Selasa, 04 Oktober 2011

KEJAHATAN KAEDAH - KAEDAH BARU TERHADAP PENGUSUNGNYA

Berkata Asy Asyaikh Abu Ishaq Asyathibiy rohimahulloh : “ Para ahlul bid’ah pengekor hawa nafsu, apabila bid’ah telah menancap kuat dalam diri mereka niscaya mereka tidak akan memperdulikan apapun, mereka tidak akan menilai apa – apa segala pendapat yang menyelisishi pandangan mereka, mereka tidak akan mengkaji ulang pendapat – pendapat akal mereka seperti pengkajiannya orang yang mencurigai dirinya jatuh dalam kekeliruan dan seperti orang yang berhenti ketika berhadapan dengan berbagai pertanyaan dalam pengkajian pendapatnya yang padahal mengkaji ulang secara demikian ini adalah sifat para orang berakal yang mu’tabar ”._ [ kitab Al I’tishom ( 2 / 269 ) ]

Berkata Asy Syaikh Taqiyyuddien Ibnu Taimiyyah rohimahulloh : “ Tiadakah engkau lihat bahwa orang yang menganggap besar dirinya dengan kebatilan pastilah dia berhasrat untuk selalu membela setiap ucapannya meskipun keliru ”._ [ kitab Iqtidho’ush Shirothil Mustaqim ( … ) ]

Beliau rohimahulloh juga berkata : “ Kesimpulannya ; bahwa setiap orang yang dia kokoh diatas kebid’ahannya niscaya dia akan berpandangan bahwa analogi – analoginya statis terus berlaku dikarenakan didalam analogi – analoginya terdapat penyetaraan dua hal yang serupa menurutnya meskipun hal itu berkonsekwensi kepada banyak penyelisihannya terhadap dalil – dalil ”._ [ Mawsu’ah Fatawa Libni Taimiyyah dari Ruhul Islam ]

Sebelum itu rohimakumulloh ! maka sesungguhnya Alloh telah berfirman :

{ فلمَّا زاغوا أزاغ الله قلوبهم } الصف : ( 5 )

Berkata Asy Syaikh Abul Fida’ Ibnu Katsir rohimahulloh dalam menafsirkannya : “ tatkala mereka menyimpang dari mengikuti kebenaran padahal mereka mengetahui kebenaran itu maka Alloh menyesatkan hati mereka dari hidayah dan mengokohkan keragu – raguan, kebingungan serta kehinaan dalam hati mereka ”._ [ kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim ( 8 / 109 ) ]

وصلى الله على محمد وسلم والله أعلم والحمد لله

KESUNNAHAN WITIR 3 ROKA’AT DUA SALA

SEKILAS TENTANG SYAIKH ABUL HASAN MA'RIB

Berkata Mufti Kerajaan Saudi Arabia bagian selatan Asy Asyaikh Al ‘Allamah Ahmad bin Yahya An Najmiy ( lahir 22 Syawwal 1346 – wafat 21 Rojab 1429 ) rohimahulloh : “ . . . adapun Abul Hasan, maka dia adalah seorang anak muda yang amat tertipu, ia menulis satu atau dua kitab namun ia tidak memurnikan substansi kitab untuk kebenaran, tidak pula ia berjalan bersama dalil – dalil, bahkan lebih dari itu ia menuai banyak kritikan, ini dia ditinjau dari segi umum. Adapun ditinjau dari segi khusus yang telah bermula semenjak dua tahun terakhir maka sesungguhnya kami mendapati bahwa Abul Hasan berupaya menebar kerancuan dalam keabsahan berhujjah dengan khobar ahad yang shohih berdasar kaedah ilmu mustholah, dan sikap dia ini berarti menyelisihi Ahlus Sunnah, yang artinya dia malah mengadopsi pemikiran Mu’tazilah serta sekte – sekte yang sejalan dengan Mu’tazilah.
Kedua, dia berpandangan bolehnya mengarahkan ucapan – ucapan atau sikap yang tidak terperinci ( mujmal ) dari seseorang kepada ucapan – ucapan atau sikap yang terperinci darinya dikesempatan lain ( mubayyan ), dan ini juga bertentangan dengan ajaran para as Salaf yaitu tidak bolehnya mengarahkan mujmal yang terlahir dari seseorang kepada mubayyan keculi hanya diterapkan pada sabda nabi sholallohu ‘alaihi wasallam.
Ketiga, dia menghina dan merendahkan Ahlus Sunnah dan sebaliknya dia menghormati dan mentokohkan ahlul bida’. Dia berkomentar tentang Ahlus Sunnah : ( mereka adalah orang – orang awam rendahan ) atau ( mereka adalah orang – orang rendahan ) atau ( mereka adalah para amatiran ) dan lain sebagainya dari lafadz – lafadz pelecehan. Adapun ahlul bida’ maka baginya mereka adalah para tokoh besar, tatkala ia diberi berita seputar penyimpangan al Maghrowiy maka dia menjawab : bagaimana aku mesti melenyapkan gunung yang kokoh ( seorang tokoh besar ) ??
Keempat, dia banyak memberikan toleransi dan mencarikan alasan untuk para ahlul bida’ semisal Sayyid Quthub, seorang ahlul bida’ yang didalam pengantar tafsir surat al Hujurot menetapkan bahwa umat Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam seluruhnya telah murtad dari dien mereka, bahwa tidak ada sekarang sebuah negeri muslimpun, bahwa tidak terdapati pula sekarang ini sebuah masyarakat muslim yang tatanan mu’amalahnya berdasar syari’at Alloh, dia menyatakan hal itu di ( fie dzilalil Qur’an 4 / 21 – 22 ) Sayyid Quthub ini didalam tafsir surat Yunus juga menetapkan bahwa masjid – masjid kaum muslimin adalah tempat – tempat pemujaan berhala, dan dia ditafsir surat al Ikhlash menetapkan wihdatul wujud.
Kelima, dia ( Abul hasan ) ini juga memberikan toleransi serta mencarikan udzur bagi al Maghriwoy seorang gembong sekte takfiriy.
Keenam, dia singgah ketempat para ahlul bida’ dan ia disambut oleh para ahlul bida’ dimana ia singgah, diapun tidak akan akrab kecuali dengan mereka.
Ketujuh, dia ditanya tentang kelompok al Ikhwanul Muslimin, termasuk ahlus sunnahkah mereka ? dia menjawab : na’am !.
Kedelapan, beberapa tokoh Ahlus Sunnah yang terpercaya telah bersaksi bahwa mereka pengalaman akan kebiasaan abul hasan berdusta dalam banyak hal.
Inilah kondisi Abul Hasan !!!. Lalu bagaimana kita dapat mengatakan bahwa Ahlus Sunnah terpecah dengan sebab dua orang ? mafhum dari ucapanmu dalam telepon kepadaku bahwa kedua orang ini adalah bersama Ahlus Sunnah, apakah bisa dibenarkan bahwa Abul Hasan termasuk Ahlus Sunnah dengan setumpuk penyimpangan yang dia usung ? jawabnya adalah tidak bisa dibenarkan ! dan apakah bisa dibenarkan bahwa para pengekor Abul Hasan adalah termasuk Ahlus Sunnah ? jawabnya adalah tidak bisa dibenarkan. Namun jika kamu berkeyakinan bahwa Abul Hasan dan para pengekornya adalah termasuk Ahlus Sunnah maka kami sangatlah menyayangkan hal tersebut dan kami menasehatimu untuk bertaubat dari pernyataan semisal itu !! ”._[ risalah Ta’aqubat Asy Asyaikh An Najmiy ‘ala risalah Rifqon ( 22 – 23 ) ta’liq Husain bin Ahmad ]

Kamis, 11 Agustus 2011

SUNNAH POSISI TANGAN KETIKA I'TIDAL SETELAH RUKU' [ bag. I ]

Berkata al ‘Allamah al Qodhiy Abul Hasan Ali bin Sulaiman al Mardawiy al Hambaliy rohimahulloh : “ . . . kemudian mengangkat kepala dibarengi dengan mengangkat kedua tangannya seraya wajib mengucapkan sami’allohu liman hamidah bagi imam atau munfarid dengan lafadz yang berurut, kemudian ditegaskan oleh al Imam Ahmad jika ia ingin menjulurkan kedua tangannya maka dipersilakan atau jika ingin bersedekap maka juga dipersilakan ”._ [ kitab at Tangqihul Musybi’ ( 92 ) cet. Maktabatur Rusyd ]

Inilah pendapat yang menjadi ketetapan madzhab al Imam Ahmad dalam hal ini yaitu adanya kebebasan antara bersedekap atau meluruskan kedua tangannya. Masing – masing boleh diamalkan dan masing – masing berdasar kepada dalil dan tidak ada riwayat pembid’ahannya dari al Imam Ahmad.

Dalil – dalil yang mensunnahkan bersedekap

1. Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu riwayat Abu Dawud ( 643 ) dan at Tirmidziy ( 376 ) dengan lafadz :

(( أن رسول اللّه صلى الله عليه وسلم نهى عن السَّدْلِ في الصلاة ))

Terjemah hadits : (( Bahwa Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam melarang as sadl dalam sholat )).

Derajat hadits : Riwayat Abu Dawud dihukumi dhoif oleh Abu Dawud sendiri dalam kitab sunannya. Sedang riwayat at Tirmidziy maka beliau mengisyaratkan akan kelemahannya, dalam sunannya beliau menyatakan : “ Hadits Abu Huroiroh ini maka kami tidaklah mengetahui dari jalan ‘Atho dari Abu Huroiroh secara marfu’ kecuali dari jalan ‘Isl bin Sufyan ”. Berkata al Khollal : “ Al Imam Ahmad ditanya tentang hadits as sadl yang dari Abu Huroiroh ? maka beliau menjawab : hadits itu tidaklah shohih sanadnya, beliau katakan : ‘Isl bin Sufyan bukanlah seorang yang kuat hapalan haditsnya ”. Berkata penulis at Tuhfatul Ahwadziy : “ ‘Isl bin Sufyan telah divonis lemah oleh mayoritas pakar hadits ”._ [ at Tuhfatul Ahwadziy ( 2 / 380 ) MSH ]

Namun sebagian ulama menghukumi shohih riwayat Abu Dawud dan hasan untuk riwayat at Tirmidziy, mereka adalah penulis at Tuhfah ( 2 / 381 ) dan al Albaniy dalam Shohih wa Dhoif Sunan Abi Dawud ( no. 643 ) dan Shohih wa Dhoif sunan at Tirmidziy ( no. 378 ) juga Badi’uddien ar Rosyidiy dalam risalah Ziyadatul Khusyu’ ( 14 )

Kesimpulan : Hukum yang ditetapkan oleh al Imam Ahmad akan lemahnya hadits ini lebih menenangkan hati, wallohua’lam.

Sisi pendalilan : as sadl yang dilarang dalam hadits ini maknanya secara bahasa adalah menjulurkan atau meluruskan [ lihat al Qomus ( 913 ) ], sedang secara syari’ah maka ia dipakai untuk pakaian maupun anggota badan seperti rambut termasuk tangan, oleh karenanya berkata al Minawiy rohimahulloh mensyarah hadits tersebut : “ yang dimaksud adalah meluruskan tangan ”._[ Faidhul Qodir ( 6 / 315 ) dari Ziyadatul Khusyu’ ( 17 ) ] namun larangan disini diarahkan kepada kemakruhan sebagaimana at Tirmidziy menegaskan hal tersebut dalam sunannya dari para ulama, Ahmad dan Ibnul Mubarok. Artinya bahwa I’tidal setelah ruku’ termasuk bagian dari sholat maka makruh didalamnya untuk meluruskan tangan sehingga sebaliknya disunnahkan untuk bersedekap, Wallohu a’lam.

2. Hadits Wa’il bin Hujr riwayat an Nasa’iy dalam sunannya ( 887 ) dengan lafadz :

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان قائما في الصلاة قبض بيمينه على شماله

Terjemah hadits : Aku melihat Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam jika beliau berdiri dalam sholat maka beliau bersedekap.

Derajat hadits : Sanad hadits ini dihukumi shohih oleh al Albaniy dalam Shohih wa Dhoif Sunan an Nasa’iy ( 887 ) juga oleh Badi’uddien ar Rosyidiy dalam Ziyadatul Khusyu’ ( 18 ).

Sisi pendalilan : Bahwa I’tidal setelah ruku’ masuk dalam kategori keumuman (( berdiri )) dalam hadits tersebut yang keumumannya ditunjukkan oleh lafadz (( idza = jika )) maka berarti posisi sunnah dalam berdiri setelah ruku’ adalah juga bersedekap sebagaimana cakupan keumuman lafadz hadits. Sunnah sebab ini adalah perbuatan Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam, wallohu a’lam.

3. Hadits Wa’il bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu riwayat Abdulloh bin Ahmad dalam zawaid musnadnya ( musnad Kufiyyin no. 18.871 ) dengan lafadz :

(( رأيت النبي صلى الله عليه وسلم حين كبر رفع يديه حذاء أذنيه ثم حين ركع ثم حين قال سمع الله لمن حمده رفع يديه ورأيته ممسكا يمينه على شماله في الصلاة )) الحديث

Terjemah hadits : Aku melihat Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam ketika bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya kemudian ketika ruku’ kemudian ketika mengucap sami’allohu liman hamidah, beliau mengangkat kedua tangannya dan aku lihat beliau memegang dengan telapak kanannya atas telapak kirinya ( bersedekap_pent.) dalam sholat.

Derajat hadits :

Sisi pendalilan : Hadits ini menunjukkan bahwa posisi tangan bersedekap ketika beridiri termasuk berdiri diwaktu I’tidal setelah ruku’,wallohu a’lam.

4. Hadits Sahl bin Sa’ad as Sa’idiy rodhiyallohu ‘anhu riwayat al Bukhoriy dalam shohihnya ( 707 ) dengan lafadz :

(( كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل اليد اليمنى على ذراعه اليسرى في الصلاة ))

Terjemah hadits : Masing – masing orang diperintahkan untuk meletakkan telapak tangan kanannya pada lengan kiri ( bersedekap_pent.) dalam sholat.

Derajat hadits : Shohih

Sisi pendalilan : Hadits secara umum menyatakan ( dalam sholat ) dan tidak menyatakan ( dalam keadaan berdiri ) sebab didalam sholat, posisi tangan ketika ruku’ adalah pada kedua lutut, ketika sujud adalah pada lantai, ketika duduk adalah pada kedua paha dan ketika berdiri_ mencakup berdiri sebelum ruku’ ataupun sesudah ruku’_ adalah bersedekap, wallohu a’lam. [ lihat kitab Asyarhul Mumti’ ( 3 / 103 – 104 ) MFK ]

Munaqosyah dalil – dalil diatas : Bahwa dalil – dalil diatas tidaklah tegas menetapkan posisi bersedekap ketika I’tidal setelah ruku’. Berkata al ‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rohimahulloh : “ Yang ditegaskan dari al Imam Ahmad bahwa seseorang diberi pilihan antara meluruskan kedua tangannya atau bersedekap. Seolah – olah al Imam Amad berpendapat demikian dikarenakan tidak terdapatinya dalam hadits – hadits yang menunjukkan hal ini dengan tegas sehingga beliaupun berpendapat bahwa seseorang diberi pilihan dalam hal ini . . .”._[ kitab Asyarhul Mumti’ ( 3 / 103 ) MFK ] . . .bersambung insyaalloh.

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari