Berkata Asy Syaikh Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdasiy rohimahulloh : “ Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa menikah adalah mustahab, dianjurkan untuk dikerjakan lagi penuh dengan fadhoil serta didalamnya tersimpan beragam faedah :
Diantaranya, anak ; sebab maksud dari pernikahan adalah mempertahankan keturunan yang didalamnya terkandung sekian faedah cinta dari Alloh dengan sebab upaya yang dia tempuh dalam hal tersebut agar jenis manusia ini tetap ada, didalamnya juga terkandung upaya mengejar cinta dari Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam didalam memperbanyak umat yang ini adalah kebanggaan beliau, didalamnya juga terkandung upaya meraih doa dari anak yang shalih serta syafaat dari anak yang meninggal dikala kecil.
Diantara fawaid menikah, membentengi diri dari syaitan melalui upaya menghalau penyesatan syahwat, dan didalamnya tersimpan pengistirahatan jiwa serta keakrabannya dengan melalui bergaul dengan sang pasangan.
Diantaranya, mengosongkan hati dari mengurus rumah serta dari beban – beban pekerjaan rumah, kesibukan memasak, menyapu, menata kamar tidur, mencuci alat makan dan menyiapkan pekerjaan yang menjadi jalan penghidupannya, dimana bahwa seseorang akan kerepotan dengan menjalani kesemua itu sendirian yang andaikan dia banyak terbebani hal – hal diatas niscaya akan banyak memakan waktunya sehingga dia tidak akan berkonsentrasi untuk ilmu dan amal shalih, maka isteri yang shalihah adalah seorang pembantu keshalihan agama dia dari jalan ini, sebab kesibukan terhadap hal – hal diatas merupakan kesibukan yang mengganggu hati.
Dan diantara fawaidnya juga, mujahadah jiwa serta pelatihan jiwa melalui pekerjaan mengurus, memimpin, menunaikan hak – hak keluarga, sabar menghadapi tingkah laku mereka, sabar menanggung gangguan dari mereka, berusaha untuk memperbaiki mereka dan membimbing mereka kepada ajaran agama dan bersungguh – sungguh dalam mencari rizki yang halal untuk menghidupi mereka serta mendidik anak – anak, semua ini adalah amal – amal yang agung keutamaannya sebab ia adalah pekerjaan mengurus dan memimpin sementara keutamaan mengurus adalah sangatlah besar, hanyalah menghindar darinya : seorang yang khawatir tidak cakap dalam menunaikan hak – hak yang diurus serta orang yang khawatir akan menyejajarkan isteri dan anak dengan kedudukan jihad fie sabilillah ”._ [ kitab Mukhtashor Minhajil Qoshidien, Ahmad Ibnu Qudamah, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, 1421 ]
والله أعلم وصلى الله على محمد وآله وسلم والحمد لله
Tidak ada komentar:
Posting Komentar