Senin, 17 Oktober 2011

STATUS HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHOLAT DALAM FATAWA ASY SYAIKH MUQBIL rohimahulloh

FATWA I :

Soal ( 10 ) : Apakah orang yang meninggalkan sholat teranggap kafir ?

Jawab ( 10 ) : Orang yang meninggalkan sholat teranggap kafir berdasar apa yang diriwayatkan oleh al Imam Ahmad didalam kitab al Musnad juga Muslim didalam kitab Shohihnya dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang terjemahannya : “ tidak ada pemisah antara seorang hamba dengan kekafiran atau kesyirikan kecuali sholat ”. berdasar pula kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Buraidah rodhiyallohu ‘anhu berkata bahwa Nabi sholallohu ‘alaih wasallam bersabda yang terjemahannya : “ perjanjian yang ada antara kita dengan mereka adalah sholat maka barang siapa meninggalkannya berarti ia telah kafir ”. Alloh Robbul ‘Izzah berfirman didalam kitabNya yang Mulia :

{ فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا }

Yang terjemahannya : { maka kemudian menggantikan mereka sebuah generasi yang mereka menyia – nyiakan sholat dan mengikuti beragam syahwat, maka niscaya mereka akan menemui kesesatan }.

Jadi yang benar dari beragam pendapat para ulama bahwa orang yang meninggalkan sholat adalah teranggap kafir, sama saja apakah dia meninggalkannya sebab mengingkari wajibnya sholat atau tidak. Ini adalah madzhab al Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana ini juga merupakan madzhab sekelompok dari kalangan sahabat rodhiyallohu ‘anhum, bahkan sebagian ulama diantaranya Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan nama – nama sahabat tersebut kemudian beliau menyatakan : aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam hal ini._ selesai dari [ kitab Ijabatus Sail ( 41 ) cet. Darul Haromain, Kaero, cetakan ke 2 th. 1420 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari