Kamis, 28 Juli 2011

AL 'ALLAMAH SHOLIH AL FAUZAN : " MENGGAMBAR DENGAN KAMERA ADALAH HAROM "

Berkata Asy Syaikh Abu Musa Al Hajjawiy rohimahulloh : “ dan ( diharamkan ) attashwir serta mempergunakannya ”. [ matan kitab Zadul Mustaqni’ ]

Penjelasan Asy Syaikh Sholih Al Fawzan hafidzohulloh : “ attashwir adalah menggambar materi yang memiliki ruh ( binatang, manusia, malaikat dan jin_pent ), perbuatan ini adalah sangat diharamkan sebab terdapat padanya persaingan terhadap perbuatan Alloh yaitu mencipta dan sebab ia merupakan wasilah kepada kesyirikan.

[ serta mepergunakannya ] yaitu diharamkan juga mempergunakan gambar untuk pakaian,dengan seseorang memakai pakaian yang bergambar materi yang memiliki ruh, baik didalam sholat maupun diluar sholat sebab ia telah mengusung gambar yang diharamkan.

Tidak diperbolehkan juga memasang tirai dinding dengan gambar – gambar materi yang memiliki ruh sebab Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam pernah melihat hal itu maka beliau marah dan tidak berkenan memasuki rumah hingga tirai tersebut dikoyak – koyak atau dimusnahkan.

Sehingga tidaklah diperbolehkan mempergunakan gambar materi yang memiliki ruh pada pakaian atau tirai atau yang lain, sebagaimana tidak diperbolehkan juga menggantung gambar – gambar tersebut sebab ini adalah wasilah untuk diagungkannnya gambar tersebut dan kemudian dipujanya dengan peribadahan.

Apabila seseorang mempergunakannya didalam sholat maka urusannya menjadi lebih fatal ! dan apabila gambarnya adalah gambar salib maka lebih fatal juga sebab terdapat unsur menyerupai para nasrani, merekalah yang mengusung salib dileher – leher atau dipakaian mereka.

( diharamkan menggambar materi yang memiliki ruh ) sama saja apakah dengan cara dipahat ( ukir – ukiran ), dengan pensil atau dengan diambil gambar tersebut menggunakan alat ( kamera dan sejenisnya ), semuanya ini adalah diharamkan sebab Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam telah melaknati para pembuat gambar tanpa beliau mengecualikan. Beliau bersabda ( yang terjemahannya ) : (( orang yang paling berat siksanya dihari qiyamat adalah mereka – mereka yang melakukan persaingan terhadap perbuatan Alloh yaitu mencipta makhluk )).

Didalam hadits qudsiy, Alloh Ta’ala berfirman ( yang terjemahannya ) : (( tidak ada orang yang lebih dzolim dibandingkan orang yang menggambar seperti ciptaanku, maka cobalah hendaknya mereka mencipta biji gandum atau biji tepung ! )).

Maka menggambar dengan segala macamnya adalah diharamkan ! dengan peralatan apapun ! sedangkan mereka yang menyatakan memfoto adalah dihalalkan, berarti mereka telah mentakhshish ( membuat pengecualian ) sabda Rasul sholallohu ‘alaihi wasallam dengan tanpa dalil. Rasul sholallohu ‘alaihi wasallam beliau bersabda ( yang terjemahannya ) : (( setiap pembuat gambar materi yang memiliki ruh adalah dineraka )).

Sabda beliau ini persis seperti sabda yang lain ( yang terjemahannya ) : (( setiap bid’ah adalah sesat )) kemudian sebagian orang ada yang menyatakan akan adanya bid’ah yang hasanah, tidak semua bid’ah itu sesat. Ini artinya ia menentang Rasul sholallohu ‘alaihi wasallam.

Demikian halnya yang menyatakan bahwa sebagian bentuk menggambar materi yang memiliki ruh adalah dihalalkan, maka dia ini menentang sabda beliau sholallohu ‘alaihi wasallam ( yang terjemahannya ) : (( setiap pembuat gambar materi yang memiliki ruh adalah dineraka )).

Namun apabila keadaan terpaksa menuntut maka Alloh ‘Azza wa Jalla telah berfirman ( yang terjemahannya ) : { kecuali yang kalian terpaksa membutuhkannya } apabila seseorang terpaksa membutuhkan kepada gambar dirinya, dimana ia tidak akan mendapatkan kebutuhan – kebutuhannya melainkan dengan gambar semisal untuk kartu tanda penduduk atau passport maka ini adalah keterpaksaan ”__selesai dari kitab Asyarhul Mukhtashor ‘ala Zadil Mustaqni’ karya yang mulia Asy Syaikh Sholih Al Fawzan hafidzohulloh ( 1 / 339 – 341 ) cet. Darul ‘Ashimah, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari