Selasa, 13 November 2012

HALAL - HARAM PERLOMBAAN


Pengertian Perlombaan
Secara bahasa dinyatakan oleh Ibnu Faaris : “ Rangkaian huruf siin, baa, dan qoof adalah akar kata yang benar yang menunjukkan kepada makna mendahului ”. [ Mu’jam Maqooyis ( 3 / 129 ) cet. Darul Jeil, Beirut ]
Sedangkan menurut istilah fikih Hanabilah maka diantaranya dinyatakan oleh Al Bahuuti sebagai : “ Perlombaan antar binatang dan lain sebagainya ”. [ Kasyaful Qinaa’ ( 6 / 1837 ) cet. Dar Aalamul Kutub, Riyadh ]
Juga dinyatakan oleh DR. Abdulloh Jibrin sebagai : “ Dua orang atau lebih yang bekerja dengan pekerjaan tertentu untuk tujuan mengetahui siapa yang unggul diantara mereka dalam pekerjaan tersebut ”. [ Syarh Umdatul Fiqh ( 2 / 966 ) ]
Klasifikasi Perlombaan
Menelaah beberapa literatur fikih Hanabilah maka perlombaan diklasifikasikan setidaknya dalam dua kelas, ditinjau dari bentuk perlombaan dan ditinjau dari hadiah yang dikejar.
Perlombaan ditinjau dari bentuknya maka ada dua yaitu perlombaan yang boleh dan perlombaan yang haram.
Perlombaan yang boleh ini dinyatakan oleh Ibnu Qudamah : “ Dibolehkan perlombaan tanpa disediakan hadiah dalam segala hal ”. Sedang contohnya maka diantaranya : “ Perlombaan pacuan binatang, lomba lari, balapan kapal, melempar tombak dll ”. [ Al Uddah Syarh Umdatul Fiqh ( 260 ) cet. Maktabatul Ashriyyah ]
DR. Jibrin menambahkan : “ Antar mobil, berbagai perlombaan ilmiyyah, menembak dll selama tidak mengusung perbuatan haram  . . . secara umum ulama telah bersepakat akan bolehnya berbagai bentuk perlombaan ”. [ syarh Umdatul Fiqh ( 2 / 966 ) ]
Lebih lanjut beliau mendatangkan contoh – contoh perlombaan yang dibolehkan : “ Lomba seni kaligrafi, lomba photo yang dibolehkan, lomba ukir – ukiran, lomba kecepatan mobil dan motor, lomba pemilihan onta terbaik atau burung elang yang paling gagah, lomba gajah atau keledai dan semisal itu semua ... lomba lari, lomba angkat berat, lomba renang, lomba tolak peluru atau cakram, lomba gulat . . . sepak bola dll ”.
Masuk didalamnya perlombaan yang dibolehkan adanya hadiah didalamnya yaitu : “ Berbagai perlombaan untuk melatih ketangkasan dalam berjihad contohnya lomba memanah, menembak, melontar granat atau bom, lomba balapan onta dan balapan kuda, lomba balapan pesawat tempur dan berbagai kendaraan tempur juga lomba – lomba ilmiyah seperti hapalan AL Quran, hapalan Hadits, hapalan Matan – matan ilmiyah, penulisan buku – buku ilmiyah, penelitian ilmiyah, penemuan teknologi baru dll ”. [ ringkas dari Syarh Umdatul Fiqh ( 2 / 966 – 972 ) ]
Pijakan hukum dari perlombaan – perlombaan yang dibolehkan ini diantaranya kesepakatan ulama seperti dikutip oleh Ibnu Abdulbarr, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Qoyyim dll. [ Abdulloh Ath Thoyyar dkk ‘Ala Ar Roudh ( 7 / 147 ) cet. Darul Wathon ]
Kesepakatan ulama tersebut berpedoman kepada Al Quran dan Sunnah diantaranya firman Alloh :
{ إنا ذهبنا نستبق وتركنا يوسف عند متاعنا } الآية
{ sesungguhnya kami berlomba dan kami tinggalkan Yusuf menjaga barang – barang kami } QS. Yusuf
{ وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم } الاية
{ dan persiapkanlah untuk mereka segala apa yang kalian sanggup dari berupa kekuatan dan kuda – kuda perang yang ditambatkan sehingga kalian bisa menteror musuh – musuh Alloh dan musuh kalian } QS. Al Anfaal.
Para ulama ahlul hadits juga telah meriwayatkan hadits – hadits perlombaan diantaranya hadits Ibnu Umar riwayat Al Bukhori dan Muslim bahwa nabi melombakan pacuan kuda perang milik para sahabat, diantaranya lagi hadits Salamah riwayat Al Bukhori bahwa nabi menyetujui sebagian sahabat yang sedang berlomba memanah, juga hadits Aisyah riwayat Ahmad dan Abu Dawud bahwa nabi berlomba lari dengan beliau dll.
Didukung lagi bahwa hukum asal dari segala perbuatan selain ibadah adalah mubah hingga didapati dalil yang mengharamkannya sementara dimaklumi bahwa perlombaan bukanlah ibadah seperti sholat dan lainnya.
Bentuk kedua dari perlombaan adalah perlombaan yang diharamkan, contoh – contohnya : “ permainan kartu, tinju atau kickboxer yang saling memukul wajah juga menyingkap aurat, lomba foto yang diharamkan, menyanyi, menari atau dansa, lomba musik, sabung sapi atau kambing atau ayam, lomba menebak apa yang bakal terjadi ( mungkin semisal prediksi kemenangan, pent. ) ”. [ idem ( 977 – 978 ) ]
Dipahami juga dari bentuk pertama yang telah disebutkan bahwa perlombaan yang dibolehkan namun jika mengusung perbuatan – perbuatan haram maka menjadi perlombaan yang tidak diperbolehkan atau melalaikan pemainnya dari menunaikan kewajiban – kewajibannya juga menjadi perlombaan yang tidak dibolehkan.
Adapun ditinjau dari segi disediakan tidaknya hadiah maka perlombaan juga dibagi menjadi dua ;
Perlombaan yang dibolehkan disediakan hadiah bagi pemenangnya baik dari pemain maupun dari orang luar. Contoh – contohnya : “ Perlombaan pacuan kuda dan onta juga perlombaan memanah namun dengan syarat bahwa ketiga perlombaan tersebut bertujuan untuk melatih ketangkasan jihad serta tidak mengusung perbuatan – perbuatan haram, juga perlombaan yang sama tujuannya dengan ketiga perlombaan tersebut seperti perlombaan – perlombaan ilmiyah dll ”. [ Syarh Umdatul Fiqh ( 967 – 969 ) dan Abdulloh Thoyyar dkk Ala Ar Roudh ( 7 / 157 ) ]
Perlombaan yang tidak boleh disediakan hadiah bagi pemenangnya yaitu : “ semua bentuk perlombaan selain tiga perlombaan tersebut serta yang sama tujuannya meskipun dibolehkan terlebih lagi jika tidak diperbolehkan bahkan tiga perlombaan itu saja jika tidak terpenuhi padanya dua syarat yang telah disebut maka juga tidak boleh disediakan hadiah padanya ”.
Al Bahuuty menjelaskan : “ Tidak boleh perlombaan dengan hadiah kecuali pada pacuan onta atau kuda atau memanah ”. [ Ar Roudhul Murbi’ ( 7 /154 ) cet. Darul Wathon ]
Pijakan akan pembagian perlombaan ditinjau dari boleh tidaknya ada hadiah ini adalah kesepakatan ulama sebagaimana dikutip oleh Ibnu Abdilbar dalam At Tamhiid yang berpedoman kepada hadits Abu Hurairoh riwayat Ahmad dan para penulis kitab Sunan yang empat.
Sedangkan selain ketiga perlombaan namun punya tujuan yang sama maka berpijak kepada qiyas. [ Khasyiyah Syarhul Umdah ( 2 / 969 ) no. 2 ]
والله أعلم وصلى الله على محمد وعلى آله وسلم

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari