Sabtu, 27 Oktober 2012

DIANTARA SEJUTA HIKMAH

Adalah Sufyan bin ‘Uyainah bertutur : “ Para ulama terdahulu biasa saling berkirim surat diantara mereka yang berisikan kalimat – kalimat berikut : Barangsiapa yang berusaha memperbaiki batinnya niscaya Alloh akan memperbaiki amalan – amalan lahiriahnya, Barangsiapa berusaha memperbaiki hubungannya dengan Alloh niscaya Alloh akan memperbaiki hubungannya dengan orang lain, Barangsiapa yang beramal dengan niatan akheratnya niscaya Alloh akan mencukupi segala urusan dunianya ”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Al Ikhlaash sebagaimana dikutip oleh syaikh Taqiyyuddien dalam kitab Al Iman ( 9 ) cet. Darul Hadits, Kaero.
MENDUDUKKAN KONFLIK
DITINGKAT AWAM


Dalam “ Salafiyyun Selalu Menyambut Persatuan ” secercah tabir “ khilaaf ” tersingkap sudah walhamdulillaah, meski tidak tersingkap selebar – lebarnya namun banyak hal lain yang terkait dengan kamus khilaaf ini yang perlu dikaji. Ambil saja tahdziran para ulama salaf dari mengikuti dan memegangi khilaaf yang tidak ditolerir terutamanya syudzudz juga contoh – contoh riil pendapat – pendapat syudzudz juga sikap ‘arif menghadapi pendapat syadz dan pengusungnya dll, akan tetapi sebagaimana pepatah mengatakan : “ Hal – hal yang tidak bisa diketahui secara keseluruhannya maka tidak tepat untuk ditinggalkan sebagian besarnya ”. Wabillahit taufiq
Keterkaitan Antara Khilaaf dan Ijtihad
Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim menjelaskan : “ Terjadinya khilaaf diantara manusia adalah sebuah kemestian sebab adanya perbedaan kemauan, tingkat pemahaman dan tingkat pengetahuan mereka ”. [ Ash Showaiqul Mursalah ( 2 / 519 ) dikutip dari Al Qoulusy Syaadz ( 30 ) cet. Darul Izzah ] 
Namun bukan berarti bahwa syariat ini memberikan kebebasan kepada semua tingkatan manusia yang berkemauan, berpemahaman dan berpengetahuan untuk masuk dalam koridor khilaaf, alasannya dijelaskan oleh Al Imam Asy Syafii : “ Barang siapa yang memaksakan diri pada persoalan yang ia bodoh tentangnya lagi tidak memiliki ilmu tentangnya maka kecocokannya terhadap solusi yang benar jika ia bertepatan dengan solusi yang benar tersebut tanpa disadari adalah tidak terpuji, wallohu a’lam ! sedangkan kekeliruannya dalam persoalan tersebut maka tidak ditolerir sebab ia telah berbicara pada persoalan yang pengetahuannya tidak sampai kepada tingkatan menguasai beda antara pendapat yang benar dan yang keliru dalam persoalan tersebut ”. [ Ar Risaalah ( 53 ) point ke 178 cet. Ahmad Syaakir ]
Yang Memegang Hak Khilaaf
Lalu kapan kecocokan seseorang terhadap kebenaran diakui ? dan bagaimana membuang kekeliruan dalam langkahnya ? syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan kepada kita : “ Syariat yang suci ini telah memberikan kepada siapa yang mengulurkan kedua tangannya dan melangkahkan langkah – langkahnya dijalan penyelesaian persoalan, memberikan kepadanya kedudukan mempotensikan pikirnya melalui penelitian, mempelajari serta tadabbur dalam memahami dalil – dalil serta menerapkannya pada berbagai persoalan kontemporer dan melalui peletakan dalil Al Quran dan As Sunnah pada persoalan tersebut  juga melalui penggabungan hukum atas persoalan yang belum ditemukan padanya dalil kepada persoalan yang telah ditemukan padanya dalil. Semua hal tersebut adalah dengan langkah yang dikemudian hari disebut dengan ijtihad sedang pemotensinya digelari mujtahid ”. [ dikutip dari Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 89 ) ]
Berangkat dari penjelasan syaikh Bakr diatas maka jalannya adalah ijtihad bagi mujtahid maka upaya seseorang untuk menyelesaikan persoalan jika hasilnya mencocoki kebenaran akan diakui adalah ketika “ Terlahir dari ahli ijtihad yaitu orang – orang yang telah dikenal memiliki pengetahuan terhadap hal – hal yang dibutuhkan dalam ijtihad ” sebagaimana “ Langkah keliru akan tersingkirkan kapan ijtihad itu dilakukan oleh ahli ijtihad, melalui ijtihad yang sempurna, tepat sasaran dan tidak bersinggungan dengan dalil yang baku ”. Demikian dirincikan oleh Asy Syaathibi dan Al Ghozaali sebagaimana dikutip oleh Al ‘Ushoiyyimi dalam desertasinya [ Al Khilaaf ( 88 – 89 ) ].
Dari sini tersentuhlah dasar pemahaman tentang siapa yang pantas dan berhak masuk dalam koridor khilaaf dan siapa yang tidak pantas serta haram masuk kedalamnya juga apa kewajiban masing – masing. Kapan masing – masing tidak mengenali posisinya sehingga tidak berjalan diatas rel kewajibannya yang berbeda maka tidak terpuji akibatnya. Wallohu a’lam.
Taklid & Urgensinya Bagi Selain Mujtahid
Hal demikian karena “ Syarat – syarat berijtihad adalah sangat berat sehingga tidak gampang dipenuhi oleh kebanyakan orang sebab seorang mujtahid mesti harus seorang yang cerdas, peka, berpengetahuan akan bahasa Arab dan berpengetahuan terhadap Al Quran dan Sunnah baik sisi nasikh dan mansukhnya, mujmal dan mufassarnya, khoosh dan ‘aamnya juga mutlaq dan muqoyyadnya ditambah lagi pengetahuan mendalam terhadap shohih dan lemahnya banyak sanad serta mendalami letak – letak kesepakatan ulama, sementara syarat – syarat ini minim sekali untuk bisa terpenuhi dan jarang sekali dimiliki oleh satu orang saja oleh karenanya Alloh telah menjelaskan hukum taklid supaya ditempuh oleh orang yang belum mampu berijtihad ”. [ At Takliid li Syatsri ( 34 ) cet. Darul Wathon ]
Adab Sesama Orang Taklid
Titik beratnya adalah ketika ada beberapa mujtahid yang berijtihad dalam sebuah persoalan yang ditolerir padanya ijtihad dengan hasil ; mereka khilaaf ! maka masing – masing orang yang taklid dalam persoalan tersebut haruslah menetapi adab baik terhadap mujtahid maupun sesama orang taklid yang beda pilihan.
Boleh jadi petuah indah syaikh Taqiyyuddien Ibnu Taimiyyah yang dikutip dalam “ Salafiyyun selalu Menyambut Persatuan ” mewakili sekian adab yang dipaparkan dalam banyak literatur adab sehingga tidak ada ruginya jika kita menyegarkannya kembali dikesempatan ini. Beliau mengatakan : “ Adapun jika dalam sebuah permasalahan tidak diketemukan sunnah maupun belum menjadi letak kesepakatan ulama namun bahkan pintu ijtihad didalamnya masih terbuka lebar maka tidak boleh diingkari siapa saja yang beramal dengannya baik amalannya tersebut dibangun diatas hasil ijtihadnya maupun dibangun diatas taklid ”.
Sama – Sama Taklid Cuma Beda Pilihan
Benar bahwa ulama berbeda dalam sembilan pendapat mengenai langkah yang tepat bagi orang yang taklid ketika para mujtahid khilaaf namun bukan berarti peluang untuk memilih pendapat yang sesuai selera masing – masing terbuka lebar. Akantetapi bahkan  “ Orang awam dituntut untuk mengikuti syariat Alloh sehingga kapan saja ia berprasangka kuat bahwa hasil ijtihad dari salah satu diantara para mujtahid tersebut itulah dia hukum Alloh dalam persoalan maka wajib atasnya untuk mengamalkan hasil ijtihad tersebut, baik persangkaan kuatnya tersebut berdasar jumlah banyaknya mujtahid yang memfatwakan hasil ijtihad itu atau berdasar tingkat keluhuran mujtahid yang memfatwakannya atau berdasar dalil – dalil syariat yang dalam setiap dari keadaan – keadaan ini wajib atasnya untuk mengamalkan hasil ijtihad tersebut. Tidak dibenarkan jika ia mengekor kepada seleranya sendiri atau beristihsan sebab ia tidak memiliki modal untuk mengetahui hukum persoalan ” sebagaimana ditegaskan oleh syaikh Sa’ad Asy Syetsri. [ At takliid ( 162 – 169 ) ] 
 Bersambung insyaalloh . . .

Rabu, 24 Oktober 2012

Salafiyyun 
Selalu Menyambut Persatuan, Menolak Perpecahan


Abu Ja’far Ath Thohaawi dalam pemaparan sejumlah akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyatakan : “ Kita mengikuti As Sunnah dan Al Jama’ah namun kita menjauhi Asy Syudzudz, Al Khilaf dan Al Furqoh ”. [ Al Aqiidah Ath Thohaawiyyah ]
Pernyataan manhajiyyah diatas mengusung sekian perkara ilmiyyah yang perlu untuk direnungkan oleh setiap penuntut ilmu, sebab “ Ada keselamatan bagi agama seseorang yang terkandung dalam kalimat manhajiyah diatas ”. [ Ar Riyaadhun Nadiyyah ( 137 ) cet. Maktabatul Furqoon ]   
 Fabitaufiqillaah dalam kesempatan ini akan dijelaskan perkara – perkara tersebut meskipun secara ringkas.
As Sunnah : “ Yang dimaksudkan dalam kajian ini adalah ilmu yang diwariskan dari rasululloh dalam berbagai materi keyakinan serta segala hal yang berkaitan dengannya baik wailah – wasilah maupun hal – hal yang akan membentenginya ”. [ Al Waafi ( 180 ) cet. Daar Al Imam Malik ]
Demikian, bahwa kebanyakan ulama yang menulis tentang As Sunnah maka memaksudkannya pada materi – materi keyakinan namun “ lafadz As Sunnah itu sendiri dalam pembicaraan para ulama salaf adalah mencakupi segala ibadah dan keyakinan ”. [ Majmuu’ul Fataawaa ( 19 / 307 ) periksa : At Ta’riifaat Al I’tiqodiyah ( 200 ) cet. Madarul Wathon ]
Hal itu sebab “ As Sunnah adalah segala hal yang dalil syariat telah nyata – nyata  menetapkannya sebagai ketaatan kepada Alloh dan rasulNya, baik hal tersebut dikerjakan oleh rasululloh secara langsung atau dikerjakan oleh sahabat dimasa beliau masih hidup ataupun tidak pernah beliau kerjakan juga tidak pernah dikerjakan oleh sahabat dimasa beliau masih hidup sebab tidak adanya kondisi yang menuntutnya untuk dikerjakan atau sebab adanya penghalang yang menghalangi untuk dikerjakan ”. [ idem ( 199 ) ]
Sehingga ringkasnya “ As Sunnah adalah segala keyakinan maupun ucapan maupun amalan yang dipegangi oleh rasululloh dan para sahabatnya ”. [ idem ( 199 ) ]
Al Jama’ah : “ Disebutkan lafadz Al Jama’ah dengan makna persatuan didalam satu agama sebagaimana terkadang juga dimaksudkan dengan makna persatuan fisik para anggotanya, intinya bahwa semua materi pembahasan akidah adalah menghimpun kedua makna ini dimana sebagian materinya ada yang kembali kepada makna pertama dan sebagian lainnya lagi kembali kepada makna kedua ”. [ Al Waafi ( 180 ) ]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “ Al Jama’ah mengusung unsur kesepakatan ulama ” pernyataan indah ini seolah memperjelas makna Al Jama’ah dalam pernyataan manhajiyyah yang disampaikan oleh Ath Thohaawi diatas. [ At Ta’riifaat ( 144 ) ]
Yang secara terperincinya Al Jama’ah oleh sebagian ulama dimaknakan : “ jama’ahnya kaum muslimin yaitu para sahabat beserta para pengikut mereka hingga hari kiyamat ”.
Sebagian yang lain lagi memaknakan : “ jama’ahnya para ulama ahlul ijtihad ”.
Sebagian lainnya lagi memaknakan : “ persatuan dibawah seorang penguasa yang mencocoki Al Quran dan As Sunnah ”.
Oleh karenanya Ath Thohaawi mendatangkan lafadz khilaf dan syudzudz serta furqoh sebagai kebalikan dari lafadz jama’ah dalam pernyataan manhajiyyahnya ini. Wallohu a’lam.
Kemudian dari penjelasan ringkas akan makna As Sunnah dan Al Jama’ah diatas seolah dapat diketahui korelasi antara keduanya dimana lafadz Al Jama’ah adalah lebih luas cakupannya sedang As Sunnah maka lebih sempit, sehingga nikmat yang agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah menerima gelaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Syaikh Abdurrahman Al Barrook menyatakan : “ Ahlus sunnah wal jama’ah dinamai dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tiada lain sebab mereka mengikuti sunnah rasululloh dan mengikuti jama’ah kaum muslimin ”. [ Syarh Al Aqiidah Ath Thohaawiyyah ( 273 ) cet. Dar at tadmuriyyah ]
Al Khilaaf : Khilaaf dan ikhtilaaf adalah dua kata yang semakna sebab ia dari kata dasar yang sama yang hakekatnya adalah pertentangan antara dua pendapat namun masing – masing ‘alim memberikan tambahan dalam kamus istilah yang diantaranya adalah “ guna mengokohkan kebenaran atau menggugurkan kebatilan ”. [ periksa : Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 51 ) cet. Ibnul Jauzi, Al Qoulusy Syadz lil Mubaroki ( 22 ) cet. Darul Izzah, At Ta’riifaat li Aali Abdullathiif ( 163 ) cet. Madarul Wathon ]
Namun yang mendasar dikesempatan ini bahwa “ Khilaaf dikalangan umat ini ada dua bentuk ; khilaaf yang mengharuskan adanya permusuhan dan menghilangkan persatuan serta khilaaf yang tidak mengharuskan adanya permusuhan tidak pula menghilangkan persatuan. Bentuk pertama contohnya khilaaf dalam masalah tauhid dimana siapa saja yang menentang azas tauhid maka ia kafir sehingga kaum muslimin wajib untuk berlepas diri darinya serta harus berpisah darinya . . . demikian juga segala masalah yang merupakan bagian dari azas agama ini dimana sesungguhnya dalil – dalil tentangnya sangatlah terang maka siapa saja yang menentangnya adalah seorang pembangkang lagi angkuh sehingga hukum menilainya sebagai orang sesat adalah wajib serta memusuhinya juga sebuah kemestian. Sedangkan bentuk kedua dari dua bentuk khilaaf yaitu yang tidak mengharuskan hilangnya persatuan, juga tidak mengharuskan adanya permusuhan ataupun berlepas diri bahkan tidak akan pernah memutus hubungan keislaman maka ia adalah berbagai bentuk khilaaf dalam perkara – perkara kontemporer yang sifatnya furu’ dan tidak ditemukan dalil – dalil tegas tentangnya akan tetapi yang ditemukan adalah kerumitan dan kesamaran sehingga tempat rujukannya tiada lain adalah ijtihad ”. [ Qowathi’ul Adillah ( 5 /13 – 14 ) dikutip dari At Ta’riifaat ( 165 ) ]
Sisi lain yang juga perlu dimengerti bahwa “ Ath Thohaawi dalam pernyataan manhajiyyahnya ini memaksudkan khilaaf yang semakna dengan syudzudz dan furqoh dan bahwa khilaaf macam demikian mesti ditinggalkan dan dijauhi ”. [ Al Waafi ( 181 ) ]
Asy Syudzudz : Bentuk plural dari syaadz yang secara bahasa bermaknakan memencilkan diri dari mayoritas, dia inilah yang biasa diungkapkan oleh para ulama dengan sebutan zallah yaitu ketergelinciran. [ Al Qoulusy Syaadz ( 67 ) ]
Adapun secara istilah maka Prof. DR. Ahmad Al Mubaaroki mendefinisikannya sebagai “ memencilkan diri dengan sebuah pendapat yang menyelisihi jama’ah ahlul ijtihad tanpa berpijak kepada dalil wahyu maupun kiyas maupun argument yang diakui ”. [ Al Qoulusy Syaadz ( 75 ) ]
Sebagaimana beliau juga menyatakan bahwa pendapat yang syaadz merupakan bagian dari khilaaf yang tidak ditolerir sehingga artinya bahwa tidak setiap khilaaf adalah syaadz dan menyikapinyapun tentu berbeda.
Namun yang perlu dimengerti dikesempatan ini adalah : kapan sebuah khilaaf dinilai sebagi khilaaf yang bisa ditolerir dan kapan tidak bisa ditolerir kemudian kapan ia masuk dalam bilangan syaadz ?
“ Adapun patokan khilaaf yang ditolerir adalah : khilaaf pada masalah – masalah yang tidak terdapati padanya dalil yang tegas lagi shohih serta bukan masalah yang telah menjadi letak kesepakatan ulama. Dari patokan ini dihasilkanlah kesimpulan bahwa khilaaf yang ditolerir ada tiga bentuk yaitu apabila dalam masalah tersebut tidak ditemukan adanya dalil yang hanya mengusung satu makna maka khilaaf tentangnya adalah ditolerir, apabila didapati adanya dalil yang shohih namun tidak tegas maka khilaaf tentangnya juga ditolerir dan apabila ditemukan padanya dalil yang tegas akan tetapi tidak shohih atau keabsahannya masih diperselisihkan atau memiliki lawan yang sama kuatnya maka khilaaf tentang masalah tersebut adalah ditolerir ”. [ Al Qulusy Syaadz ( 24 ) ]
“ Patokan yang lain adalah khilaaf tersebut tidak berakibat kepada perpecahan, permusuhan dan kesumat. Hal demikian sebab diantara karakteristik khilaaf yang ditolerir bahwa maksud utamanya adalah sampai kepada pendapat yang benar serta meraih keridhoan ilahi ”. [ Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 92 ) ]
“ Adapun patokan khilaaf yang tidak ditolerir maka adalah pendapat yang menyelisihi dalil nash yang tegas lagi shohih yang tidak ada dalil lain yang menentangnya atau pendapat yang menyelisihi kesepakatan ulama atau menyelisihi kiyas yang gamblang ”. [ Al Qolusy Syadz ( 55 ) ]
“ Sedangkan patokan sebuah pendapat dinilai sebagi pendapat yang syaadz maka : apabila menyelisihi dalil nash yang tegas lagi shohih atau apabila telah didahului oleh adanya kesepakatan ulama atau apabila sedikit sekali ulama yang memencilkan diri dengan pendapat tersebut sehingga menyelisihi madzhab seluruh ulama sementara pijakan sedikit ulama tersebut adalah lemah atau apabila pendapat tersebut tidak lagi menjadi amalan para ulama dan telah ditinggalkan oleh mereka atau apabila pendapat tersebut menyelisihi azas – azas syariah serta kaedah – kaedah universalnya ”. [ Al Qoulusy Syaadz ( 77 ) ]
Dari kutipan – kutipan ringkas diatas nyatalah bahwa salah satu bentuk syudzudz adalah menyelisihi kesepakatan ulama yang diusung oleh lafadz al jama’ah sehingga mengantarkan pelakunya untuk memencilkan diri dengan pendapatnya tersebut dari al jama’ah. Mungkin inilah sisi kesesuaian antara al jama’ah dengan asy syudzudz dalam bingkai yang berlawanan, Wallohu a’lam.
Al Furqoh : Ia adalah semakna dengan iftirooq yang maknanya perpecahan namun ia lebih spesifik menurut sebagian ulama ketika salah satu mereka menyatakan : “ al furqoh adalah meninggalkan As Sunnah dan mengikuti bid’ah ”. [ periksa : Al Waafi ( 181 ) dan At ta’riifaat ( 254 ) ]                    
Kemudian, jelas sudah bagi kita setelah menyingkap sedikit makna – makna dari mustholahat yang diusung oleh kalimat manhajiyyah diatas tentang persatuan yang bagaimana yang senantiasa diupayakan dan disambut oleh salafiyyun yaitu persatuan diatas As Sunnah dan Al Jama’ah. Namun hal itu tidak berarti bahwa setiap khilaaf yang ada merupakan pemecah persatuan akan tetapi hanyalah khilaaf yang tidak ditolerir juga syudzudz dan furqoh saja yang jelas – jelas pemecah persatuan. Tentu saja sikap ‘arif dalam menyikapi khilaaf yang ditolerir yang akan memelihara persatuan dan sebaliknya kapan hasad dan kedzaliman menguasai para pelaku khilaaf yang ditolerir ini maka ia akan memecah persatuan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan sebagian bentuk sikap ‘arif dimaksud : “ Adapun jika dalam sebuah permasalahan tidak diketemukan sunnah maupun belum menjadi letak kesepakatan ulama namun bahkan pintu ijtihad didalam masih terbuka lebar maka tidak boleh diingkari siapa saja yang beramal dengannya baik amalannya tersebut dibangun diatas hasil ijtihadnya maupun dibangun diatas taklid ”. [ Bayanu dalil ‘ala buthlani tahliil ( 145 ) dikutip dari : Al Khilaaf lil Ushoiyyimi ( 100 ) ]    
Sedangkan bahaya hasad dan kedzaliman dimaksud maka beliau menjelaskan : “ Akan tetapi ijtihad yang ditolerir tentu tidak akan mengantarkan kepada perpecahan dan fitnah kecuali jika disusupi kedzaliman dan bukan sekedar ijtihad semata ”. [ idem ( 93 ) ]
Lebih lengkapnya simak serial selanjutnya tentang khilaaf berikut adab didalamnya insyaalloh, wallohul muwaffiq.
وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم والحمد لله


MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari