Selasa, 13 November 2012

HALAL - HARAM PERLOMBAAN


Pengertian Perlombaan
Secara bahasa dinyatakan oleh Ibnu Faaris : “ Rangkaian huruf siin, baa, dan qoof adalah akar kata yang benar yang menunjukkan kepada makna mendahului ”. [ Mu’jam Maqooyis ( 3 / 129 ) cet. Darul Jeil, Beirut ]
Sedangkan menurut istilah fikih Hanabilah maka diantaranya dinyatakan oleh Al Bahuuti sebagai : “ Perlombaan antar binatang dan lain sebagainya ”. [ Kasyaful Qinaa’ ( 6 / 1837 ) cet. Dar Aalamul Kutub, Riyadh ]
Juga dinyatakan oleh DR. Abdulloh Jibrin sebagai : “ Dua orang atau lebih yang bekerja dengan pekerjaan tertentu untuk tujuan mengetahui siapa yang unggul diantara mereka dalam pekerjaan tersebut ”. [ Syarh Umdatul Fiqh ( 2 / 966 ) ]
Klasifikasi Perlombaan
Menelaah beberapa literatur fikih Hanabilah maka perlombaan diklasifikasikan setidaknya dalam dua kelas, ditinjau dari bentuk perlombaan dan ditinjau dari hadiah yang dikejar.
Perlombaan ditinjau dari bentuknya maka ada dua yaitu perlombaan yang boleh dan perlombaan yang haram.
Perlombaan yang boleh ini dinyatakan oleh Ibnu Qudamah : “ Dibolehkan perlombaan tanpa disediakan hadiah dalam segala hal ”. Sedang contohnya maka diantaranya : “ Perlombaan pacuan binatang, lomba lari, balapan kapal, melempar tombak dll ”. [ Al Uddah Syarh Umdatul Fiqh ( 260 ) cet. Maktabatul Ashriyyah ]
DR. Jibrin menambahkan : “ Antar mobil, berbagai perlombaan ilmiyyah, menembak dll selama tidak mengusung perbuatan haram  . . . secara umum ulama telah bersepakat akan bolehnya berbagai bentuk perlombaan ”. [ syarh Umdatul Fiqh ( 2 / 966 ) ]
Lebih lanjut beliau mendatangkan contoh – contoh perlombaan yang dibolehkan : “ Lomba seni kaligrafi, lomba photo yang dibolehkan, lomba ukir – ukiran, lomba kecepatan mobil dan motor, lomba pemilihan onta terbaik atau burung elang yang paling gagah, lomba gajah atau keledai dan semisal itu semua ... lomba lari, lomba angkat berat, lomba renang, lomba tolak peluru atau cakram, lomba gulat . . . sepak bola dll ”.
Masuk didalamnya perlombaan yang dibolehkan adanya hadiah didalamnya yaitu : “ Berbagai perlombaan untuk melatih ketangkasan dalam berjihad contohnya lomba memanah, menembak, melontar granat atau bom, lomba balapan onta dan balapan kuda, lomba balapan pesawat tempur dan berbagai kendaraan tempur juga lomba – lomba ilmiyah seperti hapalan AL Quran, hapalan Hadits, hapalan Matan – matan ilmiyah, penulisan buku – buku ilmiyah, penelitian ilmiyah, penemuan teknologi baru dll ”. [ ringkas dari Syarh Umdatul Fiqh ( 2 / 966 – 972 ) ]
Pijakan hukum dari perlombaan – perlombaan yang dibolehkan ini diantaranya kesepakatan ulama seperti dikutip oleh Ibnu Abdulbarr, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Qoyyim dll. [ Abdulloh Ath Thoyyar dkk ‘Ala Ar Roudh ( 7 / 147 ) cet. Darul Wathon ]
Kesepakatan ulama tersebut berpedoman kepada Al Quran dan Sunnah diantaranya firman Alloh :
{ إنا ذهبنا نستبق وتركنا يوسف عند متاعنا } الآية
{ sesungguhnya kami berlomba dan kami tinggalkan Yusuf menjaga barang – barang kami } QS. Yusuf
{ وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم } الاية
{ dan persiapkanlah untuk mereka segala apa yang kalian sanggup dari berupa kekuatan dan kuda – kuda perang yang ditambatkan sehingga kalian bisa menteror musuh – musuh Alloh dan musuh kalian } QS. Al Anfaal.
Para ulama ahlul hadits juga telah meriwayatkan hadits – hadits perlombaan diantaranya hadits Ibnu Umar riwayat Al Bukhori dan Muslim bahwa nabi melombakan pacuan kuda perang milik para sahabat, diantaranya lagi hadits Salamah riwayat Al Bukhori bahwa nabi menyetujui sebagian sahabat yang sedang berlomba memanah, juga hadits Aisyah riwayat Ahmad dan Abu Dawud bahwa nabi berlomba lari dengan beliau dll.
Didukung lagi bahwa hukum asal dari segala perbuatan selain ibadah adalah mubah hingga didapati dalil yang mengharamkannya sementara dimaklumi bahwa perlombaan bukanlah ibadah seperti sholat dan lainnya.
Bentuk kedua dari perlombaan adalah perlombaan yang diharamkan, contoh – contohnya : “ permainan kartu, tinju atau kickboxer yang saling memukul wajah juga menyingkap aurat, lomba foto yang diharamkan, menyanyi, menari atau dansa, lomba musik, sabung sapi atau kambing atau ayam, lomba menebak apa yang bakal terjadi ( mungkin semisal prediksi kemenangan, pent. ) ”. [ idem ( 977 – 978 ) ]
Dipahami juga dari bentuk pertama yang telah disebutkan bahwa perlombaan yang dibolehkan namun jika mengusung perbuatan – perbuatan haram maka menjadi perlombaan yang tidak diperbolehkan atau melalaikan pemainnya dari menunaikan kewajiban – kewajibannya juga menjadi perlombaan yang tidak dibolehkan.
Adapun ditinjau dari segi disediakan tidaknya hadiah maka perlombaan juga dibagi menjadi dua ;
Perlombaan yang dibolehkan disediakan hadiah bagi pemenangnya baik dari pemain maupun dari orang luar. Contoh – contohnya : “ Perlombaan pacuan kuda dan onta juga perlombaan memanah namun dengan syarat bahwa ketiga perlombaan tersebut bertujuan untuk melatih ketangkasan jihad serta tidak mengusung perbuatan – perbuatan haram, juga perlombaan yang sama tujuannya dengan ketiga perlombaan tersebut seperti perlombaan – perlombaan ilmiyah dll ”. [ Syarh Umdatul Fiqh ( 967 – 969 ) dan Abdulloh Thoyyar dkk Ala Ar Roudh ( 7 / 157 ) ]
Perlombaan yang tidak boleh disediakan hadiah bagi pemenangnya yaitu : “ semua bentuk perlombaan selain tiga perlombaan tersebut serta yang sama tujuannya meskipun dibolehkan terlebih lagi jika tidak diperbolehkan bahkan tiga perlombaan itu saja jika tidak terpenuhi padanya dua syarat yang telah disebut maka juga tidak boleh disediakan hadiah padanya ”.
Al Bahuuty menjelaskan : “ Tidak boleh perlombaan dengan hadiah kecuali pada pacuan onta atau kuda atau memanah ”. [ Ar Roudhul Murbi’ ( 7 /154 ) cet. Darul Wathon ]
Pijakan akan pembagian perlombaan ditinjau dari boleh tidaknya ada hadiah ini adalah kesepakatan ulama sebagaimana dikutip oleh Ibnu Abdilbar dalam At Tamhiid yang berpedoman kepada hadits Abu Hurairoh riwayat Ahmad dan para penulis kitab Sunan yang empat.
Sedangkan selain ketiga perlombaan namun punya tujuan yang sama maka berpijak kepada qiyas. [ Khasyiyah Syarhul Umdah ( 2 / 969 ) no. 2 ]
والله أعلم وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم

Sabtu, 27 Oktober 2012

DIANTARA SEJUTA HIKMAH

Adalah Sufyan bin ‘Uyainah bertutur : “ Para ulama terdahulu biasa saling berkirim surat diantara mereka yang berisikan kalimat – kalimat berikut : Barangsiapa yang berusaha memperbaiki batinnya niscaya Alloh akan memperbaiki amalan – amalan lahiriahnya, Barangsiapa berusaha memperbaiki hubungannya dengan Alloh niscaya Alloh akan memperbaiki hubungannya dengan orang lain, Barangsiapa yang beramal dengan niatan akheratnya niscaya Alloh akan mencukupi segala urusan dunianya ”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Al Ikhlaash sebagaimana dikutip oleh syaikh Taqiyyuddien dalam kitab Al Iman ( 9 ) cet. Darul Hadits, Kaero.
MENDUDUKKAN KONFLIK
DITINGKAT AWAM


Dalam “ Salafiyyun Selalu Menyambut Persatuan ” secercah tabir “ khilaaf ” tersingkap sudah walhamdulillaah, meski tidak tersingkap selebar – lebarnya namun banyak hal lain yang terkait dengan kamus khilaaf ini yang perlu dikaji. Ambil saja tahdziran para ulama salaf dari mengikuti dan memegangi khilaaf yang tidak ditolerir terutamanya syudzudz juga contoh – contoh riil pendapat – pendapat syudzudz juga sikap ‘arif menghadapi pendapat syadz dan pengusungnya dll, akan tetapi sebagaimana pepatah mengatakan : “ Hal – hal yang tidak bisa diketahui secara keseluruhannya maka tidak tepat untuk ditinggalkan sebagian besarnya ”. Wabillahit taufiq
Keterkaitan Antara Khilaaf dan Ijtihad
Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim menjelaskan : “ Terjadinya khilaaf diantara manusia adalah sebuah kemestian sebab adanya perbedaan kemauan, tingkat pemahaman dan tingkat pengetahuan mereka ”. [ Ash Showaiqul Mursalah ( 2 / 519 ) dikutip dari Al Qoulusy Syaadz ( 30 ) cet. Darul Izzah ] 
Namun bukan berarti bahwa syariat ini memberikan kebebasan kepada semua tingkatan manusia yang berkemauan, berpemahaman dan berpengetahuan untuk masuk dalam koridor khilaaf, alasannya dijelaskan oleh Al Imam Asy Syafii : “ Barang siapa yang memaksakan diri pada persoalan yang ia bodoh tentangnya lagi tidak memiliki ilmu tentangnya maka kecocokannya terhadap solusi yang benar jika ia bertepatan dengan solusi yang benar tersebut tanpa disadari adalah tidak terpuji, wallohu a’lam ! sedangkan kekeliruannya dalam persoalan tersebut maka tidak ditolerir sebab ia telah berbicara pada persoalan yang pengetahuannya tidak sampai kepada tingkatan menguasai beda antara pendapat yang benar dan yang keliru dalam persoalan tersebut ”. [ Ar Risaalah ( 53 ) point ke 178 cet. Ahmad Syaakir ]
Yang Memegang Hak Khilaaf
Lalu kapan kecocokan seseorang terhadap kebenaran diakui ? dan bagaimana membuang kekeliruan dalam langkahnya ? syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan kepada kita : “ Syariat yang suci ini telah memberikan kepada siapa yang mengulurkan kedua tangannya dan melangkahkan langkah – langkahnya dijalan penyelesaian persoalan, memberikan kepadanya kedudukan mempotensikan pikirnya melalui penelitian, mempelajari serta tadabbur dalam memahami dalil – dalil serta menerapkannya pada berbagai persoalan kontemporer dan melalui peletakan dalil Al Quran dan As Sunnah pada persoalan tersebut  juga melalui penggabungan hukum atas persoalan yang belum ditemukan padanya dalil kepada persoalan yang telah ditemukan padanya dalil. Semua hal tersebut adalah dengan langkah yang dikemudian hari disebut dengan ijtihad sedang pemotensinya digelari mujtahid ”. [ dikutip dari Al Khilaaf lil ‘Ushoiyyimi ( 89 ) ]
Berangkat dari penjelasan syaikh Bakr diatas maka jalannya adalah ijtihad bagi mujtahid maka upaya seseorang untuk menyelesaikan persoalan jika hasilnya mencocoki kebenaran akan diakui adalah ketika “ Terlahir dari ahli ijtihad yaitu orang – orang yang telah dikenal memiliki pengetahuan terhadap hal – hal yang dibutuhkan dalam ijtihad ” sebagaimana “ Langkah keliru akan tersingkirkan kapan ijtihad itu dilakukan oleh ahli ijtihad, melalui ijtihad yang sempurna, tepat sasaran dan tidak bersinggungan dengan dalil yang baku ”. Demikian dirincikan oleh Asy Syaathibi dan Al Ghozaali sebagaimana dikutip oleh Al ‘Ushoiyyimi dalam desertasinya [ Al Khilaaf ( 88 – 89 ) ].
Dari sini tersentuhlah dasar pemahaman tentang siapa yang pantas dan berhak masuk dalam koridor khilaaf dan siapa yang tidak pantas serta haram masuk kedalamnya juga apa kewajiban masing – masing. Kapan masing – masing tidak mengenali posisinya sehingga tidak berjalan diatas rel kewajibannya yang berbeda maka tidak terpuji akibatnya. Wallohu a’lam.
Taklid & Urgensinya Bagi Selain Mujtahid
Hal demikian karena “ Syarat – syarat berijtihad adalah sangat berat sehingga tidak gampang dipenuhi oleh kebanyakan orang sebab seorang mujtahid mesti harus seorang yang cerdas, peka, berpengetahuan akan bahasa Arab dan berpengetahuan terhadap Al Quran dan Sunnah baik sisi nasikh dan mansukhnya, mujmal dan mufassarnya, khoosh dan ‘aamnya juga mutlaq dan muqoyyadnya ditambah lagi pengetahuan mendalam terhadap shohih dan lemahnya banyak sanad serta mendalami letak – letak kesepakatan ulama, sementara syarat – syarat ini minim sekali untuk bisa terpenuhi dan jarang sekali dimiliki oleh satu orang saja oleh karenanya Alloh telah menjelaskan hukum taklid supaya ditempuh oleh orang yang belum mampu berijtihad ”. [ At Takliid li Syatsri ( 34 ) cet. Darul Wathon ]
Adab Sesama Orang Taklid
Titik beratnya adalah ketika ada beberapa mujtahid yang berijtihad dalam sebuah persoalan yang ditolerir padanya ijtihad dengan hasil ; mereka khilaaf ! maka masing – masing orang yang taklid dalam persoalan tersebut haruslah menetapi adab baik terhadap mujtahid maupun sesama orang taklid yang beda pilihan.
Boleh jadi petuah indah syaikh Taqiyyuddien Ibnu Taimiyyah yang dikutip dalam “ Salafiyyun selalu Menyambut Persatuan ” mewakili sekian adab yang dipaparkan dalam banyak literatur adab sehingga tidak ada ruginya jika kita menyegarkannya kembali dikesempatan ini. Beliau mengatakan : “ Adapun jika dalam sebuah permasalahan tidak diketemukan sunnah maupun belum menjadi letak kesepakatan ulama namun bahkan pintu ijtihad didalamnya masih terbuka lebar maka tidak boleh diingkari siapa saja yang beramal dengannya baik amalannya tersebut dibangun diatas hasil ijtihadnya maupun dibangun diatas taklid ”.
Sama – Sama Taklid Cuma Beda Pilihan
Benar bahwa ulama berbeda dalam sembilan pendapat mengenai langkah yang tepat bagi orang yang taklid ketika para mujtahid khilaaf namun bukan berarti peluang untuk memilih pendapat yang sesuai selera masing – masing terbuka lebar. Akantetapi bahkan  “ Orang awam dituntut untuk mengikuti syariat Alloh sehingga kapan saja ia berprasangka kuat bahwa hasil ijtihad dari salah satu diantara para mujtahid tersebut itulah dia hukum Alloh dalam persoalan maka wajib atasnya untuk mengamalkan hasil ijtihad tersebut, baik persangkaan kuatnya tersebut berdasar jumlah banyaknya mujtahid yang memfatwakan hasil ijtihad itu atau berdasar tingkat keluhuran mujtahid yang memfatwakannya atau berdasar dalil – dalil syariat yang dalam setiap dari keadaan – keadaan ini wajib atasnya untuk mengamalkan hasil ijtihad tersebut. Tidak dibenarkan jika ia mengekor kepada seleranya sendiri atau beristihsan sebab ia tidak memiliki modal untuk mengetahui hukum persoalan ” sebagaimana ditegaskan oleh syaikh Sa’ad Asy Syetsri. [ At takliid ( 162 – 169 ) ] 
 Bersambung insyaalloh . . .

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari