh Al Albaniy dalam Shohihul Jami’ (6970).
3. Hadits Abdulloh bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma riwayat Al Baihaqiy sebagaimana disebut oleh Ash Shon’aniy (4 / 79) dan dihukumi oleh Al Baihaqiy sebagai sanad yang shohih.
Adapun katak masuk dalam kategori binatang yang menjijikkan maka patokan akan hal ini telah diperselisihkan dikalangan ulama madzhab rohimahumulloh, kami sebut disini sebagai tambahan faedah meskipun letak pembahasan “ patokan menjijikkan dalam makanan ” membutuhkan ruang tersendiri.
Berkata Syaikh Abul Qosim al Khiroqiy rohimahulloh : “ Dan segala apa yang disebut oleh kalangan Arab sebagai sesuatu yang thoyyib maka hukum memakannya adalah halal sedang segala apa yang disebut oleh kalangan Arab sebagai sesuatu yang menjijikkan maka hukum memakannya adalah harom ”.[ kitab Matan Al Khiroqiy (145) Mauwsu’ah Fiqhiyyah Kubro seri III ] Patokan ini disetujui dan diikuti oleh Syaikh Zainuddin at Tanukhiy rohimahulloh dalam kitab Al Mumti’ Syarhul Muqni’ (5 / 10) cet. Maktabah Al Asadiy, akan tetapi beliau memberikan catatan bahwa yang dianggap adalah kalangan Arab kota bukan kalangan Arab badu. Sebagaimana pula dibawakan oleh Syaikh Abu Ishaq ibnu Muflih rohimahulloh dalam kitab Al Mubdi’ Syarhul Muqni’ (9 / 172 ), akan tetapi beliau memberikan perincian lebih lanjut tentang siapa kalangan Arab kota yang dimaksudkan berikut perselisihan ulama madzhab.
Berkata Syaikh Abu Ishaq Ibrohim ibnu Muflih rohimahulloh : “ Yang benarnya adalah kalangan Arab yang dari kalangan yang kaya harta, namun ada yang berpendapat adalah dimasa kehidupan Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam, sekelompok ulama menyatakan adalah kalangan Arab yang memiliki penjagaan terhadap kehormatan diri mereka . . . Dan satu riwayat dari pendapat al Imam Ahmad serta para pengikutnya yang senior menyatakan bahwa penilaian kalangan Arab akan menjijikkannya sesuatu tidaklah berpengaruh didalam penetapan hukum, yaitu jika makanan tersebut tidak ditetapkan hukum memakannya harom oleh syari’ah maka berarti memakannya adalah halal, hal ini dinyatakan oleh Syaikh Taqiyyuddin ”._selesai.
Adalah Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rohimahulloh termasuk ulama madzhab yang memilih riwayat kedua yaitu penilaian menjijikkan adalah bukan termasuk alasan didalam penetapan hukum harom memakan makanan.[ Asyarhul Mumti’ (15 / 22 – 24) ]
4. Bahwa dengan memperhatikan hadits – hadits larangan membunuh katak diketahui kandungan maknanya yang lebih umum dari sekedar membunuhnya untuk dimakan.
5. Bahwa hukum mengkonsumsi daging buaya adalah diperselisihkan dikalangan ulama madzhab rohimahumulloh dikarenakan ragam pendapat yang diriwayatkan dari al Imam Ahmad rohimahulloh. Sebagian mereka yaitu mayoritas ulama madzhab menetapkan hukum haram sedang yang lain menetapkan hukum mubah.
Adapun alasan yang menetapkan hukum haram diantaranya adalah ; buaya adalah binatang yang bertaring, yang menyerang mangsa dengan taringnya dan memangsa manusia.
Adapun yang menetapkan hukum boleh maka beralasan dengan bahwa buaya termasuk binatang laut.
Ringkasnya, bahwa masing – masing berpegang dengan keumuman dalil. Namun yang lebih nampak bagi kami adalah kuatnya pendapat yang menetapkan hukum boleh sebab keumuman dalil akan halalnya memakan seluruh binatang laut adalah terjaga dibandingkan keumuman dalil akan haromnya memakan binatang buas yang bertaring dimana keumumannya telah termasuki dalil – dalil pengkhususan seperti dalil halalnya memakan dhobu’ ( sejenis heyna ). Berkata Syaikh Ibrohim ibnu Dhowiyyan rohimahulloh tentang hadits dhobu’ : “ dan ini mengkhususkan keumuman larangan memakan binatang buas yang bertaring sebagai bentuk pengkompromian hadits – hadits ”.[ kitab Manarus Sabil (715) cet. Al Maktab Al Islamiy ] wallohua’lam.
6. Apabila memakan daging buaya adalah halal maka hukum ini bercabang kepada bolehnya memanfaatkan kulit buaya untuk diperjual belikan, untuk pakaian dsb. Wallohua’lam walhamdulillah.
7. والله أعلم وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم والحمد لله

Selasa, 07 Juni 2011

MAJALIS 'ILMI

" YANG BERMANFA'AT TETAP EXIST "
JADWAL TERKINI KAJIAN SALAFIYYAH KALIMANTAN BARAT

BERSAMA UST. ABU UNAISAH JABIR TW


1. matan Al Ajurumiyyah, amtsilah tashrifiyyah & Durusul Lughoh lil kibar
hari : Senin - Kamis
waktu : ba'da sholat Isya'
tempat : asrama ma'had Manarussunnah, jl. Imam Bonjol

2. Qowa'idul Lughoh, Aqidatut Tauhid, Manhajus Salikin lil kibar
hari : senin - kamis
waktu : ba'da sholatil maghrib
tempat : idem

3. Fat-hul Majid syarh kitabut tauhid
hari : Jum'at
waktu : ba'dal Isya'
tempat : surau laut gg. kusuma wijaya jl. imam bonjol

4. Tafsir Juz 29 Ibnu Katsir
hari : sabtu
waktu : ba'dal Isya'
tempat : idem

5. Bulughul Marom al Hambaliyyah, Riyadhus Sholihin, Hadil Arwah ila Biladil Afroh
hari : Ahad
waktu : ba'dal 'Ashr
tempat : Nisa' diasrama Ma'had, Rijal disurau laut

6. Kifayatul Akhyar lil Hishniy ( fikih madzhab Syafi'iyyah )
hari : kamis pekan ke 3 / bln
tempat : surau al Ikhlash kec. Tayan
waktu : ba'dal Maghrib

7. Syarh Tsalatsatul Ushul lil Fauzan
hari : idem
tempat : idem
waktu : ba'dal Isya'

8. Al Qoulus Sadid Syarh Kitabut Tauhid lis Si'diy
tempat : Masjid Al Falah, Ketapang
waktu : insidental

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari