Sabtu, 12 Juni 2010

DEMAM PIALA DUNIA

Seorang muslim adalah seorang yang memiliki ittiba’ kepada syareat yang dibawa oleh nabiyulloh Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam sebagaimana Alloh berfirman :

{ اتبعوا ما أنزل إليكم من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء قليلا ما تذكرون }

Didalam farmanNya diatas Alloh mewajibkan kita untuk mengikuti syareat yang Dia turunkan dan mengharamkan kita berpaling kepada mengikuti pendapat orang – orang yang dibangun diatas akal dan nafsu semata. Dia juga berfirman :

{ واتبعوه لعلكم تهتدون }

Yaitu Alloh mewajibkan kepada kita untuk mengikuti rosulNya Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam bahkan menggantungkan hidayahnya kepada mengikuti beliau maka semakin kuat seseorang mengikuti beliau berarti hidayah Alloh kepadanyapun semakin sempurna.
Hal demikian menuntut seseorang untuk jauh meninggalkan hawa nafsu baik hawa nafsunya sendiri atau orang lain dengan cara ia mengoreksi setiap keyakinan, setiap ucapan atau amalannya, apabila ia menundukkan kesemuanya kepada syareat yang dibawa oleh rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam berarti ia diatas hidayah namun jika ia tidak peduli kecuali yang mencocoki nafsunya atau nafsu orang lain berarti ia tidak lain adalah pemuja nafsu. Alloh berfirman :

{ أفرأيت من اتخذ إلهه هواه وأضله الله على علم }

Terlebih lagi jika harus menundukkan syareat kepada nafsu maka ketika itulah kerusakan menghampiri dirinya, dunianya dan agamanya. Alloh berfirman :

{ ولو اتبع الحق أهواءهم لفسدت السموات والأرض ومن فيهن }

Menyikapi demam piala dunia salah satu ujian yang seorang muslim harus mengoreksinya secara syareat, maka sebagai wujud nyata dari kewajiban bertanya kepada ulama, kita sajikan pertanyaan tentang problema kita ini berikut jawaban dan arahan dari ulama dalam hal ini para ulama besar yang tergabung dalam DewanTetap Riset dan Fatwa kerajaan Saudi Arabia jazahumulloh khoiro. Semoga Alloh melimpahkan taufik dan ishmahNya kepada kita semua, amin.
Pertanyaan : apakah hukum menonton pertandingan olah raga yang terselenggarakan saat ini dipertandingan sepak bola piala dunia dan semisalnya ?
Jawab [ oleh Dewan Tetap Riset dan Fatwa, KSA ] : “ petandingan sepak bola yang terdapat didalamnya taruhan harta atau semisalnya dari berupa hadiah – hadiah adalah haram sebab hal demikian termasuk perjudian. Tidak boleh ada hadiah kemenangan dari pertandingan kecuali pada pertandingan atau perlombaan yang diijinkan oleh syariat yaitu perlombaan pacuan kuda, pacuan onta dan perlombaan memanah. Atas dasar ini maka menghadiri pertandingan sepak bola adalah haram demikian pula menontonnya yaitu bagi siapa yang mengetahui bahwa didalamnya terdapat taruhan dan hadiah kemenangan sebab menghadirinya berarti menyetujuinya. Adapun jika pertandingan sepak bola tersebut tidak terdapat didalamnya hadiah kemenangan, tidak menyibukkan dari apa yang Alloh wajibkan semisal sholat dsb dan tidak berisikan perkara – perkara yang dilarang oleh syariat seperti mempertontonkan aurot, ikhtilat laki – perempuan atau permainan alat musik maka boleh – boleh saja demikian juga menontonnya ”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
Ttd :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh Aal As Syaikh
Syaikh Sholih bin Fauzan al Fauzan
Syaikh Bakr bin Abdulloh Abu Zaid
[ Fatawa al Lajnah 15 / 238 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENARA SUNNAH KHATULISTIWA

Artikel-artikel islam ilmiyah dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab, Insya Allah diasuh oleh Abu Unaisah Jabir bin Tunari