Beberapa waktu yang tak lama sebagian ikhwah makan berjamaah dikediaman seorang ikhwah sehingga terjadilah mudzakaroh beberapa masalah perekonomian diantaranya penyaluran bunga bank ribawi apakah hanya khusus kekemaslahatan umum semisal jalan dsb ? maka kami jawab secara ringkas : tidak, namun boleh juga ia salurkan untuk proyek – proyek amal sholih dan kami janjikan untuk menampilkan jawaban sebagian ulama pakar dibidangnya dimenara sunnah kami biidznillah. Maka berikut ini apa yang kami janjikan wallohul muwaffiq :
Pertanyaan : seseorang ditangannya ada uang haram berupa bunga riba dari ia menabung dibank kemudian ia ingin berlepas diri dari riba tersebut maka dikemanakan hendaknya uang tersebut ?
Jawab : permasalahan ini telah dibahas oleh para ulama jazahumulloh khoiron maka dikesempatan ini akan kami terjemahkan transkrip pembahasan as Syaikh Prof. DR. Sa’d bin Turki al Khotslan hafidzohulloh [ dosen fak. Syari’ah Univ. Imam Su’ud, Riyadh – KSA, wakil ketua pengurus harian yayasan fikih Saudi Arabia dll ] yang beliau sampaikan dalam dauroh Masjid Jami’ Ibnu Taimiyyah diRiyadh dengan judul “ Fiqih Mu’amalah Maliyyah Mu’ashiroh ” .
Beliau hafidzohulloh berkata : “ sekarang orang tersebut menginginkan untuk berlepas diri dari riba ini maka hendaknya dikemanakan riba ini ? Kami nyatakan : sesungguhnya bagi orang tersebut ada beberapa jalan keluar yaitu :
Pertama, orang ini mengambil riba tersebut, ia jadikan sebagai harta milik dan hendak ia pergunakan untuk dirinya . Ini adalah jalan keluar yang tidak dapat diterima sebab akan berdampak pada kepemilikan riba yang dihasilkan dari cara haram . Artinya jalan keluar pertama ini sebenarnya bukan jalan keluar dimana seseorang mengambil riba tersebut dan dijadikan hak milik sebab hal ini berdampak kepada masuknya harta yang dihasilkan dari cara haram kedalam harta milik seorang muslim, kalau demikian berarti jalan keluar pertama ini tidak dapat diterima .
Jalan keluar kedua, orang tersebut membiarkan bunga riba dan hasil muamalah ribawinya dibank dan tidak diambilnya namun ia hanya mengambil harta dia yang halal semata . Jalan keluar kedua ini juga tidak dapat diterima . Apabila kita merujuk kepada keterangan para ulama tentang harta hasil dari cara haram semisal pelacuran maka ternyata mereka menegaskan bahwa upah pelacuran adalah bukan hak pelacur berdasar sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam atau hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam melarang upah jual beli anjing, upah pelacuran dan upah perdukunan, riwayat al Bukhoriy – Muslim.
Kalau demikian tentu saja upah pelacuran tersebut bukan berarti dikembalikan kepada pengguna jasa pelacuran juga bukan hak milik pelacur . Kemudian sebenarnya membiarkan uang haram tersebut tetap dibank misalnya akan berakibat beberapa akibat buruk diantaranya : membantu pihak bank untuk tetap berlarut – larut dalam riba serta nekat padanya sebab hakekatnya seolah – olah orang tersebut memberikan modal tambahan bagi bank . Gambarkan saja jika seandainya ada banyak orang melakukan hal itu ! dan lagi seorang muslim akan dimintai pertanggungan jawab atas perbuatannya yang menjadi sebab munculnya keharaman, ia akan ditanya akan hal ini . Terlebih lagi sebenarnya ia meninggalkan uang riba tersebut tetap bank tidak lain hanyalah pelarian dimana dia ini sebelumnya telah terjatuh dalam kekeliruan dan ia menerima uang haram kemudian riba tersebut ia biarkan tetap dibank, tidak lain ini hanyalah pelarian yang tidak akan membebaskan dia dari pertanggungan jawab sebab dialah orangnya yang menjadi sebab adanya uang haram tersebut . Kemudian juga bahwa bank bukanlah ia sebagai pemilik yang sah atas bunga riba tersebut baik ditinjau dari aturan perbankan atau tinjauan syar’iy maka atas dasar apa bunga riba tersebut tetap dibiarkan dibank ? Apabila kita sudah mengetahui bahwa jalan keluar pertama tidak dapat diterima maka demikian halnya dengan jalan keluar kedua ini yaitu tidak dapat diterima .
Jalan keluar ketiga, orang tersebut mengambil bunga ribanya tersebut namun tidak ia pergunakan untuk pribadi hanya saja ia musnahkan uang tersebut atau ia bakar atau dibuang kelautan misalnya . Jalan keluar ketiga ini juga tidak dapat diterima sebab ini merupakan bentuk penelantaran harta sia – sia , sementara seorang muslim dilarang dari menelantarkan hartanya sia – sia . Artinya cara dia berlepas diri dari riba dengan mengambilnya dari bank kemudian ia memusnahkannya adalah jalan keluar yang tidak dapat diterima terlebih kadang – kadang jumlahnya besar mencapai jutaan .
Kalau demikian maka yang tersisa hanyalah jalan keluar keempat yaitu orang tersebut mengambilnya dari bank kemudian ia sodaqohkan keberbagai bentuk amal kebajikan . Inilah dia jalan keluar yang wajib ditempuh namun disini kita wajib memberikan keterangan bahwa niat orang tersebut dalam sodaqohnya in adalah ingin berlepas diri bukan dengan niat ingin ibadah sebab Alloh adalah at Thoyyib tidak menerima kecuali yang thoyyib . Jadi orang tersebut hendaknya mensodaqohkannya kepada berbagai bentuk amal kebajikan dengan niat ingin berlepas diri .
Kesimpulannya, kita mengetahui ada empat jalan keluar yaitu pertama, orang tersebut mengambilnya kemudian ia jadikan hak milik dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kita nyatakan ini jalan keluar yang tidak dapat diterima. Jalan keluar kedua, orang tersebut membiarkan bunga riba tetap dibank. Jalan keluar ini juga tidak dapat diterima dan kita juga telah memahami sebab tertolaknya. Jalan keluar ketiga, ia mengambilnya dari bank namun ia musnahkan secara dibakar atau dengan cara lain apapun cara itu. Ini juga jalan keluar yang tidak dapat diterima. Jalan keluar keempat, ia mengambilnya dari bank kemudian ia salurkan keberbagai bentuk amal kebajikan dengan niat ingin berlepas diri, inilah jalan keluar satu-satunya yang mesti ditempuh.
Pertanyaannya sekarang, apakah diperbolehkan baginya untuk menyalurkan bunga riba tersebut kepada orang – orang fakir miskin ? kami katakan : benar boleh baginya menyalurkannya kepada fakir miskin, tak benar ada pernyataan bahwa ini adalah uang kotor bagaimana boleh disalurkan kepada fakir miskin ?
Kami jawab : hal ini berdasar kaedah ( pemindahan kepemilikan adalah sebab berubahnya hukum barang ) yang kaedah ini ditunjukkan oleh sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam { daging itu merupakan barang sodaqoh bagi Bariroh namun ia adalah barang hadiah bagi kita } yaitu tatkala Bariroh menerima sodaqoh kemudian oleh Bariroh dihadiahkan kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sehingga ditanyakanlah kepada beliau { wahai Raosululloh, ini adalah barang sodaqoh ? } dimaklumi bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam tidak halal bagi beliau sodaqoh maka beliau bersabda { daging itu merupakan barang sodaqoh bagi Bariroh namun ia adalah barang hadiah bagi kita }. Artinya jika orang fakir memberikan hadiah dari barang sodaqoh yang disalurkan kepadanya maka sodaqoh tersebut menjadi hadiah dan bukan lagi berupa sodaqoh sebab sekedar dengan kepemilikan orang fakir akan sodaqoh tersebut maka barang itu berubah menjadi miliknya yang sah dan tidak lagi disebut sodaqoh sehingga boleh baginya untuk memanfaatkan barang tersebut untuk dihadiahkan atau dijual atau yang lainnya .
Jadi, pemindahan kepemilikan merupakan sebab berubahnya hukum barang. Demikian halnya kita mengatakan : orang ini dia memiliki uang haram tersebut maka jika dia salurkan kepada orang fakir artinya disini terjadi pemindahan kepemilikan sehingga uang haram tadi berubah menjadi halal ditangan sifakir padahal sebelumnya uang tersebut ditangan orang tersebut adalah uang haram. Termasuk perkara yang menunjukkan akan hal ini, bahwa seseorang terkadang bertransaksi dengan orang lain yang boleh jadi uang teman transaksi tersebut haram dari uang hasil mencuri misalnya.
Taruhlah anda membeli sebuah barang dari orang lain atau anda menjual barang kepada seseorang dan anda menerima uang pembayarannya sementara anda tidak mengetahui kalau ternyata uang itu adalah hasil mencuri misalkan maka dalam kondisi ini anda tidaklah berdosa atau bahkan uang pembayaran tadi adalah bunga riba misalnya sementara anda tidak mengetahuinya, jika kita haruskan atas setiap orang yang bertransaksi untuk meneliti sumber uang transaksi atau barangnya niscaya manusia akan dilanda kepayahan yang berat. Al hasil bahwa ( pemindahan kepemilikan merupakan sebab berubahnya hukum barang ) sehingga tidak mengapa orang yang ditangannya ada bunga riba tadi menyalurkannya kepada fakir miskin.
Termasuk pula perkara yang menunjukkan akan kaedah ini adalah andaikan seseorang ditangannya ada harta haram dari hasil cara yang haram kemudian ia meninggal maka hartanya termasuk harta haram tadi berpindah kepada pewarisnya dan menjadi mubah ya’ni berubah hukumnya menjadi halal ditangan pewaris sebab kaedah ( pemindahan kepemilikan merupakan sebab berubahnya hukum barang ). Contohkan saja ada seseorang yang bermuamalah secara ribawi kemudian ia meninggal maka hartanya seluruhnya berubah menjadi mubah ditangan pewaris, ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Kesimpulannya, tidak mengapa orang tersebut menyalurkannya kepada fakir miskin atau dia salurkan keberbagai bentuk amal kebajikan yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Adapun pendapat sebagian ulama bahwa hanya boleh disalurkan kepembangunan toilet & kamar mandi umum atau pembangunan masjid dan semisalnya saja, maka pendapat ini perlu dikaji ulang sebab tidak dalil yang mendukung akan pendapat ini juga dikarenakan bahwa bunga riba tadi sebagaimana kita terangkan telah berpindah kepemilikannya maknanya telah berubah hukum dan hakekat kedudukan barang tersebut. Maksud kami, bahwa pendapat yang menyatakan hanya boleh disalurkan keproyek – proyek maslahat umum seperti ini tidak ada dalil yang mendukungnya bahkan yang benar boleh baginya untuk menyalurkannya keberbagai amal kebajikan sebagaimana boleh pula disalurkan kepada fakir miskin, inilah pembahasan yang terkait masalah diatas ”_selesai. [ dari www.taimiah.org ]
Berikutnya adalah penjelasan ringkas dari syaikh DR. Kholid bin Abdillah al Mushlih hafidzohulloh [ dosen fak. Syari’ah, Univ. Imam Su’ud cab. Qoshim dan murid senior bahkan menantu Al ‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahulloh ] kami terjemahkan dari risalah ilmiyyah beliau berjudul “ at taubah minal makasib al muharromah wa ahkamuha fil fiqhil islamiy ”.
Beliau hafidzohulloh berkata : “ kesembilan : harta haram yang diperoleh secara ada kerelaan dari dua pihak, maka harta tersebut bisa diklasifikasikan kepada dua kelompok yaitu pertama, harta yang berupa benda atau manfaat yang pada asal keduanya adalah sesuatu yang mubah namun ia divonis haram sebab tujuan pemakaiannya atau pemanfaatannya. Kelompok pertama ini pada asalnya adalah mubah, tidak lain ia terkena hukum haram karena tinjauan tujuan penggunanya. Kelompok kedua, harta yang berupa benda atau manfaat yang asalnya memang sesuatu yang haram maka ini adalah haram, kelompok ini tidak boleh diserahkan kepada orang yang mengusahakannya sebelum sempat sesuatu tersebut berada ditangannya. Namun jika terlanjur sudah berpindah tangan kepadanya maka orang tersebut tidak dituntut untuk mengembalikan kepada yang memberikan, hal ini agar tidak bersatu antara alat tukar dengan pihak yang harus menyerahkan alat tukar.
Kesepuluh : orang yang mengusahakan harta haram jenis diatas tidak lepas dari dua keadaan sbb, pertama : ia tidak meyakini haramnya harta tersebut atau tidak mengetahui akan keharamannya maka harta tersebut ditetapkan sebagai miliknya, kedua : ia meyakini akan haramnya harta tersebut dan juga mengetahuinya maka apa terlanjur berada ditangannya semisal riba, judi, upah khomer dsb ia dikeluarkan dari kepemilikan orang yang memberikan harta tersebut secara suka rela.
Kesebelas : perlu diketahui bahwa bukan termasuk konsekwensi dari taubat dari harta haram jenis saling rela dari kedua pihak diatas untuk ia mengembalikan harta tersebut kepada pihak yang menyerahkannya kepadanya sebagai alat tukar, namun yang wajib atasnya adalah mensodaqohkannya. Meski demikian boleh juga baginya untuk mengambil dari harta tersebut sekadar kebutuhan jika ia adalah orang fakir lagi punya hajat ”. [ dari www.almosleh.com ]
Jazakumulloh khoiron katsiron
BalasHapusAsslmkm,.tak kenal maka tak sayang..ini adalah pribahasa yg lekat di negara kita..
BalasHapusPerkenalkan sy tio.mohon maaf yg sebesar-besarnya,apabila saudara2 atau para pengusaha muslim yang mau melepas diri untuk bunga bank,.saya mau menerima apabila diberikan kepada saya sebagai hadiah.dan akan saya prrgunakan untuk sewa rumah.karena saat ini saya belum bekerja dan membutuhkan dana bantuan untuk menyambung hidup.
Terima kasih yg sebesar-besarnya berikut adalah nmr hp sy.085215472555.
Wassalamu'alaikum...
Asslmkm,.tak kenal maka tak sayang..ini adalah pribahasa yg lekat di negara kita..
BalasHapusPerkenalkan sy tio.mohon maaf yg sebesar-besarnya,apabila saudara2 atau para pengusaha muslim yang mau melepas diri untuk bunga bank,.saya mau menerima apabila diberikan kepada saya sebagai hadiah.dan akan saya prrgunakan untuk sewa rumah.karena saat ini saya belum bekerja dan membutuhkan dana bantuan untuk menyambung hidup.
Terima kasih yg sebesar-besarnya berikut adalah nmr hp sy.085215472555.
Wassalamu'alaikum...