Jumat, 28 Mei 2010

SERIAL ADAB & AKHLAQ

Faedah ke I :

Memakai Celana Panjang

[ sempit nan ketat ]

Adalah as Syaikh Muhammad Nashiruddien al Albaniy rohimahulloh ditanya : “ Apakah hukum memakai bantalon ( celana panjang sempit dan ketat ) ? ”.

Beliau rohimahulloh menjawab : “ bantalon adalah termasuk diantara sekian musibah yang melanda kaum muslimin dizaman ini yang disebabkan oleh penjajahan kuffar kenegeri – negeri mereka sementara para penjajah tersebut datang membawa adat tradisi dan perkara – perkara yang mereka taqlid padanya kenegeri – negeri muslimin yang dijajah dan kemudian sebagian kaum muslimin mengadopsi hal tersebut dari mereka . Namun permasalahan ini luas juga pembahasannya hanya saja dikesempatan ini aku nyatakan secara ringkas :

Bahwa memakai bantalon memiliki dua nilai kerusakan yaitu :

Pertama, pakaian bantalon ketat menggambarkan bentuk aurot, terlebih lagi pada orang – orang yang sholat dengannya sementara ia tidak memakai pakaian atas yang panjang terulur hingga menutup bentuk aurot yang dipertontonkan gambarannya oleh bantalon dari kedua belahan pantat bahkan apa yang berada diantara kedua pantatnya yaitu tatkala ia bersujud . Ini adalah pemandangan yang dapat disaksikan dan sangat disayangkan terlebih dalam sholat berjama’ah, dimana seseorang bersujud kemudian ia mendapati dishof depannya seorang yang berpakaian bantalon tak ayal lagi ia akan menyaksikan belahan antara dua paha orang tersebut bahkan lebih jelek dari pemandangan itu yaitu apa yang ada diantara kedua belahan tadi . Inilah nilai kerusakan yang pertama yaitu bahwa bantalon mempertontonkan gambaran bentuk aurot, padahal tidaklah diperkenankan bagi seorang lelaki terlebih wanita untuk mengenakan pakaian yang mempertontonkan gambaran bentuk aurotnya, dan permasalahan ini telah aku perinci tentangnya dalam kitabku Hijabul Mar’ah al Muslimah .

Nilai kerusakan yang lainnya, bahwa pakaian bantalon adalah pakaian orang – orang kafir, belum pernah seharipun bantalon itu dalam rentang generasi muslimin yang panjang ia merupakan bagian dari pakaian kaum muslimin . Padahal telah datang berita yang shohih dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sabdanya :

{ بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له وجعل رزقي تحتى ظل رمحي ، وجعل الذل والصغار على من خالف أمري ، ومن تشبه بقوم فهو منهم }

Artinya : { Aku diutus mendekati waktu kiyamat dengan pedang sehingga Alloh satu – satunya dzat yang diibadahi tiada sekutu baginya dan dijadikan rizqiku dibawah bayangan tombakku dan dijadikan hina serta rendah atas siapa saja yang menyelisihi urusanku dan barang siapa yang menyerupai suatu kaummaka dia termasuk dari mereka }

Sebagaimana pula telah disebutkan secara shohih didalam shohih Muslim :

{ أن النبي صلى الله عليه وسلم جاء إليه رجل فسلم عليه فقال له : هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها }

Artinya : { bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam didatangi seseorang, ia mengucapkan salam kepada beliau maka beliau bersabda kepadanya : ini adalah termasuk pakaian orang – orang kafir maka jangan engkau memakainya !} .

Oleh sebab itu maka barang siapa dari kalangan muslim yang terfitnah dengan mesti memakai bantalon ini karena alasan tertentu wajib atasnya untuk mengenakan pakaian atas yang panjang yang mirip dengan pakaian yang dipakai oleh saudara – saudara kita penduduk Pakistan atau India berupa gamis yang terulur panjang kebawah hingga mencapai lutut, sebenarnya cara ini hanyalah untuk memperingan nampaknya gambaran bentuk aurot seorang muslim yang dibentuk oleh bantalon tadi ” . [ selesai dari transkrip rekaman Silsilatul Huda Wan Nur kaset no. 06 dan no. 82 atau dapat pula dirujuk ke As Shohihah 6 / 405 dan Tamamul Minnah hal. 160 ]

Diterjemahkan dari ملتقى اهل الحديث >> المنتدى الشرعي العام >> البنطلون ... Berikut fatwa dari guru kami syaikh darul hadis salafiyyah – dammaj – yaman as Syaikh Yahya bin Ali al Hajuriy hafidzohulloh memperkuat jawaban as Syaikh al Albaniy .

Teks pertanyaan : “ apakah yang anda ketahui tentang as Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh al Syaikh yaitu mufti umum bahwa deprogram nur ‘ala darb aku mendengar beliau mengatakan : ( sesungguhnya bantalon adalah halal untuk dipakai para lelaki sedang untuk para wanita maka haram ) dan apakah hukum fatwa ini ? ”.

Beliau hafidzohulloh menjawab : “ bantalon adalah tidak boleh sama saja bagi para lelaki maupun wanita, ia merupakan bentuk tasyabuh dengan orang – orang kafir . Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam tidak pernah memakainya, tidak pula seorangpun dari sahabat beliau serta tidak pula seorangpun dari salafus sholih memakainya rodhiyallohu ‘anhum . Barang siapa yang berpendapat bahwa bantalon itu boleh maka yang boleh adalah yang sesuai dengan syariat, sementara hal ini tidaklah sesuai dengan syariat maka pendapat yang menyatakan boleh adalah pendapat yang tidak benar . Adapun as Syaikh Abdul Aziz maka beliau adalah seorang alim termasuk dari kalangan ulama yang mulia namun urusannya adalah seperti urusan selain beliau dari kalangan ulama yaitu bisa benar dan bisa keliru . Kita memohon kepada Alloh agar memberikan taufik kepada kita, kepada beliau dan kepada seluruh muslimin untuk setiap kebaikan ” .

Diterjemahkan dari situs resmi beliau www.sh-yahia.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari