Rabu, 02 Juni 2010
SERIAL AQIDAH SHOHIHAH II
Makna iman kepada Alloh adalah pengakuan dan persaksian bahwa Alloh itu ada dengan segala sifat – sifat dan nama – namaNya yang tidak ada sesuatu makhlukpun yang menyerupainya, Maha Pencipta, Maha Raja, Maha Pengatur seluruh makhlukNya, satu – satunya Dzat yang berhak diibadahi.
Berdasar pada makna diatas maka iman kepada Alloh mencakup empat rukun yaitu : Iman terhadap wujudNya, Iman terhadap RububiyahNya, Iman terhadap UluhiyahNya dan Iman terhadap nama dan sifatNya. Berikut secara ringkas penjelasan keempat rukun tersebut wabillahit taufiq.
Rukun Pertama : iman kepada wujud Alloh yaitu pengakuan dan persaksian bahwa Alloh itu ada bukan tidak ada. Hal ini ditetapkan oleh al Qur-an, as Sunnah, kesepakatan makhluk dan fitrah makhluk. Alloh berfirman :
{ الله نــور السموات والأرض } الآية
Alloh membertikan bahwa Dia adalah ada dan dia memiliki nama An Nur Maha Pemilik Cahaya dan Maha Pemberi Cahaya kepada seluruh langit dan bumi dan seluruh makhluknya. Alloh juga berfirman :
{ قالت رسلهم أفي الله شك فاطر السموات والأرض } الآية
Alloh memberitakan bahwa seluruh umat manusia yang didatangi oleh para rasul tidak ada satupun yang ragu hatinya akan keberadaanNya sebagaimana tidak ada satupun makhluk yang ragu hatinya bahwa Dia Maha Pencipta seluruh langit dan bumi. Alloh berfirman :
{ أم خلقوا من غير شيء أم هم الخالقون أم خلقوا السموات والأرض بل لا يوقنون }
Alloh menggiring manusia untuk lahirnya mencocoki batinnya dimana tidak ada batin manusia yang mengingkari bahwa setiap yang ada pasti ada yang mengadakan, setiap makhluk pasti ada kholiknya dan setiap jejak pasti ada sebabnya. Oleh karenanya Alloh dalam ayat ini menanyakan kepada mereka apakah mereka ada sebagai makhluk tanpa ada yang menciptakan ataukah mereka yang mencipta diri mereka sendiri dan atau bahkan merekakah yang mencipakan seluruh makhluk selain mereka dari langit dan bumi ? tentulah tak satupun dari mereka kecuali menetapkan adanya Maha Pencipta yang menciptakan mereka dan selain mereka dari seluruh makhluk ini. Ini hanyalah sedikit dari al Qur-an yang secara tegas menetapkan keberadaan Alloh padahal hakekatnya bahwa al Qur-an firman Alloh itu sendiri seluruhnya merupakan bukti Alloh itu ada.
Adapun as Sunnah maka Rasululloh telah bersabda :
عن عمران بن حصين عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لمن سأله من اهل اليمن : { كان الله ولم يكن شيء غيره } رواه البخاري
Dari Imron bin Hushoin dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda kepada penduduk Yaman yang bertanya kepada beliau : { Alloh ada dan belum ada sesuatupun selain Dia } HR. al Bukhoriy.
Bahkan diutusnya beliau sebagai rasul adalah bukti adanya mursil Dzat yang mengutusnya sebagai rasul.
Seluruh makhlukpun mengakui akan keberadaan Alloh sampaipun fir’aun yang secara lahirnya mengingkari keberadaan Alloh dan mendakwakan bahwa dirinyalah Alloh sebagaimana Alloh beritakan :
{ وقال أنا ربكم الأعلى }
Artinya : { dan fir’aun berkata akulah pencipta, penguasa dan pengatur kalian yang tertinggi }
Toh demikian batinnya mengakui keberadaan Alloh sebagaimana Alloh beritakan dalam firmanNya :
{ وجحدوا بها واستيقنتها أنفسهم ظلما وعلوا }
Artinya : { fir’aun beserta pengikutnya mengingkarinya secara dzolim dan sombong sementara jiwa mereka mayakininya }. Alloh juga berfirman memberitakan apa yang diucapkan Musa sholallohu ‘alaihi wasallam kepada fir’aun :
{ قال لقد علمت ما أنزل هؤلاء إلا رب السموات والأرض بصائر }
Artinya : { Musa berkata engkau wahai fir’aun benar – benar mengetahui bahwa tiada yang menurunkan ayat – ayat tersebut melainkan Alloh Pencipta dan Penguasa langit dan bumi }.
Rukun Kedua : pengakuan dan persaksian akan rububiyah Alloh yang maknanya bahwa Alloh adalah Maha Pencipta, Maha Raja Penguasa seluruh makhluk dan Maha Pengatur dan Pemelihara segala urusan makhluk. Alloh berfirman :
{ الحمد لله رب العالمين } و { قل أعوذ برب الناس }
Alloh memberitakan bahwa Dia adalah Ar Robb bagi seluruh makhluk tanpa terkecuali dan Ar Robb bagi manusia seluruhnya.
Makna Ar Robb, adalah salah satu nama diantara nama – nama Alloh yang hanya dimiliki olehNya ketika diberi alif dan lam maknanya adalah Maha Pentarbiyah. TarbiyahNya terhadap makhluk ada dua bentuk yaitu umum dan khusus, tarbiyah umum mengandung makna penciptaan dan pemeliharaan serta pengaturan secara umum yang mencakup seluruh makhluk, adapun tarbiyah khusus maka selain terkandung padanya makna umum namun juga terkandung padanya makna pemberian taufik untuk setiap kebaikan, pemberian ‘ishmah dari tergelincir dan berlarut – larut pada kemaksiatan serta makna pembelaan dan pertolongan sehingga tarbiyahNya yang khusus hanya diberikan kepada hamba – hambaNya yang beriman. Oleh karenanya kita banyak mendapati doa para rasul dan hamba yang sholih adalah dengan lafadz ( wahai Robb kami ) perhatian kepada makna tarbiyah khusus. Kesimpulannya, Alloh adalah Ar Robb sedang selainnya adalah marbub yaitu yang dipelihara.
Rukun kedua ini diakui oleh seluruh hamba dimana hakekatnya tidak ada satupun hamba menetapkan adanya pencipta selain Alloh, pemelihara dan pengatur segala urusan selainNya, pemberi rizki, kehidupan dan kematian selainNya. Oleh karenanya keimanan terhadap rukun pertama dan kedua ini semata tidak memasukkan pemiliknya kedalam barisan orang islam bahkan tetap diperangi sehingga mengikrarkan kalimat tauhid yang diikuti dengan menyerahkan semua bentuk peribadahan hanya kepadaNya. Alloh berfirman :
{ وما يؤمن أكثرهم بالله إلا وهم يشركون }
Alloh memberitakan keadaan orang – orang musyrik dimana kebanyakan mereka beriman terhadap rububiyah Alloh, menetapkan dan mempersaksikan bahwa Alloh satu – satunya dzat yang mencipta seluruh makhluk dan mengurus serta memelihara segala urusan makhluk namun semua itu tidak mengantarkan mereka untuk menetapkan dan mempersaksikan bahwa Alloh satu – satunya dzat yang berhak mendapatkan semua bentuk ibadah tiada sekutu baginya bahkan mereka mensekutukan denganNya selainNya dalam hak ibadah sehingga merekapun disebut sebagai orang – orang musyrik.
Rukun Ketiga dari iman kepada Alloh adalah iman terhadap uluhiyahNya yang artinya pengakuan dan persaksian bahwa Dia adalah satu – satunya dzat yang berhak untuk ditujukan kepadaNya segala bentuk ibadah dari makhlukNya tiada sekutu bagiNya sebab Dia adalah Maha Pencipta, Maha Pemelihara, Maha Penguasa atas seluruh makhluk, Maha Pemilik segala kesempurnaan tanpa cacat dan aib sedikitpun sedang makhluk adalah dzat pemilik kekurangan dan kefakiran yang tidak terlepas dari cacat dan aib sehingga siapapun dia tidaklah pantas bersekutu denganNya memiliki hak diibadahi sedikitpun. Alloh berfirman :
{ الـــه الناس }
Alloh memberitakan bahwa Dia adalah Dzat yang berhak ditujukan kepadaNya segala bentuk ibadah dari seluruh manusia sebagaimana Alloh juga berfirman :
{ يأيها الناس اعبدوا ربكم الذي خلقكم والذين من قبلكم لعلكم تتقون الذي جعل لكم الأرض فراشا والسماء بناء وأنزل من السماء ماءا فأخرج به من الثمرات رزقا لكم فلا تجعلوا لله أندادا وأنتم تعلمون }
Alloh mewajibkan kepada seluruh manusia untuk beribadah kepadaNya saja tiada sekutu bagiNYa, Dzat yang Maha Pencipta dan Maha Pemelihara.
Rukun ketiga ini juga merupakan titik perselisihan antara manusia, antara para rasul dengan umatnya. Alloh berfirman :
{ ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت }
Alloh memberitakan bahwa diangkatnya para rasul adalah untuk menyeru umat mereka kepada ibadah hanya untuk Alloh dan meninggalkan ibadah kepada selainNya.
Rukun ketiga ini juga merupakan tujuan diperanginya manusia oleh rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda :
{ أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك فقد عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى } متفق عليه
Juga dalam hadis yang lain beliau bersabda :
{ من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله تعالى } رواه مسلم
Rukun inilah yang menjadikan seorang kafir atau musyrik menjadi seorang muslim sehingga ia menerima hak apa yang menjadi hak kaum muslimin dan terbebani kewajiban apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin. Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
{ أيها الناس قولوا لا إله إلا الله تفلحوا } رواه أحمد وغيره
Beliau memerintahkan manusia untuk mengikrarkan kalimat laa ilaaha illalloh sebagai balasannya mereka akan mendapatkan kebahagiaan. Hal ini juga beliau terangkan dalam hadis lain :
{ حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا وحق العباد على الله ألا يعذب من لا يشرك به سيئا } متفق عليه
Beliau jelaskan bahwa hak Alloh yang wajib ditunaikan oleh para hamba adalah beribadah kepadaNya saja dan tidak mensekutukan sesuatupun denganNya, barang siapa menunaikan hak Alloh tersebut maka dengan kebaikan Alloh dan kemurahanNya akan diselamatkan ia dari adzabNya. Kedua hadis ini merupakan penafsiran dari apa yang Alloh firmankan kepada Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam :
{ وقل للذين أوتوا الكتاب والأميين أأسلمتم فإن أسلموا فقد اهتدوا } الآية
Alloh memerintahkan dalam firmanNya ini kepada rasulNya agar menyeru seluruh manusia baik yang beragama seperti ahlul kitab ataupun yang tidak beragama kecuali kesyirikan seperti orang – orang Arab yang tidak membaca kitab, menyeru mereka untuk masuk kedalam Islam dan balasannya adalah mereka berada diatas hidayah, diatas jalan yang terbimbing.
Oleh karenanya orang yang mati tanpa mengimani rukun ketiga ini maka dia mati kafir, tempatnya adalah neraka selama – lamanya dan kaum muslimin dilarang beristighfar untuknya. Alloh berfirman :
{ إن الله لا يغفر أن يشرك به } الآية
{ ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم } الآية
Alloh memberitakan bahwa orang yang mati dalam keadaan musyrik maka tidak akan diampuni dari adzab sehingga tidaklah pantas bagi kaum muslimin untuk memintakan ampunan bagi orang tersebut sebagaimana ayat kedua diatas.
Rukun Keempat dari iman kepada Alloh adalah iman terhadap nama – nama Alloh dan sifat – sifatNya yaitu seseorang menetapkan bahwa Alloh memiliki nama dan sifat sesuai dengan apa yang ditetapkan olehNya didalam al Qur-an dan ditetapkan oleh rasulNya didalam hadis – hadisNya tanpa ada pengingkaran atau penyerupaan dengan selainNya. Alloh berfirman :
{ ولله الأسماء الحسنى } الآية
Alloh memberitakan kepada para hambaNya bahwa Dia memiliki nama – nama yang berada dipuncak keindahan sebagaimana Dia memberitakan bahwa Dia memiliki sifat – sifat yang Maha Tinggi baik dzatNya maupun nilaiNya maupun keperkasaanNya dalam firmanNya :
{ ولله المثل الأعلى } الآية
Demikian juga para rasulNya, mereka menetapkan nama dan sifat bagiNya dengan sisi yang benar sedangkan orang – orang yang menyelisihi mereka maka mereka meskipun menetapkannya bagiNya namun dengan sisi yang tidak benar sebagaimana Alloh firmankan :
{ سبحان ربك رب العزة عما يصفون وسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين }
Maka Maha Suci lagi Agung Alloh dari perbuatan orang – orang yang menyelisihi para rasul dalam rukun keempat ini. Demikian sebab para rasul mengetahui bahwa Dia sebagaimana Dia beritakan tentang diriNya :
{ ليس كمثله شيء وهو السميع البصير }
Dia tiada sesuatupun yang serupa dengannya namun demikian Dia menetapkan bahwa Dia adalah pemilik nama As Sami’ yang menyandang sifat Maha Mendengar dan nama Al Bashir yang menyandang sifat Maha Melihat. Maka selamatlah orang – orang yang mengikuti para rasul dan binasalah orang – orang yang menyelisihi mereka. Alloh berfirman :
{ وذروا الذين يلحدون في أسمائه سيجزون ما كانوا يعملون }
Dia memerintahkan para pengikut rasulNya agar meninggalkan orang – orang yang menyelisihi para rasul dengan melakukan penyimpangan dalam nama dan sifatNya sebab Dialah yang akan membalas perbuatan mereka.
والله أعلم وصلى الله على رسول الله وعلى من اتبع هداه والحمد لله .
Jumat, 28 Mei 2010
SERIAL FAWAID USHULIYYAH
Faedah ke I :
Penerapan Kaedah – Kaedah Ushul
Dalam Kajian Hadis
HADIS KE 1 : HUKUM SHOLAT
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : { خمس صلوات كتبهن الله على العباد ، فمن جاء بهن لم يضيع منهن شيئًا استخفافًا بحقهن كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة ومن لم يأت بهن فليس له عند الله ، إن شاء عذَّبه وإن شاء أدخله الجنة }
Berikut adalah penerapan sederhana nan singkat kaedah – kaedah ushul fiqih terhadap hadis Ubadah bin as Shomit diatas wabillahit taufiq :
Kajian terhadap hadis ini menurut kaedah ushul dari dua sisi sbb
Sisi Pertama : Derajat keshohihan hadis
Sisi ini didahulukan atas dasar kaedah ( istimbat hukum adalah cabang dari keshohihan dalil ) dimana kaedah ini merupakan cabang dari kaedah besar dalam islam ( asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil ) . Maka kajian sisi pertama adalah sebagai berikut : Hadis ini dengan lafadz tersebut diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatho’ 1 / 254 – 255 dan Ahmad dalam al Musnad 5 / 315 keduanya dari jalan Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Ibnu Muhairiz bahwa seseorang dari Kinanah yang dipanggil dengan sebutan al Makhdajiy dari Ubadah bin as Shomit . Kemudian hadis dengan lafadz tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan 2 / 62 serta an Nasa’iy 1 / 186 keduanya dari jalan Malik dst . Al Makhdajiy yang disebut dalam sanad diatas adalah seorang rowi yang majhul menurut Ibnu Abdul Barr,[1] menurut kaedah bahwa ( jahalah seorang rowi berdampak pada lemahnya hadis ) hal ini sebab rowi yang majhul memiliki cacat yaitu ( tidak dikenalinya kesholihan serta tingkat hapalannya ) maka dapat dinyatakan bahwa hadis ini dengan sanad tersebut adalah lemah sementara dalam kaedah dinyatakan ( hadis yang lemah tidak dapat dipakai sebagai dalil dalam aqidah dan hukum ) namun kaedah ini tidak mutlak demikian dimana jika kelemahan hadis tidak fatal seperti yang sedang kita kaji ini maka kaedahnya ( hadis yang lemah dengan kelemahan yang tidak fatal maka tidak dapat dipakai sebagai dalil sehingga didapati ada pendukung yang mengangkat lemahnya hadis tersebut ) . Keadaan hadis ini demikian yaitu ada sanad lain yang mungkin akan mengangkat kelemahannya kepada tingkatan diterima, sanad tersebut adalah sbb : diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad 5 / 317 dan Abu Dawud 1 / 115 keduanya dari jalan Muhammad bin Muthorrif dari Zaid bin Aslam dari Atho bin Yasar dari Abdulloh as Sunabihiy bahwa Ubadah bin as Shomit berkata dst dengan lafadz yang berdekatan dengan lafadz diatas meski ada beberapa perbedaan yang tidak saling kontradiktif . Kita dapati bahwa sanad ini shohih didalamnya juga ada pendukung dari Abdulloh as Sunabihiy bagi al Makhdajiy maka berdasar kaedah ( hadis lemah yang tidak fatal kelemahannya menjadi diterima dengan berbilangnya jalan ) hadis Ubadah diatas adalah dapat diterima dari lemah menjadi hasan lighorihi bahkan secara umum hadis Ubadah ini adalah hasan atau shohih . Adapun kontradiktif lafadz meskipun kaedah menyatakan ( kontradiktif lafadz – lafadz satu hadis berdampak lemahnya hadis ) namun dalam kasus yang ada bersama kita adalah mengikut kaedah ( kontradiktif lafadz – lafadz satu hadis yang tidak saling bertentangan tetapi saling menafsirkan satu dengan yang lainnya tidak berdampak lemahnya hadis tersebut ) . Oleh karenanya tak heran jika beberapa ulama besar pakar hadis menshohihkan hadis ini semisal Muhammad bin Nashr dalam Ta’dzim Qodr sholat ( 968 – 971 ) bahkan beliau memaparkan banyak jalan yang saling mendukung bagi hadis ini dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah seperti dalam al Fatawa ( 22 / 49 ) juga dishohihkan oleh as Syaikh al Albaniy dan as Syaikh Muqbil rohimahumulloh .
Kajian sisi kedua, hukum – hukum yang dapat diambil dari hadis diantaranya sbb :
1. hadis tersebut adalah dalil wajibnya sholat yang lima, hukum ini diambil dari { خمس صلوات كتبهن الله على العباد } sisi pendalilan wajib dari lafadz { كتب ... على } dalam kaedah bahwa ( lafadz ini menunjukkan wajib ) adapun sisi pendalilan sholat yang lima adalah dari { خمس صلوات } apakah selain sholat yang lima tidak ada lagi sholat wajib yang lain ? khilaf dikalangan ulama kepada dua pendapat yaitu pendapat pertama tidak ada lagi selain sholat yang lima sholat wajib dalil mereka diantaranya hadis ini sisi pendalilannya memakai kaedah ( mafhum mukholafah ) yaitu jika yang ditentukan oleh syari’ adalah lima maka mafhumnya selain lima tidak ada terkena hukum wajib . Pendapat kedua menyatakan ada sholat wajib selain yang lima namun mereka khilaf dalam satu persatunya, mereka berdalil dengan banyak argument dan mereka menjawab pendalilan pendapat pertama dengan hadis ini dan semisalnya dengan dua jawaban ; pertama bahwa mafhum mukholafah disini adalah jenis mafhum bilangan sementara kaedah menyatakan ( mafhum bilangan tidak dianggap hujjah ) yaitu penentuan bilangan lima bukan berarti selain yang lima yang tidak disebut tidak terkena hukum wajib . Kedua ada kemungkinan hadis ini didengar oleh rawi dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam diawal masa pensyariatan sebagaimana dimaklumi Ubadah termasuk yang ikut baiat aqobah dengan demikian hadis ini tidak menutup kemungkinan bertambahnya kewajiban, hal ini sesuai kaedah ( pensyareatan dizaman wahyu menerima pembaharuan baik perubahan atau penambahan ) .
2. hadis ini dijadikan dalil akan wajibnya sholat yang lima secara berjamaah atas kaum muslimin, hukum berjamaah diambil dari { على العباد } sisi pendalilan bahwa { العباد } lafadz jama’ ( plural ) yang dalam kaedah ( lafadz jama’ terkandung arti jamaah ) atau ( kewajiban yang dikaitkan kepada lafadz jama’ berarti dituntut adanya jama’ah padanya ) ini merupakan pendapat sebagian ulama . Apakah berjamaah menjadi syarat sah sholat yang lima ataukah sekedar wajib yang tidak sampai tingkat syarat sah ? khilaf dikalangan ulama yang menyatakan wajib jamaah . Adapun hukum kaum muslimin diambil dari { ال } untuk ma’rifah yang berfungsi al ‘ahd ( tercatat ) yang dalam kaedah ( ال al ‘ahd tidak berfungsi umum ) yaitu khusus para hamba yang tergolong dalam penghambaan yang tercatat / teranggap dalam syariat yang mereka adalah kaum muslimin, adapun selain mereka maka masuk dalam jenis penghambaan umum yang tidak dituntut oleh syareat maka mereka tida terbebani kewajiban sholat kecuali sesudah masuk islam .
3. Hadis ini dalil akan wajibnya pelaksanaan sholat dengan sempurna syarat, rukun maupun wajibat, hukum ini diambil dari { فمن جاء بهن لم يضيع منهن شيئا استخفافا بحقهن كان له عهد عند الله أن يدخله الجنة } sisi pendalilannya bahwa kebaikan Alloh dengan dimasukkannya orang yang sholat kedalam surga adalah digantungkan pada sebab yaitu tidak menelantarkan hak – hak sholat sedikitpun . Hal ini sesuai kaedah ( jatuhnya hukum – hukum digantungkan kepada terpenuhi atau tidaknya sebab ) atau ( ibadah yang diikat dengan syarat maka tidak gugur dari tuntutan hingga terpenuhi syarat ) .
4. Hadis ini dijadikan dalil akan tidak kafirnya orang yang meninggalkan sholat diambil dari { ومن لم يأت بهن فليس له عهد عند الله إن شاء عذبه وإن شاء أدخله الجنة } sisi pendalilannya tekstual hadis menyatakan bahwa yang meninggalkan sholat yang lima hukumnya diakherat adalah dibawah kehendak Alloh antara diadzab atau dimasukkan surga artinya dia tidak kafir sebab kafir tidak berada dibawah kehendak namun diakherat pasti diadzab yang abadi . Hal ini sesuai kaedah ( pada asalnya dalil dibawa kepada makna dzohir ( tekstual ) nya ) . Jika telah dipahami maka ketahuilah ! Masalah hukum meninggalkan sholat adalah khilaf dikalangan ulama ( setelah sebelumnya ada hikayat ijma’ dari kalangan sahabat ) kepada dua pendapat ; pertama bukan kekufuran namun hanyalah dosa besar dibawah kekufuran . kedua adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari islam . Diantara dalil ulama yang memilih pendapat pertama adalah hadis diatas dengan sisi pendalilan yang telah disebutkan namun sisi pendalilan ini dijawab oleh ulama yang mengikut pendapat kedua dengan beberapa jawaban : bahwa lafadz dzohir { ومن لم يأت بهن } diatas adalah mutlaq sementara didapati lafadz muqoyyad dalam riwayat –riwayat hadis diatas dan kaedah menyatakan ( jika didapati lafadz mutlaq dan muqoyyad pada hukum yang satu maka mutlaq dibawa kepada muqoyyad ) lafadz muqoyyad tersebut adalah :
{ ومن جاء بهن وقد انتقص من حقهن شيئا جاء وليس له عند الله عهد ، إن شاء عذبه
وإن شاء رحم }
Lafadz tersebut diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam Ta’dzimnya dari jalan Muhammad bin Amr dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Ibnu Muhairiz dari al Makhdajiy dari Ubadah bin as Shomit rodhiyallohu ‘anhu . Sisi muqoyyadnya lafadz ini adalah orang yang berada dibawah kehendak Alloh antara adzab atau surga adalah yang mengerjakan sholat namun meninggalkan kesempurnaan hak – hak sholatnya .
Jawaban kedua, berdasar kaedah ( lafadz peniadaan secara tekstual namun maksudnya adalah peniadaan kesempurnaan ) penerapannya bahwa meskipun secara tekstual lafadz diatas adalah peniadaan mengerjakan sholat yang lima secara mutlak namun yang diinginkan adalah peniadaan kesempurnaan didalam pelaksanaan sholat yang lima dimana ia mengerjakannya namun tidak secara sempurna ditunaikan hak – haknya .
Jawaban ketiga, jika kedua lafadz tersebut dibawa kepada makna tekstualnya masing – masing maka lafadz ini masuk jenis hadis yang goncang secara konteks hadis, dimana seorang rowi ( al Makhdajiy ) yang majhul hal telah meriwayatkan lafadz hadis ini dari Ubadah secara goncang sebab kedua lafadz diatas adalah dari jalan yang bersumber darinya . Jika demikian adanya maka kaedah menyatakan ( kegoncangan dalam hadis baik sanad maupun konteksnya berdampak pada lemahnya hadis sehingga didapati factor lain yang mendukung salah satunya ) dan ( lemahnya hadis berdampak pada tidak pantasnya hadis tersebut dijadikan dalil ) apabila melihat lafadz – lafadz hadis Ubadah dengan sanad – sanad yang lain yang lebih kuat dibanding sanad al Makhdajiy seperti yang dipaparkan oleh Ibnu Nashr dalam Ta’dzimnya ( 967 – 971 ) maka dukungan memihak lafadz kedua . Dari melihat jawaban – jawaban ulama yang merojihkan pendapat kedua dalam kajian hadis ini maka kami mengikuti mereka yaitu bahwa yang benar hadis Ubadah ini adalah dalil hukum meninggalkan sholat adalah kekufuran yang mengeluarkan dari islam, terlebih lagi ditinjau dari sisi mafhum dalam kaedah ( mafhum mukholafah dapat dipakai sebagai hujjah ) yaitu jika yang berada dibawah kehendak Alloh adalah yang melaksanakan sholat yang lima secara tidak sempurna hak – hak sholatnya maka mafhumnya yang tidak sholat sama sekali / meninggalkan sholat dia diakherat tidak dibawah kehendak Alloh .
والله أعلم وصلى الله على محمد وآله وسلم والحمد لله .
[1] Bahkan Ibnu Hajar al hafidz dalam taqrib menyatakan maqbul ( diterima dengan syarat ada pendukung ) adz Dzahabiy menyatakan wutsiq ( isyarat ada kelemahan pada dirinya ) namun ia dinilai tsiqoh ( terpercaya ) oleh Ibnu Hibban sehingga dimasukkan dalam barisan kitab Tsiqot . Melihat komentar sebagian hufadz diatas maka komentar Ibnu Abdil Barr lah yang kami rasa tepat . wallohu a’lam_
SERIAL ADAB & AKHLAQ
Faedah ke I :
Memakai Celana Panjang
[ sempit nan ketat ]
Adalah as Syaikh Muhammad Nashiruddien al Albaniy rohimahulloh ditanya : “ Apakah hukum memakai bantalon ( celana panjang sempit dan ketat ) ? ”.
Beliau rohimahulloh menjawab : “ bantalon adalah termasuk diantara sekian musibah yang melanda kaum muslimin dizaman ini yang disebabkan oleh penjajahan kuffar kenegeri – negeri mereka sementara para penjajah tersebut datang membawa adat tradisi dan perkara – perkara yang mereka taqlid padanya kenegeri – negeri muslimin yang dijajah dan kemudian sebagian kaum muslimin mengadopsi hal tersebut dari mereka . Namun permasalahan ini luas juga pembahasannya hanya saja dikesempatan ini aku nyatakan secara ringkas :
Bahwa memakai bantalon memiliki dua nilai kerusakan yaitu :
Pertama, pakaian bantalon ketat menggambarkan bentuk aurot, terlebih lagi pada orang – orang yang sholat dengannya sementara ia tidak memakai pakaian atas yang panjang terulur hingga menutup bentuk aurot yang dipertontonkan gambarannya oleh bantalon dari kedua belahan pantat bahkan apa yang berada diantara kedua pantatnya yaitu tatkala ia bersujud . Ini adalah pemandangan yang dapat disaksikan dan sangat disayangkan terlebih dalam sholat berjama’ah, dimana seseorang bersujud kemudian ia mendapati dishof depannya seorang yang berpakaian bantalon tak ayal lagi ia akan menyaksikan belahan antara dua paha orang tersebut bahkan lebih jelek dari pemandangan itu yaitu apa yang ada diantara kedua belahan tadi . Inilah nilai kerusakan yang pertama yaitu bahwa bantalon mempertontonkan gambaran bentuk aurot, padahal tidaklah diperkenankan bagi seorang lelaki terlebih wanita untuk mengenakan pakaian yang mempertontonkan gambaran bentuk aurotnya, dan permasalahan ini telah aku perinci tentangnya dalam kitabku Hijabul Mar’ah al Muslimah .
Nilai kerusakan yang lainnya, bahwa pakaian bantalon adalah pakaian orang – orang kafir, belum pernah seharipun bantalon itu dalam rentang generasi muslimin yang panjang ia merupakan bagian dari pakaian kaum muslimin . Padahal telah datang berita yang shohih dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sabdanya :
{ بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له وجعل رزقي تحتى ظل رمحي ، وجعل الذل والصغار على من خالف أمري ، ومن تشبه بقوم فهو منهم }
Artinya : { Aku diutus mendekati waktu kiyamat dengan pedang sehingga Alloh satu – satunya dzat yang diibadahi tiada sekutu baginya dan dijadikan rizqiku dibawah bayangan tombakku dan dijadikan hina serta rendah atas siapa saja yang menyelisihi urusanku dan barang siapa yang menyerupai suatu kaummaka dia termasuk dari mereka }
Sebagaimana pula telah disebutkan secara shohih didalam shohih Muslim :
{ أن النبي صلى الله عليه وسلم جاء إليه رجل فسلم عليه فقال له : هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها }
Artinya : { bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam didatangi seseorang, ia mengucapkan salam kepada beliau maka beliau bersabda kepadanya : ini adalah termasuk pakaian orang – orang kafir maka jangan engkau memakainya !} .
Oleh sebab itu maka barang siapa dari kalangan muslim yang terfitnah dengan mesti memakai bantalon ini karena alasan tertentu wajib atasnya untuk mengenakan pakaian atas yang panjang yang mirip dengan pakaian yang dipakai oleh saudara – saudara kita penduduk Pakistan atau India berupa gamis yang terulur panjang kebawah hingga mencapai lutut, sebenarnya cara ini hanyalah untuk memperingan nampaknya gambaran bentuk aurot seorang muslim yang dibentuk oleh bantalon tadi ” . [ selesai dari transkrip rekaman Silsilatul Huda Wan Nur kaset no. 06 dan no. 82 atau dapat pula dirujuk ke As Shohihah 6 / 405 dan Tamamul Minnah hal. 160 ]
Diterjemahkan dari ملتقى اهل الحديث >> المنتدى الشرعي العام >> البنطلون ... Berikut fatwa dari guru kami syaikh darul hadis salafiyyah – dammaj – yaman as Syaikh Yahya bin Ali al Hajuriy hafidzohulloh memperkuat jawaban as Syaikh al Albaniy .
Teks pertanyaan : “ apakah yang anda ketahui tentang as Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh al Syaikh yaitu mufti umum bahwa deprogram nur ‘ala darb aku mendengar beliau mengatakan : ( sesungguhnya bantalon adalah halal untuk dipakai para lelaki sedang untuk para wanita maka haram ) dan apakah hukum fatwa ini ? ”.
Beliau hafidzohulloh menjawab : “ bantalon adalah tidak boleh sama saja bagi para lelaki maupun wanita, ia merupakan bentuk tasyabuh dengan orang – orang kafir . Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam tidak pernah memakainya, tidak pula seorangpun dari sahabat beliau serta tidak pula seorangpun dari salafus sholih memakainya rodhiyallohu ‘anhum . Barang siapa yang berpendapat bahwa bantalon itu boleh maka yang boleh adalah yang sesuai dengan syariat, sementara hal ini tidaklah sesuai dengan syariat maka pendapat yang menyatakan boleh adalah pendapat yang tidak benar . Adapun as Syaikh Abdul Aziz maka beliau adalah seorang alim termasuk dari kalangan ulama yang mulia namun urusannya adalah seperti urusan selain beliau dari kalangan ulama yaitu bisa benar dan bisa keliru . Kita memohon kepada Alloh agar memberikan taufik kepada kita, kepada beliau dan kepada seluruh muslimin untuk setiap kebaikan ” .
Diterjemahkan dari situs resmi beliau www.sh-yahia.net
MENARA SUNNAH KHATULISTIWA
Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari
Entri Populer
-
Berkata Asy Syaikh Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdasiy rohimahulloh : “ Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa menikah adalah mustahab, dianjurk...
-
DIANTARA SEJUTA HIKMAH Adalah Sufyan bin ‘Uyainah bertutur : “ Para ulama terdahulu biasa saling berkirim surat diantara mereka yang beri...
-
1. Letak pembahasan : Cara duduk tasyahhud dalam sholat dua roka’at satu tasyahhud seperti sholat shubuh, sholat jumu’at dan sholat – shola...
-
MENDUDUKKAN KONFLIK DITINGKAT AWAM Dalam “ Salafiyyun Selalu Menyambut Persatuan ” secercah tabir “ khilaaf ” tersingkap sudah walham...
-
Berkata Syaikhul Islam Taqiyyuddien Ibnu Taimiyyah rohimahulloh : “ Kemudian diantara tarekat Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah ( 1 ) Ittiba’ ...