Kamis, 28 Juli 2011

AL 'ALLAMAH SHOLIH AL FAUZAN : " MENGGAMBAR DENGAN KAMERA ADALAH HAROM "

Berkata Asy Syaikh Abu Musa Al Hajjawiy rohimahulloh : “ dan ( diharamkan ) attashwir serta mempergunakannya ”. [ matan kitab Zadul Mustaqni’ ]

Penjelasan Asy Syaikh Sholih Al Fawzan hafidzohulloh : “ attashwir adalah menggambar materi yang memiliki ruh ( binatang, manusia, malaikat dan jin_pent ), perbuatan ini adalah sangat diharamkan sebab terdapat padanya persaingan terhadap perbuatan Alloh yaitu mencipta dan sebab ia merupakan wasilah kepada kesyirikan.

[ serta mepergunakannya ] yaitu diharamkan juga mempergunakan gambar untuk pakaian,dengan seseorang memakai pakaian yang bergambar materi yang memiliki ruh, baik didalam sholat maupun diluar sholat sebab ia telah mengusung gambar yang diharamkan.

Tidak diperbolehkan juga memasang tirai dinding dengan gambar – gambar materi yang memiliki ruh sebab Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam pernah melihat hal itu maka beliau marah dan tidak berkenan memasuki rumah hingga tirai tersebut dikoyak – koyak atau dimusnahkan.

Sehingga tidaklah diperbolehkan mempergunakan gambar materi yang memiliki ruh pada pakaian atau tirai atau yang lain, sebagaimana tidak diperbolehkan juga menggantung gambar – gambar tersebut sebab ini adalah wasilah untuk diagungkannnya gambar tersebut dan kemudian dipujanya dengan peribadahan.

Apabila seseorang mempergunakannya didalam sholat maka urusannya menjadi lebih fatal ! dan apabila gambarnya adalah gambar salib maka lebih fatal juga sebab terdapat unsur menyerupai para nasrani, merekalah yang mengusung salib dileher – leher atau dipakaian mereka.

( diharamkan menggambar materi yang memiliki ruh ) sama saja apakah dengan cara dipahat ( ukir – ukiran ), dengan pensil atau dengan diambil gambar tersebut menggunakan alat ( kamera dan sejenisnya ), semuanya ini adalah diharamkan sebab Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam telah melaknati para pembuat gambar tanpa beliau mengecualikan. Beliau bersabda ( yang terjemahannya ) : (( orang yang paling berat siksanya dihari qiyamat adalah mereka – mereka yang melakukan persaingan terhadap perbuatan Alloh yaitu mencipta makhluk )).

Didalam hadits qudsiy, Alloh Ta’ala berfirman ( yang terjemahannya ) : (( tidak ada orang yang lebih dzolim dibandingkan orang yang menggambar seperti ciptaanku, maka cobalah hendaknya mereka mencipta biji gandum atau biji tepung ! )).

Maka menggambar dengan segala macamnya adalah diharamkan ! dengan peralatan apapun ! sedangkan mereka yang menyatakan memfoto adalah dihalalkan, berarti mereka telah mentakhshish ( membuat pengecualian ) sabda Rasul sholallohu ‘alaihi wasallam dengan tanpa dalil. Rasul sholallohu ‘alaihi wasallam beliau bersabda ( yang terjemahannya ) : (( setiap pembuat gambar materi yang memiliki ruh adalah dineraka )).

Sabda beliau ini persis seperti sabda yang lain ( yang terjemahannya ) : (( setiap bid’ah adalah sesat )) kemudian sebagian orang ada yang menyatakan akan adanya bid’ah yang hasanah, tidak semua bid’ah itu sesat. Ini artinya ia menentang Rasul sholallohu ‘alaihi wasallam.

Demikian halnya yang menyatakan bahwa sebagian bentuk menggambar materi yang memiliki ruh adalah dihalalkan, maka dia ini menentang sabda beliau sholallohu ‘alaihi wasallam ( yang terjemahannya ) : (( setiap pembuat gambar materi yang memiliki ruh adalah dineraka )).

Namun apabila keadaan terpaksa menuntut maka Alloh ‘Azza wa Jalla telah berfirman ( yang terjemahannya ) : { kecuali yang kalian terpaksa membutuhkannya } apabila seseorang terpaksa membutuhkan kepada gambar dirinya, dimana ia tidak akan mendapatkan kebutuhan – kebutuhannya melainkan dengan gambar semisal untuk kartu tanda penduduk atau passport maka ini adalah keterpaksaan ”__selesai dari kitab Asyarhul Mukhtashor ‘ala Zadil Mustaqni’ karya yang mulia Asy Syaikh Sholih Al Fawzan hafidzohulloh ( 1 / 339 – 341 ) cet. Darul ‘Ashimah, 2004.

RAHASIA INDAH DIBALIK PUASA

Berkata Asy Syaikh Ahmad Ibnu Qudamah rohimahulloh : “ Ketahuilah ! bahwa didalam puasa terkandung keistimewaan yang tidak dimiliki oleh selainnya yaitu penisbatannya kepada Alloh ‘Azza wa Jalla, dimana Dia Yang Maha Suci berfirman : { الصوم لي وأنا أجزي به } yang maknanya { Puasa itu adalah untukKu dan Aku yang akan memberikan balasan terhadapnya }. Penisbatan ini cukuplah menjadikannya sebuah kemuliaan sebagaimana mulianya ka’bah dengan penisbatannya kepadaNya dalam firmanNya : { وطهر بيتي } yang artinya { dan sucikanlah rumahKu }.

Keistimewaan puasa tiada lain sebab dua makna yaitu : Pertama , ia adalah rahasia dan merupakan amalan batin yang tidak dilihat oleh orang lain serta tidak disusupi keinginan untuk dilihat dan dipuji oleh orang lain. Kedua , ia merupakan penakluk musuh Alloh sebab senjata penghantar musuh ini ialah berbagai nafsu syahwat, sementara syahwat akan menguat dengan makan dan minum sehingga selama media syahwat subur niscaya para syaitonpun akan berbolak – balik mengunjungi media tersebut, namun dengan meninggalkan syahwat maka jalan – jalan akan menjadi sempit atas para syaiton tersebut.

Ada sekian banyak hadits yang memberitakan keutamaan – keutamaan puasa dan hadits – hadits tersebut adalah terkenal adanya ”_ kitab Mukhtashor Minhajul Qoshidien ( 54 ) cet. Al Maktab Al Islamiy.

Beliau rohimahulloh berkata : “ Puasa memiliki tiga tingkatan ; puasa awam, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.

Adapun puasa awam, maka ia adalah menahan perut dan kemaluan dari menyalurkan syahwatnya.

Sedang puasa khusus maka ia adalah menahan pandangan, lisan, tangan, kaki, pendengaran dan seluruh raga dari beragam kemaksiatan.

Dan adapun puasa yang lebih khusus lagi maka ia adalah puasanya hati dari keinginan – keinginan yang rendahan dan dari berbagai pikiran yang menjauhkan jiwa dari Alloh Ta’ala serta menahan hati dari selain Alloh secara totalitas. Puasa tingkatan ini memiliki beberapa perincian yang akan dipaparkan diruang yang lain.

Maka diantara adab puasa khusus adalah menundukkan pandangan, memelihara lisan dari omongan yang menyakitkan berupa omongan yang diharamkan maupun dimakruhkan atau bahkan omongan – omongan yang tiada faedah padanya serta mengawasi onggota badan yang lainnya.

Dalam sebuah hadits dari riwayat Al Bukhoriy bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :

{ من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه }

Terjemahannya : { barang siapa berpuasa namun tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dengannya niscaya Alloh tidak akan memperdulikan ia meninggalkan makan dan minum }.

Diantara adab - adabnya adalah untuk tidak ia memenuhi perutnya dengan makanan dimalam hari namun ia hendaknya makan sekedar yang mencukupinya sebab manusia tidaklah ada kantong yang ia penuhi yang lebih jelek dibandingkan perutnya. Kapan saja ia kekenyangan diawal malam niscaya ia tidak akan mendapat manfaat dalam dirinya disisa malamnya, demikian halnya jika ia kekenyangan diwaktu sahur niscaya ia tidak akan mendapat manfaat dalam dirinya hingga menjelang dzuhur sebab banyak makan akan menumbuhkan kemalasan dan keloyoan. Ditambah lagi bahwa dengan banyak makan akan hilang darinya maksud dari puasa dimana maksud darinya adalah agar ia tersentuh rasa lapar sehingga menjadi orang yang sanggup meninggalkan apa yang dimau oleh syahwatnya ”_ ibid ( 55 – 56 ).

Jumat, 22 Juli 2011

KAJIAN FIKIH ROMADHON LENGKAP

" YANG BERMANFA'AT TETAP EXIST "

Biidznillah . . .
Kajian Fikih Romadhon dari hadits - hadits Nabawiy
bersama Ust. Abu Unaisah Jabir bin Tunari
di Masjid Al Jihad , Kab. Sampit , Kalimantan Tengah
Sabtu - Ahad 22 - 23 Sya'ban 1432

informasi : Abu Ahmad 085654245754

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari