Selasa, 21 Juni 2011

HUKUM MENGUCAP SALAM KEDUA DIAKHIR SHOLAT BAG. 1

Berkata Muwaffaquddien Abdulloh bin Qudamah al Maqdasiy rohimahulloh : “ Pasal ; Dan adapun yang wajib adalah mengucap salam yang pertama sedangkan salam yang kedua maka hukum mengucapnya adalah sunnah dengan dalil bahwa Aisyah, Sahl bin Sa’ad dan Salamah bin al Akwa’ mereka telah meriwayatkan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sholat lalu beliau mengucap salam hanya satu kali, juga dengan alasan bahwa ini adalah perkara ijma’ sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir. Riwayat pendapat kedua dari al Imam Ahmad : bahwa mengucap salam yang kedua hukumnya adalah wajib dengan dalil bahwa Jabir telah berkata : bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda
إنما يكفي أحدَكم أن يضع يده على فخذه ثم يسلم على أخيه من على يمينه وشماله
Terjemahannya : { cukup bagi seorang dari kalian untuk meletakkan tangannya diatas pahanya kemudian ia mengucap salam kepada saudaranya yaitu siapa yang berada disebelah kanannya dan sebelah kirinya } riwayat Muslim, juga dengan alasan bahwa sholat merupakan sebuah ibadah yang memiliki dua tahallul sehingga tahallul yang keduapun hukumnya adalah wajib seperti dalam haji ”.[ kitab Al Kafi (95) cet. Dar Ibnu Hazm]
Berkata syaikh Zainuddin Al Munajja rohimahulloh : “ Dan yang shohih didalam madzhab bahwa seluruh apa yang telah disebutkan adalah wajib kecuali mengucap salam kedua . . . adapun mengucap salam yang kedua maka Al Qodhi rohimahulloh menyatakan : riwayat itulah yang lebih shohih, artinya bahwa riwayat yang menetapkan hukum wajibnya mengucapkan salam kedua itulah yang lebih shohih dengan dalil hadits Jabir bin Samuroh juga dengan alasan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mengerjakannya dan senantiasa terus mengerjakannya. Berkata penulis ( Ibnu Qudamah rohimahulloh ) dalam kitabnya Al Mughniy : yang shohih bahwa mengucap salam kedua adalah sunnah dengan dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam beliau mengucap satu kali salam demikian pula para Muhajirun, hal ini menunjukkan akan ketidak wajibannya. Adapun apa yang diriwayatkan bahwa beliau sholallohu ‘alaihi wasallam mengucap dua salam maka dibawa kepada hukum sunnah agar didapatkan pengkompromian antara kedua perbuatan beliau ”.[ kitab Al Mumti’ Fisyarhil Muqni’ (1 /480) cet. Maktabah Al Asadiy]
Berkata Syaikh Abu Ishaq Ibrohim Ibnu Muflih rohimahulloh : “ Dan riwayat – riwayat yang paling shohih dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam adalah mengucap dua salam . . . berkata Ahmad : Telah shohih disisi kami lebih dari satu jalur periwayatan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam adalah mengucap salam kekanan dan kekiri hingga terlihat putihnya pipi beliau ”.[kitab Al Mubdi’ Syarhul Muqni’ (1 / 417) Mauwsu’ah Fiqhiyyah Kubro III]
Berkata Syaikh Ibnu Najjar rohimahulloh : “ Yang ke-tiga belas dari rukun – rukun sholat adalah mengucap dua salam ”.[ kitab Ma’unatu Ulin Nuha Syarh Muntahal Irodat (2 / 203) cet. Maktabah al Asadi]
Berkata syaikh Muhammad As Safariniy rohimahulloh : “ Pendapat yang dipegang oleh madzhab adalah keharusan mengucap dua salam dalam sholat fardhu ”.[kitab Kasyful Litsam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2 / 328) cet. Nuruddin Tholib, Kuwait]
Kesimpulan :
1. Mengucap salam diakhir sholat hukumnya adalah wajib termasuk rukun sholat menurut madzhab, ini adalah perkara yang disepakati dengan merujuk kepada kitab – kitab fikih madzhab pada sesi pemaparan rukun – rukun sholat.
Dalil – dalil dan alasan yang disebutkan dan diisyaratkan oleh para ulama madzhab rohimahumulloh bahwa mengucap salam hukumnya wajib diantaranya ;
1. Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha riwayat Muslim dalam Shohihnya (498) dengan lafadz :
{ وكان يختم الصلاة بالتسليم }
Terjemahannya : { dan beliau sholallohu ‘alaihi wasallam senantiasa menutup sholatnya dengan mengucap salam }.
2. Hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu ‘anhu riwayat Ahmad dalam Musnad (1/123) Abu Dawud dalam Sunannya (61) Tirmidzi dalam Jami’nya (3) dan Ibnu Majah dalam Sunannya (275) dengan lafadz :
{ مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم }
Terjemahannya : { kunci Sholat adalah bersuci, pengharamnya dari pekerjaan – pekerjaan diluar sholat adalah bertakbirotul ikhrom dan penghalalnya untuk perkara – perkara diluar sholat adalah mengucap salam }.
Berkata syaikh Muhammad bin Ahmad As Safariniy rohimahulloh : “ Hadits ini ditakhrij oleh para penulis kitab sunan dengan sanad yang hasan ”.[kitab Kasyful Litsam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2 / 328) cet. Nuruddin Tholib, Kuwait]
3. Adapun alasan secara nadzor, maka berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh : “ Karena mengucap salam merupakan salah satu dari dua ujung sholat maka didalamnya terdapati ucapan yang wajib seperti didalam ujung yang pertama ”.[kitab Al Kafiy (95)]
2. Mengucap salam kedua hukumnya adalah diperselisihkan dikalangan ulama madzhab yaitu antara rukun atau wajib atau sunnah atau sunnah dalam sholat nafilah saja, keempat pendapat ini merupakan empat riwayat dari al Imam Ahmad rohimahulloh. [lihat kitab Al Inshof karya syaikh Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al Mardawiy rohimahulloh (2 / 84 – 85) MFK]
Dalil dan alasan yang diisyaratkan oleh masing – masing berikut munaqosyah atasnya adalah sbb :

a. Dalil dan alasan yang mentarjih riwayat sunnah
1. Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha riwayat Ahmad didalam Musnadnya (6 / 236) dengan lafadz
{ ثم يجلس فيتشهد ويدعو ثم يسلم تسليمة واحدة: السلام عليكم يرفع بها صوته حتى يوقظنا } الحديث
Terjemahannya : { . . . kemudian beliau duduk dan membaca tasyahud serta berdoa kemudian mengucap salam dengan sekali salam : assalamu’alaikum, beliau mengeraskan ucapan salamnya hingga membangunkan kami } dst.
Berkata syaikh Al Albaniy rohimahulloh : “ ini adalah sanad yang shohih ”.[kitab Irwa’ul Gholil (2 / 33 )]
Munaqosyah : 1. Lafadz yang shohih untuk hadits Aisyah ini adalah { يسلم تسليما يسمعناه } terjemahannya { mengucap salam yang beliau memperdengarkannya kepada kami } dengan alasan bahwa ini adalah riwayat Muslim dalam shohihnya (746), 2. Bahwa kebanyakan perowi hadits Aisyah meriwayatkannya dengan lafadz ini dan 3. Bahwa sanad tershohih dari antara sanad – sanad hadits ini adalah dengan lafadz ini, 4. Juga diniqosy dengan keputusan al Imam Ahmad yang mengarahkan hadits ini dengan bahwa beliau sholallohu ‘alaihi wasallam mengeraskan ucapan salam yang pertama dan memelankan ucapan salam yang kedua.[ lihat kitab Mustadrokut Ta’lil (187 – 190) karya syaikh DR. Ahmad Muhammad Al Kholil dan kitab Fat-hul Bariy Syarh Shohihil Bukhoriy karya syaikh Abdurrohman Ibnu Rojab Al Hambaliy, bab at Taslim, MSH ]
Munaqosyah kedua : Bahwa kejadian dalam hadits Aisyah tersebut andaikan shohih dengan satu kali salam maka itu hanyalah kejadian sekali sehingga tidak dapat diperluas hukum yang ditunjukkan olehnya dan tidak dapat menandingi hadits yang berupa ucapan.[lihat kitab Asyarhul Mumti’ karya syaikh Muhammad Ibnul ‘Utsaimin rohimahulloh (3 / 213) MFK]
Kesimpulan : Atas dasar munaqosyah diatas maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil dalam permasalahan ini. Wallohu a’lam

2. Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha riwayat At Tirmidzi dalam Jami’nya (296) dan Ibnu Majah (919) dengan lafadz
{ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يسلم فى الصلاة تسليمة واحدة تلقاء وجهه , يميل إلى الشق الأيمن شيئا }
Terjemahannya : { Bahwa rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam mengucap salam dalam sholatnya dengan sekali salam menghadap kedepan dengan sedikit menoleh kearah kanan }.
Berkata syaikh Al Albaniy rohimahulloh : “ berkata Al Hakim : shohih sesuai persyaratan dua syaikh, disetujui oleh Dzahabiy dan Ibnul Mulaqin dalam Khulashoh ”.[kitab Irwa’ul Gholil (2 / 33)]
Munaqosyah : 1. Hadits ini adalah mungkar dengan alasan bahwa ia dari jalur periwayatan penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammd, jalur ini adalah mungkar. 2. Riwayat Amr bin Abi Salimah dari Zuhair bin Muhammad dinyatakan oleh al Imam Ahmad sebagai riwayat – riwayat yang batil atau palsu dan beliau memasukkan hadits ini dalam kelompok riwayat – riwayat tersebut. 3. Abu Hatim merojihkan bahwa hadits ini adalah mauquf. [ lihat kitab Fat-hul Bariy karya Ibnu Rojab al Hambaliy, bab at taslim, MSH ]
Kesimpulan : Atas dasar munaqosyah diatas maka hadits ini tidak dapat dijadikan pendukung maupun dalil dalam permasalahan ini. Wallohu a’lam
3. Hadits Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu riwayat Ibnu Majah dalam sunannya (918) dengan lafadz
{ أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يسلم تسليمة واحدة لا يزيد عليها }
Terjemahannya : { Bahwa ia mendengar rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam mengucap salam dengan satu kali salam tidak lebih atasnya }.
Munaqosyah : Hadits ini adalah lemah sekali sebab fatalnya kelemahan salah satu perowinya yang bernama Abdul Muhaimin bin Abbas. [ lihat kitab Syarhu Sunan Ibni Majah karya Al Mughlathoiy (1 / 1555) MSH dan kitab Mustadrokut Ta’lil (194) cet. Dar Ibnul Jauziy ]
Kesimpulan : Atas dasar munaqosyah diatas maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil dalam permasalahan ini. Wallohu a’lam
4. Hadits Salamah bin Al Akwa’ rodhiyallohu ‘anhu riwayat Ibnu Majah dalam sunannya (920) dengan lafadz
{ رأيت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صلى فسلم مرة واحدة }
Terjemahannya : { Aku melihat rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam sholat maka beliau mengucap salam satu kali }.
Berkata syaikh Al Mughlathoiy rohimahulloh : “ hadits ini sanadnya adalah shohih ”.[Syarh Sunan Ibnu Majah (1 / 1557) Mauwsu’ah Syuruh Hadits]
Munaqosyah : Hadits ini adalah lemah sekali disebabkan fatalnya kelemahan salah satu perowinya yang bernama Yahya bin Rosyid al Muzaniy. [ lihat Mustadrokut Ta’lil (194) ]
Dibantah : Dengan pernyataan Al Bukhoriy dalam kitab Tarikh Kabirnya tentang Yahya bin Rosyid al Muzaniy bahwa dia adalah perowi yang tsiqqoh. [ lihat Syarhu Sunan Ibni Majah karya Al Mughlathoiy (1 / 1557) ]
Dijawab : Bahwa penukilan Al Mughlathoiy adalah tidak benar namun yang dihukumi tsiqqoh oleh Al Bukhoriy adalah perowi yang lain yaitu Abu Bakr mustamlinya Abi ‘Ashim. Hal ini ditegaskan oleh syaikh Abdurrohman Al Mu’allimiy dalam tahqiqnya atas Tarikh Kabir, didukung pula bahwa Al Mizziy dan Ibnu Hajar tidak menyebut pentsiqohan Al Bukhoriy terhadap Yahya bin Rosyid ini dalam kitab keduanya. [ lihat catatan kaki Mustadrokut Ta’lil (195) ]
Kesimpulan : Atas dasar munaqosyah diatas maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil dalam permasalahan ini. Wallohu a’lam
Selain beberapa hadits diatas masih terdapat beberapa hadits lain yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama madzhab yang merojihkan riwayat ini namun secara ringkasnya pendalilan dengan hadits – hadits tersebut diniqosy dengan pernyataan para pakar hadits diantaranya :
a. Berkata al Imam Ahmad bin Hambal rohimahulloh : “ telah shohih disisi kami dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dari lebih dari satu jalur periwayatan bahwa beliau senantiasa mengucap salam kekanan dan kekiri hingga terlihat putihnya pipi beliau ”.[ lihat kitab Al Mubdi’ (1 / 417) MFK dan Fat-hul Bariy karya Ibnu Rojab, Kitabush Sholat, Bab at Taslim, MSH ]
b. Berkata al Hafidz Abdurrohman Ibnu Rojab al Hambaliy rohimahulloh : “ Dan telah diriwayatkan dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengucap salam dalam sholatnya hanya satu kali, diriwayatkan dengan banyak sanad namun tidak ada satupun darinya yang shohih sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Ibnul Madiniy, Al Atsrom, Al Uqoiliy serta yang lain ”.[kitab Fathul Bariy syarh Shohihil Bukhoriy, kitabus sholat, bab (152) taslim, Mauwsu’ah Syuruh Hadits I]
c. Berkata syaikh Muhammad As Safariniy al Hambaliy rohimahulloh : “ Adapun hadits mengucap salam hanya satu kali maka ia adalah hadits yang ma’lul ( yi.lemah ) sebagaimana dijelaskan oleh Al ‘Uqoiliy dan Ibnu Abdul Barr, Ibnu Abdul Barr memaparkannya panjang lebar akan hal tersebut ”.[kitab Kasyful Litsam (2 / 328)]
d. Berkata Al ‘Uqoiliy rohimahulloh : “ Hadits – hadits yang shohih dari Ibnu Mas’ud dan dari Sa’ad bin Abi Waqqosh serta dari selain keduanya adalah dalam mengucap dua salam, dan tidaklah shohih satu haditspun bahwa beliau mengucap salam hanya satu kali ”.[kitab Dhu’afa’ (1 / 195) lihat kitab Mustadrokut Ta’lil (187)].
5. Diantara dalil yang disebut - sebut adalah ijma’ yang dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir.
Munaqosyah : Berkata syaikh Abdurrohman Ibnu Rojab Al Hambaliy rohimahulloh : “ Para ulama yang berpendapat wajibnya mengucap dua salam kebanyakan mereka berpandangan akan keabsahan sholat seseorang yang hanya mengucap satu salam, hal ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir sebagai ijma’ dari kalangan ahlul ilmi. Namun sekelompok dari ahlul ilmi tersebut berpendapat bahwa seseorang tidaklah selesai dari sholatnya melainkan dengan mengucap kedua salam seluruhnya, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan bin Haiy, salah satu riwayat dari dua pendapat al Imam Ahmad, sebagian ulama madzhab Malikiyyah dan sebagian ulama madzhab dzohiriyyah ”. [lihat kitab Fat-hul Bariy karya Ibnu Rojab ]
Kesimpulan : Bahwa dakwaan ijma’ atas kesunnahan mengucap salam kedua dalam sholat fardhu adalah perlu untuk dikaji ulang. Wallohu a’lam
Berkata syaikh Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al Mardawiy rohimahulloh mengomentari penghikayatan ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam permasalahan ini : “ Saya katakan : ini adalah berlebih – lebihan dari beliau (Ibnul Mundzir), tidak terdapati ijma’ dalam hal ini. Berkata Al ‘Allamah Ibnul Qoyyim : dan ini merupakan kebiasaan beliau (Ibnul Mundzir) yaitu jika beliau melihat pendapat kebanyakan ulama maka beliau akan menghikayatkannya sebagai ijma’ ”.[kitab Al Inshof (2 / 85) MFK]

2 komentar:

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari