Rabu, 02 Juni 2010

SERIAL FAWAID USHULIYAH III

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أتى النبيَّ صلى الله عليه وسلم رجلٌ أعمى ، فقال : يا رسول الله ، ليس لي قائد يقودوني إلى المسجد ، فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له فيصلي في بيته ، فرخص له ، فلما ولَّى دعاه فقال له : { هل تسمع النداء بالصلاة ؟ } قال : نعم ، قال : { فأجب } .

Kajian sisi pertama : Derajat keshohihan hadis
Kajian ini didahulukan berdasar kaedah ( istimbat hukum adalah cabang dari penetapan keshohihan dalil ) dari cabang kaedah besar ( asalnya ibadah adalah terlarang sehingga didapati dalil ) . Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam shohihnya ( 653 ) dari jalan Marwan bin Mu’awiyah al Fazariy berkata bahwa telah memberitakan kepada kami Ubaidulloh bin Abdullah bin al Ashom dari pamannya yaitu Yazid bin al Ashom dari Abi Huroiroh bahwa ia berkata : dst . Kita lihat sanad hadis ini shohih dan bersambung sanadnya, maka sesuai kaedah ( hadis shohih ialah yang diriwayatkan secara bersambung oleh para perowi yang terpercaya kesholihan dan hapalannya ) dan cukuplah imam Muslim mentakhrijnya dalam barisan ushul yang kaedahnya ( hadis – hadis barisan ushul adalah yang rowinya dipuncak derajat diterima baik kesholihannya maupun hapalannya ) dalam kitab yang beliau mensyaratkan shohih dan diterima keshohihannya secara turun – temurun oleh para ulama yang dalam kaedah dinyatakan ( ijma’ umat ini adalah hujjah ) sebab ( umat ini tidak akan bersepakat dalam kekeliruan ) .
Kajian sisi kedua, hukum – hukum yang dikandung hadis tersebut diantaranya adalah :
1. Hadis ini adalah dalil akan wajibnya sholat yang lima secara berjamaah . Hukum ini diambil dari dua bentuk pendalilan ; bentuk pertama dari sabda beliau { فأجب } sisi pendalilannya adalah bahwa ini perintah untuk memenuhi panggilan adzan sedang dalam kaedah ( perintah pada asalnya berfaidah wajib ) . Bentuk pendalilan kedua adalah dari { فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له } dimana sahabat tersebut meminta rukhsoh yang dalam kaedah dinyatakan ( rukhshoh adalah salah satu bentuk dari kemudahan yang merupakan lawan dari kepayahan [ yaitu wajib sebab didalam perkara yang bukan wajib tidak ada kepayahan ] ) artinya bahwa kewajiban sholat berjamaah adalah perkara yang dimaklumi dikalangan sahabat toh demikian permintaan rukhshoh ini tidak diingkari oleh Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam maka artinya apa yang dimaklumi para sahabat akan wajibnya sholat berjamaah adalah benar sebab kaedah menyatakan ( syari’ tidak sepantasnya dan tidak akan mendiamkan kekeliruan yang mesti diingkari ) .
2. Hadis diatas adalah dalil bahwa buta termasuk perkara yang teranggap sebagai sebab adanya rukhshoh meninggalkan sholat berjamaah . Hukum ini diambil dari { فرخص له } yaitu Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam memberikan rukhshoh padanya, hal ini sesuai kaedah ( apa yang datang dari Nabi maka diambil dan apa yang dilarang maka ditinggalkan ) . Artinya, jika sebab ini tidak terpenuhi maka rukhshoh tidak ada berdasar kaedah ( ada atau tidaknya hukum berporos pada ada atau tidaknya sebab ) .
3. Hadis ini dijadikan dalil bahwa kewajiban menghadiri jamaah digantungkan kepada mendengar adzan . Hukum ini diambil dari { هل تسمع النداء بالصلاة ؟ قال : نعم ، قال : فأجب } sisi pendalilannya bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam menggantungkan perintah menghadiri sholat jamaah dengan mendengar adzan . Hal ini sesuai dengan kaedah ( ada atau tidaknya hukum berporos pada ada atau tidaknya sebab ) . Namun hukum ini terkritik dari sisi sebab digantungkannya hukum wajib jamaah dengan mendengar yaitu tiada lain karena buta maka yang benar adalah : rukhshoh bolehnya tidak menghadiri sholat jamaah adalah diantaranya disebabkan oleh terkumpulnya dua sebab sekaligus yaitu buta dan tidak mendengar adzan . Inilah yang benar berdasar kaedah ( hukum syareah digantungkan pada sampainya pengetahuan ) artinya dengan mata yang normal seorang muslim bisa mengetahui telah datangnya waktu sholat berjamaah sebagaimana dengan pendengaran yang normal dia bisa mengetahui telah datangnya waktu sholat berjamaah dengan ia mendengar adzan maka hilangnya salah satu jalan pengetahuan dengan masih tersisa jalan lain tidaklah menjadi sebab gugurnya hukum wajib menghadiri jamaah . Dari sini diketahuilah alasan mengapa orang tidur tidak terbebani menghadiri sholat jamaah bahkan waktu sholat baginya adalah ketika dia sudah bangun dari tidurnya .
4. Hadis ini adalah dalil gugurnya kewajiban menghadiri sholat berjamaah sebab tidak mampu menghadirinya . Hukum ini diambil dari persetujuan Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam terhadap ucapan { وليس لـي قائد يقودنـي } yaitu ia tidak memiliki orang yang dapat menuntunnya menghadiri sholat jamaah . Sisi pendalilannya adalah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam menyetujui alasan tersebut dan kaedah menyatakan ( syari’ tidak sepantasnya dan tidak akan mendiamkan kemungkaran yang wajib diingkari ) . Hukum ini juga berdasar kaedah umum ( kewajiban – kewajiban syareat gugur sebab ketidak-mampuan ) artinya jika seorang muslim buta dan tidak dapat mendengar adzan namun ia memiliki orang yang dapat menuntunnya menghadiri sholat jamaah maka ia wajib hadir .
5. Hadis ini adalah dalil bahwa diantara tanda masuknya waktu sholat yang lima adalah diperdengarkannya adzan yang syar’iy . Hukum ini diambil dari { النداء بالصلاة } sisi pendalilan dari { الـ } yang berupa al ‘ahd ( tercatat / dimaklumi ) pada kata nida’ yaitu adzan yang tercatat / dimaklumi dalam syari’ah yang tiada lain adalah adzan yang terpenuhi padanya syarat dan rukunnya, dan dari huruf { بـ } yang berfaidah mushohabah ( penyertaan ) pada kata sholat yaitu adzan yang syar’iy sifatnya selalu menyertai sholat yang lima . Sedangkan pembatasan pada sholat yang lima diambil dari huruf { الـ } yang berupa al ‘ahd ( tercatat / dimaklumi ) pada kata sholat yaitu sholat yang tercatat dan dimaklumi oleh sahabat akan wajibnya berjamaah didalamnya . [ mengenai hukum – hukum adzan akan dikaji dilain kesempatan insyaAlloh ]
6. Hadis diatas adalah dalil haramnya tidak menghadiri sholat jamaah tanpa sebab yang dimaklumi . Hukum ini diambil dari perintah { فأجب } sisi pendalilannya adalah berdasar kaedah ( perintah terhadap suatu perkara adalah larangan dari lawan perkara tersebut ) yaitu lawan dari menghadiri adalah tidak menghadiri, juga kaedah ( larangan pada asalnya berfaidah haram ) maka tidak menghadiri adalah haram . Jika hal ini telah dipahami, maka apakah hukum sholat yang lima sendirian ? khilaf dikalangan ulama kepada dua pendapat ; pendapat pertama sah berdasar dalil hadis lain sedang hadis ini maka Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak menyinggung soal hukum sholat yang lima sendirian . Pendapat kedua tidak sah berdasar beberapa dalil diantaranya hadis ini . Sisi pendalilannya dari hadis ini berdasar kaedah ( larangan berdampak pada rusaknya ibadah ) sekaligus ini adalah jawaban atas anggapan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dalam hadis ini tidak menyinggung soal hukum sholat yang lima sendirian bahkan beliau menyinggungnya namun secara iqtidho’iy, sedang kaedah menyatakan ( dalalah iqtidho’iy adalah teranggap didalam menetapkan hukum ) . Meski demikian toh hati kami lebih tenang untuk mengikuti ulama yang berpegang pada pendapat pertama yaitu sah .
والله أعلم وصلى الله على رسول الله وعلى آله وسلم والحمد لله .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari