عَنْ أَبِي أُماَمَةَ الْباَهِلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : (( بَيْناَ أَناَ ناَئِمٌ أَتاَنِي رَجُلاَنِ فَأَخَذاَ بِضُبَعِي فَأَتَياَ بِي جَبَلاً وَعْراً ؛ فَقاَلاَ : اِصْعَدْ ، فَقُلْتُ : إِنِّي لَا أُطِيْقُهُ ، فَقَالَا : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ ؛ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ ؛ قُلْتُ : ماَ هَذِهِ الْأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا : هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًّا ؛ قاَلَ : قُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ قَالَا : الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ )) اْلحَدِيْثُ رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ
Terjemah hadits :
Dari Abu Umamah al Bahiliy rodhiyallohu ‘anhu berkata bahwa aku mendengar Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “ tatkala aku sedang tidur, datanglah dua laki – laki, keduanya memegang lengan atasku, membawaku kegunung yang menjulang tinggi. Keduanya berkata kepadaku : dakilah gunung ini ! Aku menjawab : aku tidak sanggup. Keduanya berkata : kami akan mempermudahnya untukmu. Akupun mendakinya hingga ketika aku mencapai puncaknya, aku mendengar suara – suara yang mengerikan. Aku bertanya : suara – suara apakah ini ? mereka berdua menjawab : ini adalah raungan para penduduk neraka. Kemudian keduanya pergi membawaku ketika tiba – tiba aku saksikan sekelompok orang yang digantung kaki – kaki mereka, sedang rahang – rahang mereka dikoyak – koyak mengalirkan darah. Akupun bertanya : siapakah mereka ? keduanya menjawab : mereka adalah orang – orang yang meninggalkan puasa disiang hari romadhon . . . ” Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shohihnya no. 1986 dan dihukumi shohih oleh Al Albaniy dalam kitab Shohih Targhib wat Tarhib no. 1005
Yang dimaksudkan dengan orang – orang yang meninggalkan puasa disiang hari Romadhon dalam hadits diatas adalah yang meninggalkannya tanpa memiliki alasan yang dibolehkan dalam syari’at. Berkata Al Mundziriy rohimahulloh dalam kitabnya At Targhib wat Tarhib memberikan judul terhadap hadits tersebut : “ ancaman sebab meninggalkan puasa disebagian siang hari romadhon tanpa alasan yang dibolehkan oleh syari’ah ”. Maka bagaimana menurutmu tentang orang yang meninggalkan puasa sebulan penuh ??
Apabila terjadi, ada orang yang meninggalkan puasa siang hari romadhon secara sengaja tanpa alasan maka dikalangan ulama kewajiban yang harus ditanggung atas orang ini diperselisihkan, namun yang pasti wajib bertaubat.
Berkata At Tirmidziy rohimahulloh : “ Adapun orang yang meninggalkan puasa siang hari romadhon secara sengaja dengan makan atau minum maka para ulama telah berbeda pendapat tentang kewajiban atas orang ini ; sebagian mereka menyatakan : wajib atasnya mengqodho dan membayar kaffaroh, mereka menyerupakan makan dan minum dengan berjima’. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauriy, Ibnul Mubarok dan Ishaq. Sebagian ulama yang lain menyatakan : wajib atasnya mengqodho dan tidak wajib atasnya membayar kaffaroh, dengan alasan bahwa yang diriwayatkan dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mengenai kewajiban membayar kaffaroh adalah atas orang yang berjima’ saja. Mereka menyatakan : tidak sama antara makan, minum dengan berjima’. Ini adalah pendapat Asy Syafi’iy dan Ahmad ”_ [ kitab Sunan At Tirmidziy, Abwabus Shoum ‘an Rosulillah, bab no. 28 ]
Terima kasih atas Informasi yang telah diberikan kepada ana ya ustad...
BalasHapus